Jumat, 03 Januari 2014

10. KONSEPSI TENTANG GEOPOLITIK DAN GEOSTRATEGI (Kewarganegaraan, 01)

KONSEPSI TENTANG GEOPOLITIK DAN GEOSTRATEGI
Geopolitik
-          Geopolitik adalah kebijakan dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan keuntungan letak geografis negara berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang kondisi geografis.

-          Paham geopolitik bangsa Indonesia terumuskan dalam konsepsi wawasan nusantara.

-          Berdasarkan fakta geografis dan sejarah inilah, wilayah Indonesia beserta apa yang ada di dalamnya dipandang sebagai satu kesatuan. Pandangan atau wawasan nasional Indonesia ini dinamakan Wawasan Nusantara sebagai konsepsi geopolitik bangsa Indonesia.

Perwujudan Wawasan Nusantara
-          Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik;
-          Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi;
-          Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya;
-          Perwujudan kepulauan nusantara sebagaisatu kesatuan pertahanan keamanan;

Batas wilayah NKRI
-          Wilayah daratan;
-          Wilayah perairan;
-          Wilayah udara;

Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara
-          wadah (contour);
-          Isi (content);
-          Tata laku (conduct).

Tujuan Wawasan Nusantara
-          Tujuan ke dalam, yaitu menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, yaitu politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan;
-          Tujuan ke luar, yaitu terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta mengembangkan suatu kerja sama dan saling menghormati.
-

Manfaat Wawasan Nusantara
-          diterima dan diakuinya konsepsi wawasan nusantara di forum internasional;
-          pertambahan luas wilayah territorial Indonesia;
-          pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup memberikan sumber daya yang besar bagi peningkatan kesejahteraan rakyat;
-          penerapan wawasan nusantara menghasilkan cara pandang tentang keutuhan wilayah nusantara yang perlu dipertahankan oleh bangsa Indonesia;
-          wawasan nusantara menjadi salah satu sarana integrasi nasional.

Implikasi persoalan dari penerapan wawasan nusantara
o   persoalan garis batas/wilayah Indonesia dengan negara lain yaitu batas darat, laut dan udara;
o   masuknya pihak luar ke dalam wailayah yurisdiksi Indonesiayang tidak terkendali dan terawasi;
o   adanya kerawanan-kerawanan di pulau-pulau terluar Indonesia;
o   sentimen kedaerahanyang suatu saat berkembang dan dapat melemahkan pembangunan berwawasan nusantara.

Geostrategi
-          Geostrategi adalah suatu cara atau pendekatan dalam memanfaatkan kondisi lingkungan untuk mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional.
-          Ketahanan nasional sebagai geostrategi bangsa Indonesia memiliki pengertian bahwa konsep ketahanan nasional merupakan pendekatan yang digunakan bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya.
-          Wujud/wajah Ketahanan Nasional
o   Ketahanan Nasional sebagai kondisi;
o   Ketahanan national sebagai metode;
o   Ketahanan Nasional sebagai doktrin.
-          Unsur-unsur (Gatra) dalam ketahanan nasional
o   gatra penduduk;
o   gatra wilayah;
o   gatra sumber daya alam;
o   gatra bidang ideologi;
o   gatra bidang politik;
o   gatra bidang ekonomi;
o   gatra di bidang sosial budaya;
o   gatra di bidang pertahanan keamanan;


Pembelaan Negara

Membela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara.
-          Pasal 27 (3) UUD 45 menyebutkan : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
-          Pasal 30 (1) UUD 45 menyebutkan : Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
-          Pasal 9 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara disebutkan : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

HAK & KEWAJIBAN
-          Bela Negara
Ps. 27 (3) UUD 1945

-          Ikut usaha hankamneg
Ps. 30 (1) UUD 1945

BELA NEGARA
-          UUD 1945 Pasal 30
-          UU 29/1954 Pokok-pokok Perlawanan Rakyat
-          Tap MPR No. IV/MPR/1973 GBHN à Wasnus & Tahnas
-          UU 20/1982 Ketentuan-ketentuan Pokok Hanneg RI à PPBN
-          UU 2/1989 Sisdiknas Ps.39 Kurdik à Kewarganegaraan
-          UUD 1945 Pasal 27 dan 30 (Amandemen)
-          UU 3/2002 Sishaneg
-          UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan Kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia.
-          UU 34/2004 TNI

right or wrong is my country

Meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih dan membangun kondisi juang, penyelenggaraan kegiatan PPBN (Pendidikan Pendahuluan Bela Negara) dengan tujuan menumbuhkembangkan kesadaran bela negara yang disertai terpeliharanya sifat gotong royong dan kebersamaan yang semakin lama semakin meningkat untuk membela negara dan bangsa serta pengutamakan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan.

UU RI No. 3 Thn 2002  visi & persepsi ttg bela negara 
wajib dipahami seluruh warga negara Indonesia.

Permasalahannya : UU RI No. 3 Thn 2002 blm tersosialisasi dng baik, dampak globalisasi & reformasi serta krisis moneter berkepanjangan menjadikan masyarakat tidak peduli dengan lingkungan karena semakin sulit memenuhi kehidupannya, terdapat kecenderungan pokok tertentu tidak menghendaki adanya belanegara (dianggap sebagai militerisasi).   

Komponen cadangan sebagai unsur pembantu komponen utama, yg terdiri dari WNI, SDA, SDB & sarpras lainnya tlh diatur dlm UU No. 27 tahun 1997 tentang mobilisasi & demobilisasi. UU ini masih berdasarkan UU No. 20 Thn 1982 ttg Hankamneg, & UU ini hanya mengatur secara garis besar tugas-tugas pengerahan komponen cadangan tanpa dilengkapi aturan pelaksanannya.

Kebijakan
1) Pembinaan dilaksanakan scr terus menerus guna menjaga & memelihara kesiapan dr komponen cadangan yg telah ada.
2) Mengembangkan budaya bela negara di semua lapisan WNI shgga akan tercipta kesadaran & kepatuhan dr dlm utk kewajiban bela negara.
3) Menggunakan komp cadangan yg tlh ada sesuai dng situasi yg mengancam kedaulatan NKRI.
Menegakkan hukum & memberikan sanksi scr konsisten bg warga neg yg tdk mau memenuhi panggilan bela negara tanpa pandang bulu.
5) Mewujudkan satu departemen yg bertanggung jawab atas perencanaan, penganggaran & pengendalian sehingga tdk terjadi kegiatan tumpang tindih maupun saling melempar tanggung jawab.
6) Menata ulang kembali sarpras utk meningkatkan kualitas pelaksanaan komponen cadangan Hanneg.
7) Meningkatkan pemahaman akan bela negara serta menyelesaikan semua kegiatan yg blm ditangani scr tuntas.

KESATUAN EKONOMI
-          KEKAYAAN WILAYAH NUSANTARA : MODAL & MILIK BANGSA.
-          PERKEMBANGAN EKONOMI HARUS SERASI DAN SEIMBANG.

KESATUAN SOSBUD
-          MASYARAKAT INDONESIA : SATU, PERIKEHIDUPAN BANGSA HARUS SERASI, SAMA, MERATA, SEIMBANG, DAN SELARAS.
-          BUDAYA INDONESIA SATU, CORAK MERUPAKAN MODAL & HASILNYA MILIK BANGSA.

KESATUAN HANKAM
-          ANCAMAN TERHADAP SATU PULAU/DAERAH MERUPAKAN ANCAMAN TERHADAP BANGSA .
-          TIAP WARGA NEGARA PUNYA HAK & WAJIB SAMA DALAM BELA NEGARA.


Dosen : Wahyu Nugroho, SHI. MH






Tidak ada komentar:

Posting Komentar