Rabu, 01 Januari 2014

08. PRINSIP DAN MODEL DEMOKRASI DALAM PEMERINTAHAN

PRINSIP DAN MODEL DEMOKRASI DALAM PEMERINTAHAN
-          Istilah demokrasi berasal dari Bahasa Yunani demos, yang berarti rakyat dan kratein berarti pemerintahan. Dengan demikian demokrasi berarti sistem kekuasaan yang berada di tangan rakyat.
-          Menurut Abraham Lincoln demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (1863).
-          Menurut Miriam Budiajo (1977), demokrasi berasal dari kata Yunani yakni demos (rakyat) dan kratos/kratien (kekuasaan). Jadi demokrasi adalah rakyat berkuasa atau government or rule by the people.
-          Gagasan demokrasi berawal di negara kota (city-state) di Yunani Kuno, pada abad 6-3 sebelum masehi, berupa demokrasi langsung (direct democracy), dimana keputusan politik dijalankan langsung oleh seluruh warga negara berdasarkan suara mayoritas. Luas wilayah city-state terbatas dan jumlah penduduk 300.000 jiwa. Ketentuan demokrasi berlaku untuk warga negara asli, tidak berlaku untuk budak dan pendatang.
-          Gagasan demokrasi dilanjutkan bangsa Romawi (abad 3 SM—6 M). Namun mulai mengalami kemunduran sejak abad 6-14 masehi, tatkala bangsa Romawi dikalahkan oleh bangsa eropa yang lain dan demokrasi diganti dengan sistem feodal (hubungan tuan tanah dan budak), pemusatan kekuasaan spiritual ditangan Paus, dan perebutan kekuasaan di kalangan bangsawan (kelas menengah).
-          Kebangkitan demokrasi, ditandai dengan adanya Piagam Magna Charta (1215) di Inggris antara Raja John dengan kaum bangsawan. Raja John memberikan, mengakui, dan menjamin hak atau privilages kaum bangsawan atas tanah dengan imbalan tertentu (penyerahan dana untuk mendukung perang).Biarpun perjanjian berbau feodal (hanya mengatur hubungan raja dan bangsawan, bukan raja dengan rakyat), namun piagam tsb dianggap tonggak penting berkembangnya kembali gagasan demokrasi
-          Gerakan Renaissance (1350-1600) dan Gerakan Reformasi (1500-1650) di Eropa, membawa iklim segar bagi kebangkitan gagasan demokrasi di negara-negara eropa. Gerakan renaissance adalah aliran yang menghidupkan kembali minat pada kesusasteraan dan kebudayaan Yunani Kuno. Gerakan reformasi, menuntut melepaskan diri dari penguasaan gereja, baik dibidang spirituil, dogma, maupun di bidang sosial politik. Gerakan reformasi menuntut pemisahan gereja dan negara.
-          Gerakan Rasionalisme (1650-1800) di Eropa, mendorong pentingnya penggunaan rasio atau akal dalam mengatur kehidupan bemasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta mendesak agar adanya pembatasan kekuasaan raja dan agama dalam pengaturan kehidupan sosial politik masyarakat. Gerakan Rasionalisme menekankan pentingnya hak-hak asasi manusia.
-          Ide bahwa manusia memiliki hak politik atau asasi-- seperti dicetuskan filsuf John Locke, Inggris, tentang teori social-contract dan Montesquieu, Prancis, tentang trias politica – mengilhami dan memicu terjadinya Revolusi Perancis (akhir abad 18) dan Revolusi  Amerika melawan Inggris (abad 18).
-          Pada akhir abad 19, gagasan demokrasi (kemerdekaan individu, kesamaan hak, dan hak pilih masyarakat) menyebar ke negara di berbagai penjuru dunia dan sistem pemerintahan demokratis konstitusional menjadi pilihan. Hasil penelitian PBB (UNESCO) pada tahun 1949, bahwa sistem pemerintahan demokrasi menjadi dasar dari kebanyakan negara di dunia.

MACAM–MACAM DEMOKRASI

1.            Atas Dasar Penyaluran Kehendak Rakyat
                Menurut cara penyaluran kehendak rakyat demokrasi dibedakan atas:
                a)            Demokrasi Langsung
                                Demokrasi langsung adalah paham demokrasi yang         mengikutsertakan setiap warga negara dalam                 permusyawaratan untuk menentukan   kebijaksanaan   umum negara.
                b)            Demokrasi Tidak Langsung
                                Demokrasi tidak langsung adalah demokrasi yang             dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Penerapan                 demokrasi ini berkaitan dengan kenyataan suatu              negara yang jumlah penduduknya banyak,          wilayahnya                 luas, dan permasalahan yang      dihadapinya semakin     rumit     dan kompleks.
3.            Atas dasar yang menjadi titik perhatiannya
                Dilihat dari titik berat “Yang Menjadi Perhatiannya”, demokrasi dapat dibedakan:
                a)            Demokrasi Formal (negara-negara liberal)
                                adalah demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan    dalam    bidang politik tanpa disertai upaya untuk                 mengurangi/menghilangkan kesenjangan dalam              bidang ekonomi.
                b)            Demokrasi Material (negara-negara komunis)
                                adalah demokrasi yang menitik beratkan pada upaya-upaya        menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi,             sedangkan persamaan bidang politik kurang diperhatikan             dan        bahkan kadang-kadang dihilangkan.
                c)            Demokrasi Gabungan (negara-negara nonblok)
                                adalah   demokrasi yang mengambil kebaikan serta          membuang         keburukan dari demokrasi formal dan        demokrasi material.

DEMOKRASI INDONESIA

                PERJUANGAN GERAKAN REFORMASI OLEH PARA TOKOH REFORMASI DAN MAHASISWA SEJAK ORDE BARU 1998 LENGSER.
Sejarah demokrasi di Indonesia dapat dibagi ke dalam empat periode:
Periode 1945-1959 (Demokrasi Parlementer)
Periode 1959-1965 (Demokrasi Terpimpin)
Periode 1965-1998 (Demokrasi Pancasila)
Periode Pasca Orde Baru (Era Reformasi)

Unsur Pendukung Tegaknya Demokrasi
-          NEGARA HUKUM (RECHTSTAAT)
-          MASYARAKAT MADANI (CIVIL SOCIETY)
-          ALIANSI KELOMPOK STRATEGIS

Berdasarkan prinsip ideologi, terdapat dua bentuk demokrasi, yakni:
                1)            Demokrasi Konstitusional
                                Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang didasarkan       pada kebebasan atau individualisme. Ciri khas demokrasi          konstitusional adalah kekuasaan pemerintahnya terbatas dan    tidak diperkenankan banyak campur tangan dan bertindak     sewenang- wenang terhadap warganya. Kekuasaan                 pemerintah dibatasi oleh konstitusi.
                2)            Demokrasi Rakyat
                                Demokrasi rakyat disebut juga demokrasi proletar yang                berhaluan Marxisme-Komunisme. Demokrasi rakyat mencita-          citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia     dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa                 ada penindasan atau paksaan. Akan tetapi, untuk mencapai                 masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan cara paksa atau     kekerasan.
Paradigma masyarakat madani dilatarbelakangi oleh konsep kata ilahi, kota peradaban atau masyarakat kota.
Disisi lain, pemaknaan Masyarakat Madani dilandasi oleh konsep Al-Mujtama’ Al-Madani yang diperkenalkan oleh Prof. Naquib al-Attas, seorang ahli Sejarah Peradaban Islam dari Malaysia dan pendiri dari Institutefor Islamic Though and Civilization (ISTAC), yang secara defenitif memandang Masyarakat Madani merupakan konsep masyarakat ideal yang mengandung dua komponen besar yakni masyarakat kota dan masyarakat yang beradab.
Masyarakat Madani adalah sebuah tatanan komunitas masyarakat yang mengedepankan toleransi, demokrasi dan berkeadaban serta menghargai adanya pluralisme (kemajemukkan).


KARAKTERISTIK MASYARAKAT MADANI

a.  Free Public Sphere
                adalah adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat.. Menurut Arendt dan Habermas yang dimaksud dengan ruang publik adalah wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik. Warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi kepada publik.
b.  Demokratis
                Demokratis merupakan satu identitas yang menjadi penegak wacana masyarakat madani, dimana dalam menjalani kehidupan, warga negara memiliki kebebasan penuh untuk menjalankan aktivitas kesehariannya, termasuk berinteraksi dengan lingkungannya. Demokratis berarti masyarakat dapat berlaku santun dalam pola hubungan interaksi dengan masyarakat sekitarnya dengan tidak mempertimbangkan suku, ras dan agama.
c.  Toleran
                Toleran adalah suatu sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukkan sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas yang dilakukan oleh orang lain. Toleransi memungkinkan adanya kesadaran masing-masing individu untuk menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh kelompok masyarakat lain yang berbeda.
d.  Pluralisme
                Sebagai sebuah prasyarat penegakan masyarakat madani, maka pluralisme harus dipahami secara mengakar dengan menciptakan sebuah tatanan kehidupan yang menghargai dan menerima kemajemukan dalam konteks kehidupan sehari-hari. Pluralisme tidak bisa dipahami hanya dengan sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan pluralisme sebagai bernilai positif, merupakan rahmat Tuhan.
e.            Keadilan Sosial (Social Justice)
                Keadilan dimaksudkan untuk menyebutkan keseimbangan dan pembagian yang proposional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Hal ini memungkinkan tidak adanya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan pada suatu kelompok masyarakat.

PRINSIP DEMOKRASI

-          Pengakuan hak asasi manusia.
-          Pemisahaan atau pembagian kekuasaan (trias politika).
-          Pemerintahan menurut hukum.
-          Jaminan hak individu secara konstitusional, termasuk prosedurnya.
-          Badan kehakiman yang bebas dan tidak memilih.
-          Pemilihan umum yang bebas dan kebersamaan politik.
-          Kebebasan mengemukakan pendapat
-          Kebebasan berserikat dan berposisi.
-          Pendidikan politik/kewarganegaraan (civil education).

DEMOKRASI PANCASILA
-          Notonegoro Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
-          Dardji Darmidihardjo Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup Bangsa Indonesia, yang perwujudannya dalam Pembukaan UUD 1945.
PRINSIP DEMOKRASI PANCASILA
-          Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
-          Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
-          Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri dan orang lain.
-          Mewujudkan rasa keadilan sosial.
-          Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
-          Mengutamakan persatuan dan nasional dan kekeluargaan.
-          Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
ASPEK DEMOKRASI PANCASILA
-          Aspek formal
                mempersoalkan proses dan caranya rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan dan pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur untuk mencapai konsensus bersama.
-          Aspek material
                mengemukakan gambaran manusia, dan mengakui harkat dan martabat manusia dan menjamin terwujudnya masyarakat manusia Indonesia sesuai dengan gambaran, harkat dan martabat tersebut
-          Aspek normatif (kaidah)
                mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi kriteria pencapaian tujuan.
-          Aspek optatif
                mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai.
-          Aspek organisasi
                mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksanaan Demokrasi Pancasila dimana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.
-          Aspek kejiwaan
                menjadi semangat para penyelenggara negara dan semangat para pemimpin pemerintahan.

PEMILIHAN UMUM
-          Pemilihan umum adalah suatu cara memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat serta salah satu pelayanan hak asasi warga negara bidang politik.
-          Pada dasarnya pemilihan umum dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:
                1.            Cara Langsung berarti rakyat secara langsung      memilih                wakil-wakilnya yang akan duduk                 dibadan perwakilan        rakyat, contonya:            pemilu di Indonesia, untuk memilih        anggota DPRD   II, DPRD I, DPD dan DPR.
                2.            Cara Bertingkat berarti rakyat memilih dulu         wakilnya              (senat), kemudian wakilnya itulah                 yang akan            memilih wakil    rakyat yang         akan      duduk   dibadan perwakilan rakyat.

SISTEM PEMILIHAN UMUM

1.       SISTEM DISTRIK
-          Sistem Distrik merupakan sistem pemilu yang paling tua dan didasarkan kepada kesatuan goegrafis, dimana satu kesatuan geografis mempunyai satu wakil di parlemen.
-          Sistem distrk sering dipakai dalam negara yang mempunyai sistem dwi partai, seperti Inggris serta bekas jajahannya (India dan Malaysia) dan Amerika. Namun, sistem distrik juga dapat dilaksanakan pada satu negara yang menganut sistem multi partai
KELEBIHAN SISTEM DISTRIK
-          Karena kecilnya distrik, maka wakil yang terpilih dapat dikenal oleh penduduk distrik itu, hubungannya dengan penduduk distrik lebih erat. wakil tersebut lebih condong untuk memperjuangkan kepentingan distrik.
-          Sistem ini lebih cenderung kearah koalisi partai-partai, karena kursi yang diperebutkan dalam satu daerah (distrik) hanya satu sehingga mendorong partai menonjolkan kerjasama dari pada perbedaan, setidak-tidaknya menjelang pemilu, melalui stembus record.
-          Fragmentasi partai atau kecendrungan untuk membentuk partai baru dapat terbendung, malah dapat melakukan penyederhanaan partai secara alamiah tanpa paksa. Di Inggris dan Amerika Serikat sistem ini menunjang bertahannya sistem dwi partai.
-          Lebih mudah bagi suatu partai untuk mencapai kedudukan mayoritas dalam parlemen, tidak perlu diadakan koalisi partai lain, sehingga mendukung stabilitas nasional.
-          Sistem ini sederhana serta mudah untuk dillaksanakannya.

KEKURANGAN SISTEM DISTRIK
-          Kurang memperhatikan adanya partai kecil dan golongan minoritas, apabila golongan tersebut terpencar dalam beberapa distrik.
-          Kurang representatif, dimana partai yang kalah dalam suatu distrik kehilangan suara yang telah mendukungnya. Dengan demikian, suara tersebut tidak diperhitungkan lagi. Kalau sejumlah partai ikut dalam setiap distrik akan banyak jumlah suara yang hilang, sehingga dianggap kurang adil oleh partai atau golongan yang dirugikan.
-          Ada kecendrungan si wakil lebih mementingkan kepentingan daerah pemilihannya dari pada kepentingan nasional.
-          Umumnya kurang efektif bagi suatu masyarakat heterogen.

SISTEM PROPORSIONAL
-          Sistem Proporsional adalah prosentasi kursi di DPR dibagi kepada tiap-tiap partai politik, sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya dalam pemilihan umum.
-          Untuk keperluan itu ditentukan satu pertimbangan, misalnya 1 (satu) orang wakil: 400.000 penduduk.
-          Sistem proporsional pada prakteknya sering dikombinasikan dengan beberapa prosedur lain, seperti sistem daftar (list system), dimana partai mengajukan daftar calon dan sipemilih memilih satu partai dengan semua calon yang diajukan oleh partai untuk bermacam-macam kursi yang sedang diperebutkan.
KELEBIHAN SISTEM PROPORSIONAL
-          Sistem Proporsional dianggap lebih demokratis, dalam arti lebih egalitarian, karena asas one man one vote dilaksanakan secara penuh tanpa ada suara yang hilang.
-          Sistem ini dianggap representatif, karena jumlah kursi partai dalam parlemen sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya dari masyarakat dalam pemilu.
KEKURANGAN SISTEM PROPORSIONAL
-          Mempermudah fragmentasi (pembentukan partai baru). Jika terjadi konflik intern partai, anggota yang kecewa cendrung membentuk partai baru, sehingga peluang untuk bersatu kurang.
-          Sistem ini lebih memperbesar perbedaan yang ada dibandingkan dengan kerjasama sehingga ada kecendrungan untuk memperbanyak jumlah partai, seperti di Indonesia setelah reformasi 1998.
-          Sistem ini memberikan peranan atau kekkuasaan yang sangat kuat kepada pemimpin partai, karena kepemimpinan menentukan orang yang akan dicalonkan menjadi wakil rakyat. Bahkan ada kecendrungan wakil rakyat lebih menjaga kepentingan dewan pimpinan partainya dari padakepentingan rakyat.
-          Wakil yang dipilih renggang ikatannya dengan warga yang telah memilihnya, karena saat pemilihan umum yang lebih menonjol adalah partainya. Peranan partai lebih menonjol dari pada kepribadian sang wakil. Di Indonesia sistem ini dianalogikan dengan sebutan memilih “kucing dalam karung”,
-          Karena banyaknya partai bersaing, sulit bagi suatu partai untuk meraih mayoritas (50% +1) di parlemen.
SISTEM GABUNGAN
-          Sistem gabungan merupakan sistem yang menggabungkan sistem distrik dengan proporsional.
-          Sistem ini membagi wilayah negara dalam beberapa daerah pemilihan.
-          Sisa suara pemilih tidak hilang, melainkan diperhitungkan dengan jumlah kursi yang belum dibagi.
-          Sistem gabungan diterapkan di Indonesia sejak pemilu tahun 1977 dalam memilih anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II. Sistem ini disebut juga Sistem Proporsional berdasarkan stelsel daftar.
PERILAKU BUDAYA DEMOKRASI
WARGA NEGARA
-          Melaksanakan hak pilih aktif dalam proses pemilu.
-          Berpartisipasi aktif dalam proses pemilihan Kepala Desa, Ketua RW, RT dan sebagainya.
-          Tidak melakukan tindakan anarki apabila calon yang dipilih tidak memperoleh kemenangan.
-          Musyawarah mufakat dalam menyelesaiukan setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat.
-          Penyampaian aspirasi melalui saluran politik resmi, seperti melalui partai politik, ormas atau pemerintah.
-          Dalam menyalurkan aspirasi melalui demonstrasi dilakukan dengan santun, tidak mengganggu ketertiban umum.
-          Melakukan kontrol dan pengawasan terhadap kebijakan yang dibuat pemerintah atau DPR.
-          Melakukan komunikasi politik dengan para pemimpin politik atau politikus
-          Tidak melakukan konfrontasi, mogok dalam menyalurkan aspirasi politiknya.


Dosen : Wahyu Nugroho, SH., MH.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar