Selasa, 11 Maret 2014

02.FUNGSI DEPARTEMEN DAN STRUKTUR ORGANISASI (Tata Boga dan Tata Hidang, 02)

FUNGSI DEPARTEMEN  DAN STRUKTUR ORGANISASI
 
FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI
DEPARTEMEN, DIVISI, SEKSI, DAN SUB SEKSI

FOOD & BEVERAGE  DEPARTMENT HOTEL

01. FOOD & BEVERAGE DEPARTMENT ADALAH, BAGAIAN DARI HOTEL YANG MENGURUS DAN BERTANG GUNG JAWAB TERHADAP KEBUTU HAN JASA PELAYANAN MAKAN DAN MINUM SERTA KEBUTUHAN LAIN YANG  TERKAIT, DARI PARA TAMU YG TINGGAL MAUPUN YG TIDAK TINGGAL DI HOTEL, DAN  DIKELOLA SECARA  KOMERSIAL  DAN PROFESIONAL



02. Food & Beverage  Service  Division adalah bagian dari Food & Beverage Department Hotel yang mengurus dan bertanggung jawab terhadap jasa pelayanan makan dan minum tamu, meliputi area pengelolaan pada Retaurant, Bar, Room Service dan Banquet, yang dikelola secara komersial dan profesional.




03. Restaurant Section adalah salah satu seksi  dari divisi Food & Beverage Service yang mengurus dan bertanggung  jawab terhadap jasa pelayanan makan dan minum tamu di restaurant hotel, yang  dikelola secara komersial dan profesional.


04. Bar section adalah section dari Food & Beverage  Service  division yang  mengurus dan  bertanggung jawab  terhadap  jasa     pelayanan minuman baik minuman alkoholic dan non alkoholic bagi tamu yang tinggal maupun yang tidak tinggal di hotel, dikelola secara komersial dan profesional.


05. Room   service     secton    adalah
salah satu section dari Food & Beverage division yang mengu rus dan bertanggung jawab terhadap jasa pelayanan makan dan minum bagi tamu  hotel  yang makan di kamar   yang dikelola secara komersial dan profesional.



06. Banquet section adalah salah satu
seksi dari food & beverage service division yang mengurus dan bertanggung jawab terhadap jasa pelayanan makan dan minum tamu dalam  jumlah besar  yang pelaksanaannya didasarkan pada kesepakatan antara pihak banquet dengan pihak pelanggan sebelum hari pelaksanaannya, yang dikelola secara komersial dan profesional.


07. Food & Beverage Production adalah, salah satu divisi dari  food & beverage department hotel yang mengurus dan bertanggung jawab terhadap penyediaan  produksi makanan dan minuman tertentu yang dibutuhkan tamu di semua seksi food & beverage departent hotel.


08.Steward division adalah salah satu divisi dari Food & Beverage Departmen hotel yang mengurus dan bertanggung jawab terhadap jasa penyediaan, perawatan dan penyimpanan  semua peralatan dan perlengkapan operasional dapur , Restaurant, Bar, Room Service dan Banquet.


Dosen : Sukresno, SE, MM.

01.Fungsi divisi, seksi F&B Dept (Tata Boga dan Tata Hidang,02)


PEMBAGIAN FUNGSI & PERAN
 DIVISI AND SEKSI OPERASIONAL
FOOD & BEVERAGE DEPARTMENT HOTEL

[ Soekresno, SE, MM ]


D I F I N I S I ORGANISASI

ORGANISASI ADALAH, KESATUAN YANG MEMUNGKINKAN ANGGO TA MENCAPAI TUJUAN YANG TIDAK DAPAT DICAPAI MELALUI TINDAKAN INDIVIDU SECARA TERPISAH.
JAMES L. GIPSON, JOHN M. IVENCEVICH, JAMES H DONNELY

UNSUR –UNSUR O R G A N I S A S I ADANYA :

1.    SEKELOMPOK  ORANG
2.    K  E  R  J  A    S  A  M  A
3.    ATURAN TERTENTU
4.    T U J U A N  T E R T E N T U
5.    PEMIMPIN DAN  BAWAHAN

MAKSUD DAN TUJUAN PEMBAGIAN FUNGSI DAN TUGAS
PER DEPARTEMEN HOTEL.

1.  Memberikan gambaran bahwa masing-masing departemen memiliki konsentrasi fungsi yang berbeda-beda, dirajut dalam satu wadah organisasi  manajemen  mencapai visi, misi dan tujuan yang sama .
2.  Terselenggaranya pengelolaan hotel yang profesional.
3.  Memberikan produk dan pelayanan berdasarkan  kepentingan  dan espektasi konsumennya.


I.                  FOOD & BEVERAGE DEPARTMENT

Department  hotel yang mengurus dan bertanggung jawab terhadap kebutuhan jasa pelayanan makan dan minum serta kebutuhan terkait lainnya bagi para pelanggan yang tinggal di hotel maupun yang tidak tinggal di hotel dan di kelola secara komersial dan professional.

Department Food & Beverage terbagi atas Tiga Divisi dan beberapa seksi sbb:

1.1.         DIVISI FOOD & BEVERAGE SERVICE, terdiri dari
1.1.1.      Room Service Section
Outlet food & beverage yang mengurus dan bertanggung jawab terhadap jasa pelayanan makan dan minum untuk pelanggan yang tinggal di kamar hotel.

1.1.2.      Banquet Section
Outlet food & beverage yang mengurus dan bertanggung jawab terhadap jasa pelayanan pesta, rapat, seminar dan sejenisnya dalam jumlah besar yang pelaksanaannya didasarkan pada kesepakatan antara pihak banquet dengan pelanggan sebelum hari pelaksanaan.

1.1.3.      Bar Section
Salah satu seksi dari Divisi Food & Beverage Service yang mengurus dan bertanggung jawab terhadap jasa pelayanan minuman baik minuman alcoholic maupun non alcoholic bagi pelanggan seksi bar.

Untuk menunjang pelayanan optimal, Seksi Bar membagi fungsi dan peran menjadi beberapa sub seksi bar sbb :

a.       Public Bar/ Main Bar
Sebagai Bar utama yang bertanggung jawab terhadap penyediaan jasa pelayanan minuman baik alcoholic maupun non alcoholic bagi pelanggan di bar, lokasi bar utama biasanya berada di satu lantai dengan lobby hotel.

b.      Service Bar
Salah satu bar yang bertanggung jawab mensupport jasa pelayanan minuman bar untuk permintaan tamu kamar melalui room service ataupun untuk tamu di coffee shop.

c.       Lobby Lounge Bar
Outlet bar yang menyediakan jasa pelayanan minuman bar untuk tamu lobby hotel.

d.      Restaurant Lounge Bar
Outlet bar yang menyediakan jasa pelayanan minuman bar, di lounge formal restaurant hotel.

e.       Event Bar
Outlet bar yang menyediakan jasa pelayanan minuman bar atas dasar permintaan tamu dalam satu event tertentu di function room hotel maupun di luar hotel.

f.       Mini Bar
Outlet bar yang menyediakan jasa pelayanan minuman bar di kamar tamu hotel dengan cara swalayan.
                                   
g.      Sunken Bar.
Outlet bar yang yang berlokasi di tepi kolam renang, menyediakan jasa pelayanan minuman baik minuman alkoholic maupun non alkoholic bagi tamu yang berenang dan tamu dapat menikmati minuman di dalam air di tepi kolam renang.

1.1.4.      Formal Restaurant Section
Outlet food & beverage yang mengurus dan bertanggung jawab atas jasa pelayanan makan dan minuman dengan mengutamakan keanggunan tata cara penyusunannya seperti : Dinning Room, Supper Club, Executive Club, European Food Restaurant, Grill Restaurant dan lain-lain.

1.1.5.      Informal Restaurant Section
Outlet food & beverage yang mengurus dan bertanggung jawab terhadap jasa pelayanan makan dan minum dengan mengutamakan kecepatan dalam penyajian ( Coffee Shop, Café, Canteen dan sebagainya ).

1.1.6.      Speciality Restaurant/Tradisional Restaurant.
Outlet food & beverage yang mengurus dan bertanggung jawab terhadap jasa pelayanan makan dan minum khas tradisi daerah / negara tertentu  Indonesia Food Restaurant, [Padang Restaurant, Sunda Restaurant], Japannese Restaurant, Italian Food Restaurant, Oriental Food Restaurant.

1.2.         FOOD PRODUCTION DIVISION, terdiri dari:

1.2.1.      MAIN KITCHEN
Dapur utama yang mengurus dan bertanggung jawab terselenggaranya produksi makanan dan minuman yang dibutuhkan pelanggan di semua Kitchen Outlet dengan pembagian section sebagai berikut :

a.       PANTRY SECTION
Bagian dapur utama hotel yang bertanggung jawab penyelenggaraan makanan untuk makanan pagi.

b.       GARDE MANGER SECTION
Bagian dapur utama hotel  yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan makanan dingin seperti : salad, canapĂ©, cheese, souce dingin dan sebagainya.

c.        ENTREMETIER SECTION
Bagian dapur utama hotel yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan makanan seperti : soup panas, makanan-makanan noddle, kentang dan sebagainya.

d.       SOCIER SECTION
Bagian dapur utama hotel yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan makanan panas seperti : souce panas, makanan yang di grill, di roasting dan lain-lain.

e.        BUTCHERRY SECTION
Bagian dapur utama hotel yang bertanggung jawab atas pengadaan bermacam-macam potongan-potongan daging  sesuai portion yang dibutuhkan untuk produksi makanan seperti : daging sapi, kambing, babi, unggas dan sebagainya.

f.        PASTRY SECTION
Dua bagian dapur utama hotel yang bertanggung jawab atas pengadaan produksi bakery dan patisserie.

a.       Bakery Sub Section
Bagian dapur pastry yang bertanggung jawab atas pengadaan semua jenis makanan roti dan makanan dessert yang dibakar.

b.       Patiserie Sub Section
Bagian dapur pastry yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dessert jenis ice cream, cake dan buah-buahan segar dan lain-lain.

1.2.2.      OUTLET KITCHEN

a.       FORMAL RESTAURANT KITCHEN
Dapur restaurant yang terpisah dengan dapur utamanya , yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan makanan sesuai menu yang tertera di menu carte di outlet formal restaurant seperti : Main Dinning Room kitchen, Supper Club Kitchen dan Kitchen Restaurant lainnya.

b.       INFORMAL RESTAURANT KITCHEN
Dapur restaurant yang terpisah dengan dapur utama, yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan semua jenis makanan informal restaurant yang dijual sesuai yang tertera di menu cartenya seperti : dapur coffee shop, dapur cafeteria dan sebagainya.

c.        SPESIALLITIES RESTAURANT
Dapur restaurant yang terpisah dengan dapur utamanya yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan makanan khas restaurant sesuai menu carte yang disediakan seperti : Japanesse food restaurant, Indonesian food restaurant dan sebagainya.

d.       BANQUET KITCHEN
Dapur banquet yang terpisah dengan dapur utamanya yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan makanan untuk pantry besar sesuai menu yang disepakati.

1.3.          STEWART, terdiri dari :

1.3.1.  MAIN STEWART.
Merupakan Section Utama, sebagai kantor, gudang peralatan dan sekaligus sebagai area pemusatan pembersihan, perawatan, penyimpanan semua Operating Equipment Food & Beverage  Department hotel.

1.3.2.  OUTLETS STEWART, terdiri dari :

a.     STEWART RESTAURANT SECTION.
Stewart Restaurant Section yang berada di bagaian area restaurant berperan dan bertang gung jawab atas kelancaran penyediakan, pem bersihan dan penyimpanan semua  peralatan pe nyajian makanan dan minuman  Restaurant,  dan dapur restaurant .

b.       STEWART PUBLIC BAR SECTION.
Stewart Public Bar Section yang berada di bagian area Public Bar, berperan dan bertang gung jawab atas kelancaran penyediaan, pem bersihan dan penyimpanan semua peralatan penyajian minuman bar dan peralatan opera sional public bar.

c.        STEWART BANQUET SECTION.
Stewart Banquet Section yang berada di bagian area Function Room, berperan dan bertang gung jawab atas kelancaran penyediaan, pem bersihan dan penyimpanan semua peralatan penyajian minuman bar dan peralatan opera sional public bar.
Revisi materi 09 Maret 2014
 



Dosen : Sukresno, SE, MM 

Selasa, 04 Maret 2014

DEFINISI PEMASARAN (Manajemen Pemasaran,02)

Pemasaran

Pemasaran adalah kegiatan untuk menemukan sesuatu yang belum ada menjadi ada atau sesuatu yang belum terpenuhi menjadi terpenuhi dapat berupa barang ataujasa yang memiliki nilai dan manfaat untuk orang lain dan diri sendiri.
Pemasaran dapat dilakukan melalui observasi dan penelitian untuk menghasilkan produk yang memiliki nilai dan manfaat sekaligus memenuhi kebutuhan dan keinginan untuk orang lain.
Tahapan dalam pemasaran:
1.       Produk                                 : Menentukan produk yang dibutuhkan dan diinginkan untuk orang lain.
2.       Harga                                    : Nilai dari produk yang dihasilkan.
3.       Place                                     : Adalah tempat untuk mendistribusikan produk sehingga mudah untuk dijangkau oleh pelanggan.
4.       Promotion                          : Memberitahukan konsumen mengenai produk yang dihasilkan.
5.       Pelayanan Purna Jual     : Menyediakan pelayanan yang memudahkan kosumen untuk perawatan selama pemakaian produk.

Definisi Pemasaran menurut para ahli:
-          Pemasaran adalah kegiatan manusia yang diarahkan untuk memuaskan kebutuhan dan keinginan manusia melalui proses pertukaran. ( Philip Kotler )
-          Pemasaran adalah Suatu fungsi organisasi dan serangkaian proses  untuk menciptakan, mengkomunikasikan, dan memberikan nilai kepada pelanggan untuk megelola hubungan pelanggan dengan cara yang menguntungkan organisasi dan pemangku pementingan. (Amerikan Marketing Association/AMA)

Pemegang kepentingan / Stackholder adalah:
1. Pemilik
2. Karyawan
3. Pelanggan
4. Kreditor
5. Suplayer



Dosen   : Marius P Angipora

Kamis, 06 Februari 2014

KISI KISI UAS PARIWISATA DOSEN PAK DADANG

Kisi Kisi Pariwisata Kelas 1-PAC Dosen Pak Dadang
PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI UNTUK KEGIATAN INDUSTRI PARIWISATA (E-TOURISM)

1.       Bagi turis dengan adanya Teknologi Informasi maka turis akan dengan mudah mencari informasi tentang objek wisata, akomodasi, transportasi dan perijinan.
2.       Bagi Pemerintah memudahkan memberikan informasi mengenai perundang undang di bidang pariwisata dan ketenagakerjaan untuk membuka usaha pariwisata.
3.       Bagi swasta dapat memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mempromosikan, menjual dan bertransaksi dengan turis, contohnya : E-ticketing, E-Travel Agen.
4.       Bagi industri Akomodasi dapat memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mempromosikan, menerima pesanan (Booking) dan bertransaksi dengan turis mengguknakan media Internet. Contohnya: E-booking, AGODA.
5.       Bagi Industri Kuliner dapat memanfaatkan Teknologi Informasi untuk media Promosi dan Pemesanan.
6.       Bagi Instrumen Financial, Teknologi Informasi di manfaatkan oleh para pelaku pariwisata untuk memudahkan dalam bertransaksi, contohnya : Debit/Credit card, ATM, E-Banking, dan Money Changer (Kurs).
7.       Bagi Individual kita dapat memanfaatkan Teknologi informasi uantuk Melakukan Pencaraian, Penawaran, dan Persetujuan (Transaksi).

OBJEK DAYA TARIK WISATA
1.       Alam                              : adalah objek wisata yang tercipta dengan sendirinya atau dari alam. Contohnya : Gunung, Pantai, dan Danau.
2.       Buatan                          : adalah objek wisata yang diciptakan oleh manusia. Contohnya : Borobudur, Candi, dan Budaya.
3.       Peminatan Khusus                  : adalah objek wisata yang dibutuhkan turis dengan hobi tertentu. Contohnya : berburu, rafting, dan Panjat tebing.
Objek daya tarik wisata yang belum tereksplorasi oleh Teknologi Informasi akan menjadi peluang bagi Pemerintah, Swasta dan Individu.


Senin, 06 Januari 2014

10. Motivasi

MOTIVASI / MOTIVATION

Banyak istilah yang digunakan dala motivasi
-          Kebutuhan ( Needs )
-          Desakan ( Urge )
-          Keinginan ( Wish )
-          Dorongan ( Drive )
Pengertian
Menurut B. Berelson dan G.A. Steiner
                Sesuatu yang berada pada diri seseorang yang dapat mmendorong, mengaktifkan, menggerakan, dan atau menyalurkan prilaku seseorang tersebut.
Motivasi dalam manajemen hanya ditujukan pada sumber daya manusia umumnya dan bawahan pada khususnnya.
Motivasi mempersoalkan bagaimana caranya mengarahkan daya dan potensi bawahan agar secara produktif berhasil mencapai dan mewujudkan tujuan yang telah ditentukannya.
Motivasi mengapa manusia bekerja untuk memenuhi kebutuhan, baik kebutuhan yang disadari (consious Needs ) maupun kebutuhan yang tidak disadari ( unconscious Needs ). Hal ini sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Peterson dan Flowman yang menyatakan bahwa orang mau bekerja karena :
1.       The desire to live yaitu keinginan untuk hidup merupakan keinginan utama dari setiap orang, manusia bekerja untuk dapat makan dan makan untuk dapat melanjutkan hidupnya.
2.       The desire for posession yaitu keinginan untuk memiliki sesuatu merupakan keinginan manusia yang kedua dan ini menjadi salah satu sebab mengapa manusia mau bekerja.
3.       The desire for power yaitu keinginan akan kekuasaan, merupakan keinginan selangkah diatas keinginan untuk memiliki mendorong orang mau bekerja.
4.       Teh desire for recognetion yaitu keinginan akan pengakuan merupakan jenis terakhir dari kebutuhan dan juga mendorong orang untuk bekerja.
Dengan demikian dapat dilihat bahwa setiap pekerja mempunyai motif atau Needs tertentu dan mengharapkan kepuasan dari pekerjaannya.
Kebutuhan kebutuhan yang dipuaskan dengan bekerja adalah:
1.       Kebutuhan fisik dan keamanan : menyangkut kepuasan kebutuhan fisik atau biologis, seperti makan, minum, tempat tinggal dan disamping kebutuhan akan rasa aman dalam menikmatinya.
2.       Kebutuhan Sosial : karena manusia tergantung satu sama lain, maka terdapat berbagai kebutuhan yang hanya bisa dipuaskan apabila masing masing individu ditolong atau diakui oleh orang lain.
3.       Kebutuhan Egoistik : ini berhubungan dengan kebutuhan orang untuk bebas, untuk mengerjakan sesuatu sendiri dan untuk puas karena berhasi menyelesaikannya.
Kepuasan kepuasan diatas ada yang dinikmati diluar pekerjaan, disekitar pekerjaan, dan lewat pekerjaan.
Asas Asas Motivasi :
Secara umum asas asas motivasi terbagi atas:
1.       Asas Mengikutsertakan
2.       Asas Komunikasi
3.       Asas Pengakuan
4.       Asas wewenang yang didelegasikan
5.       Asas perhatian Timbal Balik
Alat Alat Motivasi :
Alat alat motivasi (daya perangsang) yang diberikan kepada seseorang adalah:
1.       Materil Incentive : adala motivasi yang bersifat material sebagai hasil prestasi yang diberikannya.
Yang termasuk material incentive adalah upah, barang barang, dsb.
2.       Non Materil Incentive : adalah motivasi yang tidak berbentuk materil.
Yang termasuk non materil adalah:
a.       Penempatan yang tepat
b.      Latihan yang sitemativ
c.       Promosi yang objektif
d.      Pekerjaan yang terjamin
e.      Piagam penghargaan
f.        Bintang jasa
g.       Perlakuan yang wajar.


Dosen : Marius P Angipora

11. Controlling / Pengendalian (Manajemen,01)

Controlling/Pengendalian

Istilah controlling sering disebut dengan, Evaluating, Correcting, atau Appreising.
Sebutan controlling ini lebih banyak di gunakan karena lebih banyak mengandung konotasi yang mencakup:
a.       Penetapan standart
b.      Pengukuran kegiatan dan
c.       Pengambilan tindakan korektif
Fungsi controlling = pengendalian pada dasarnya merupakan fungsi terakhir dari proses manajemen.
Fungsi pengendalian berkaitan erat dengan fungsi perencanaan, karena kedua fungsi ini merupakan hal yang saling berkaitan, karena :
-          Fungsi pengendalian harus terlebih dahulu direncanakan.
-          Pengendalian hanya dapat dilakukan ada perencanaan / rencana.
-          Pelaksanaan rencana akan baik, jika pengendalian dilakukan secara baik.
-          Tujuan baru dapat diketahui tercapai dengan baik atau tidak setelah pengendalian atau pengukuran dilakukan.
Pengertian :
Menurut Robert J. Mockler :
Pengawasan/pengendalian manajemen adalah suatu usaha sistimatik untuk penetapan standart pelaksanaan dengan tujuan tujuan perencanaan, merancang sistem informasi umpan balik, membandingkan kegiatan nyata dengan standart yang telah ditetapkan sebelumnya, menentukan dan mengukur penyimpangan penyimpangan serta mengambil tindakan koreksi yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan dipergunakan dengan cara yang paling efektif dan efisien dalam pencapaian tujuan perusahaan.
Menurut Harold Koontz
Pengendalaian adalah pengaturan dan perbaikan terhadap pelaksanaan kerja bawaan agar rencana rencana yang telah ditetapkan dibuat untuk mencapai tujuan perusahaan dapat terselenggara.

Tipe Tipe Pengendalian :
Ada 3 tipe dasar pengendalian / pengawasan yaitu:
1.       Pengawasan pendahuluan.
2.       Pengawasan Concurrent ( pengawasan kegiatan sedang dilaksanakan).
3.       Pengawasan Umpan Balik.


Dosen : Marius P Angipora

Jumat, 03 Januari 2014

12. OTONOMI DAERAH (Kewarganegaraan, 01)

OTONOMI DAERAH
A.      Pengertian Otonomi Daerah
                adalah pemberian wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah untuk secara mendiri dan berdaya untuk membuat keputusan mengenai kepentingan daerahnya.
B.      Latar Belakang OTDA
a.       Jakarta Sentris;
b.      Perimbangan Keuangan Tidak Adil; dan
c.       Kesenjangan Ssosial antara daerah.
C.      Tujuan dan Prinsip OTDA
Tujuan :
                - mencegah pemusatan  kekuasaan;
                - terciptanya pemerintah yang efisien; dan
                - partisipasi masyarakat.

Prinsip :
a.       Terciptanya efisiensi dan efektivitas;
b.      Serana pendidikan politik;
c.       Persiapan karier politik;
d.      Menciptakan stabilitas politik;
e.      Menciptakan kesetaraan politik; dan
f.        Akuntabalitas publik bertanggung jawab.

D.      Perkembangan OTDA di Indonesia
-          UU No. 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah;
-          UU No. 25 Tahun 1999 Tentang Keungan Pusat dan Daerah;
-          UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah; dan
-          UU No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.

E.       Model Desentralisasi
                adalah pola penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintahan kepada daerah otonomi untuk mengatur dan menangani urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
Desentralisasi Model Rondinelli :
a.       Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang kepada Gubenur dan instansi vertikal di wilayah tertentu;
b.      Delegasi yaitu pelimpahan pengambilan keputusan dan wewenang kepada suatu organisasi yang tidak secara langsung dibawah pengawasan pemerintahan pusat;
c.       Devolusi  adalah transfer kewenangan untuk pengambilan keputusan, keuangan dan manajemen kepada unit otonomi pemerintah daerah; dan
d.      Privatisasi adalah tindakan pemberian kewenangan dari pemerintah kepada badan-badan sukarela, swasta dan swadaya masysrakat.

F.       Pembagian Urusan Pemerintahan
                Menurut UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah. Urusan pemerintahan dibagi menjadi urusan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Profinsi dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
-          Urusan Pemerintah Pusat : politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moniter dan fiskal nasional.

G.     Tujuan utama OTDA dalam Demokrasi.
-          Political equality;
-          Local accountability; dan
-          Local responsive              

Prasyarat untuk mencapai tujuan OTDA:
-          Memiliki teritorial kekuasaan yang jelas;
-          Memiliki pendapatan daerah sendiri;
-          Memiliki badan perwakilan; dan
-          Memiliki kepala daerah yang dipilih melalui Pemilu.

H.      Implementasi OTDA
1.       Otonomi Daerah dalam Pembinaan Wilayah;
2.       Otonomi Daerah dalam Pembinaan SDM;
3.       Otonomi Daerah dalam Penanggulangan Kemiskinan;
4.       Otonomi Daerah dalam Hubungan; Fungsional Eksekutif dan Legislatif; dan
5.       Otonomi Daerah dalam Membangun Kerja Sama Tim.

Inti pelaksanaan otonomi daerah ialah keleluasaan pemda untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri atas dasar prakarsa, kreativitas dan peran serta aktif masyarakat.
Kewenangan Daerah

Kewenangan Daerah menurut ketentuan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 secara tegas dinyatakan bahwa :
Kewenangan Daerah adalah Mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesisa. Kewenangan ini mencakup kewenangan dalam seluruh bidang Pemerintahan kecuali kewenangan yang masih harus berada ditangan Pusat.  Lebih rinci Kewenangan Daerah yang terdapat didalam Undang-Undang adalah :
a.       Mengelola sumberdaya Nasional yang tersedia diwilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b.      Mengelola wilayah laut sejauh 12 mil dari garis pantai kearah laut lepas dan berwenang melakukan : Ekplorasi, ekploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut sebatas wilayah laut tersebut.
-          Pengaturan kepentingan administratif.
-          Pengaturan tata ruang.
-          Penegakan Hukum, dan
-          Perbantuan penegakan keamanan dan kedaulatan Negara.
-          Melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, dan kesejahteraan pegawai, serta pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-Undangan.
c.       Membiayai pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah dan DPRD.
d.      Melakukan peminjaman dari sumber dalam Negeri dan atau Luar Negeri dengan persetujuan DPRD dan Pusat untuk pinjaman Luar Negeri.
e.      Menentukan tarif dan tata cara pemungutan retribusi dan pajak Daerah.
f.        Membentuk dan memiliki Badan Usaha Milik Daerah.
g.       Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ).
h.      Melakukan kerjasama antar Daerah atau badan lain, dan dapat membentuk Badan Kerjasama baik dengan mitra di dalam maupun di Luar Negeri.
i.         Menetapkan pengelolaan Kawasan Perkotaan.
j.        Pemerintahan Kota / Kabupaten yang wilayahnya berbatasan langsung dapat membentuk lembaga bersama untuk mengelola kawasan Perkotaan.
k.       Membentuk, menghapus, dan menggabungkan Desa yang ada di wilayahnya atas usul dan prakarsa masyarakat dan persetujuan DPRD.
l.         Mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
m.    Membentuk Satuan Polisi Pamong Praja.

Lebih jauh Pasal 9 Undang-undang No.22 Tahun 1999 mengatur kewenangan
Provinsi sebagai Daerah Otonom dan sebagai wilayah Administrasi.
Kewenangan tersebut meliputi :
1.  Kewenangan dalam bidang Pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, serta kewenangan dalam bidang Pemerintahan tertentu lainnya.
Kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten/Kota.
Sebagai wilayah Administrasi mencakup kewenangan dalam bidang Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat.

Selain kewenangan-kewenangan umum yang telah disebutkan diatas, bagi Daerah
Kabupaten dan Daerah Kota diwajibkan menyelenggarakan kewenangan sbb :
1.       Pekerjaan Umum   
2.       Kesehatan
3.       Pendidikan dan Kebudayaan             
4.       Pertanian
5.       Perhubungan                           
6.       Industri dan Perdagangan
7.       Penanaman modal                 
8.       Lingkungan Hidup
9.       Pertanahan                                               
10.   Koprasi dan
11.   Tenaga Kerja.
Untuk Daerah Kota diwajibkan menyediakan kebutuhan Kota sesuai kondisi dan kebutuhan Kota yang bersangkutan seperti :
a.       Pemadam kebakaran
b.      Kebersihan
c.       Pertamanan dan
d.      Tata Kota

Otonomi Daerah sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang No. 22
Tahun 1999 secara eksplisit merupakan kewenangan yang memiliki Pemerin-
tah Daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai urusan penyelenggaraan
Pemerintahan di Daerah bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat di
Daerah. Karenanya Pemerintah Daerah harus menjadikan Otonomi Daerah dan
desentralisasi sebagai modal awal bagi upaya peningkatan pelayanan masyarakat
dan pembangunan Daerah yang berorientasi untuk kepentingan Daerah. Sehingga
paradigma “ Pembangunan di Daerah “ akan berubah menjadi “ Pembangunan
Daerah “, di Daerah, oleh Daerah, untuk kepentingan Daerah.
Hubungan Antara Pusat Dan Daerah dan Hubungan Antar Daerah

Pasal 4 ayat 1 dan 2, UU No.22 Tahun 1999 menyatakan bahwa Daerah Pro-
vinsi dan Daerah Kabupaten/Kota tidak lagi mempunyai hubungan hierarki.
Karenanya masing-masing Daerah secara Otonom mempunyai wewenang untuk :
a.       Merencanakan
b.      Melaksanakan
c.       Mengawasi Pembangunan di Daerahnya
Dengan demikian Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tidak lagi diatur dan tergan-
tung kepada Pemerintah Daerah Provinsi. Demikian pula halnya dengan Pemerintah
Provinsi tidak diatur dan tergantung pada Pemerintah Pusat, kecuali untuk tugas –
tugas tertentu yang dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi dan pembantuan.
                Hubungan hierarki secara implisit sudah tidak ada lagi namun demikian hu-
bungan fungsional dan koordinatif masih tetap diperlukan dalam konteks per-
satuan dan kesatuan bangsa. Dalam alam desentralisasi yang demokratis yang
diwujudkan dengan Otonomi yang luas tersebut “ Pengarahan “ akan diganti
oleh “ Konsultasi dan Koordinasi yang mendalam dan meluas “ sehingga menghasil-
kan konsensus yang positif dan produktif, yang perlu dihindari adalah bahwa
Otonomi yang akan terjadi justru akan menghilangkan keduanya “ Pengarahan dan
Konsultasi “ sehingga menjadi anarkis bahkan menjauhkan kita dari tujuan Otonomi
Dalam kerangka Negara Kesatuan yang kita cita – citakan melalui Undang – Undang
No. 22 Tahun 1999 tersebut. Mencegah hal ini, menjadi tugas dan tanggung jawab
pembuat kebijakan dalam proses perencanaan untuk mengembangkannya.
                Urusan – urusan dan wewenang yang sudah diserahkan kepada Daerah Ka-
bupaten/Kota kegiatannya tidak akan diusulkan ke Pusat melalui Provinsi.
Kegiatan – kegiatan yang sudah menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/
Kota cukup dikoordinasikan di tingkat Kabupaten/Kota bagi Kelurahan/Desa dan
Kecamatan yang ada di wilayahnya. Sedangkan usulan kegiatan yang mencakup
lintas Kabupaten atau Kota dan atau bersifat strategis Provinsi cukup dibahas di
tingkat Provinsi. Usulan kegiatan yang mencakup lintas Provinsi dan atau bersifat
kepentingan Nasional dapat diusulkan dan dibahas ditingkat Nasional. Didalam masa
transisi dan dimasa depan diharapkan akan lebih sederhana, bersifat konsultasi dan
koordinasi sebagai upaya pemadu – serasian antara perencanaan makro dan perenca-
naan regional serta Daerah. Usulan yang dibahaspun akan semakin sedikit jumlahnya.
Pendanaan Pembangunan dan Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah, mekanisme
dan dasar pengalokasiannyapun akan berubah sesuai dengan jiwa UU No.25/1999.
                Dana transfer dari Pusat yang berupa alokasi umum akan bersifat “ Blok
Grant “ yang besarnya untuk setiap Daerah sudah tetap dan baku sesuai
Dengan formula yang saat ini sedang dirumuskan. Dengan demikian pada setiap
akhir Tahun Anggaran yang berjalan Daerah dapat memperkirakan berapa dana
yang akan diterimanya dari Pusat sebagai Dana Alokasi Umum.
Desentralisasi dan perluasan Otonomi Daerah adalah suatu kesempata yang baik
bagi penyelenggara Pemerintahan di Daerah dalam menunjukkan kinerjanya me-
layani masyarakat dan sekaligus juga merupakan tantangan bagi Daerah untuk me-
ningkatkan diri didalam menghadapi pelaksanaannya. Sehingga melalui desentrali-
sasi dan perluasan Otonomi Daerah akan dihasilkan suatu penyelenggaraan Pemerin-
tahan di Daerah yang bersifat melayani masyarakat, efisien, demokratis, aspiratif,
Responsif, terbuka dan bertanggung jawab.

               
Dosen : Wahyu Nugroho, SH., MH.