Kamis, 02 Januari 2014

09. PEMIKIRAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA (HAM) & KONSEP NEGARA HUKUM (Kewarganegaraan, 01)

PEMIKIRAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA (HAM) & KONSEP NEGARA HUKUM

                Pada tanggal 10 Desember 1948, Majelis Umum (MU) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memproklamasikan Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, untuk selanjutnya disingkat DUHAM).
Generasi HAM:
1.       Generasi pertama, hak sipil dan politik
2.       Generasi kedua, hak ekonomi, sosial dan budaya
3.       Generasi ketiga, hak-hak kolektif, yaitu hak rakyat untuk menentukan kehidupan politik dan ekonomi, hak individu dan komunitas untuk menentukan kehidupan politik dan ekonomi, hak individu dan komunitas untuk berkembang, hak atas lingkungan yang layak, hak mempertahankan kebudayaan asli, hak menikmati secara bersama warisan alam, hak keamanan dan hidup damai, hak berkomunikasi dan mendapatkan informasi. 

-          International Covenant on Economic, Social, And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, Dan Budaya) melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005;
-          International Covenant on Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
-                          Pertimbangan Indonesia untuk menjadi Pihak pada International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) Indonesia adalah negara hukum dan sejak kelahirannya pada tahun 1945 menjunjung tinggi HAM.
-                          Komitmen pemerintah Indonesia dalam menegakkan HAM ditunjukkan dengan program RAN HAM berdasarkan Peraturan Presiden  No. 23 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM) Program Utama RAN HAM tahun 2011-2014 antara lain:
1.       Pembentukan dan penguatan institusi RAN HAM;
2.       Persiapan pengesahan instrumen HAM internasional;
3.       Harmonisasi rancangan dan evaluasi peraturan perundang-undangan;
4.       Pendidikan HAM;
5.       Penerapan norma dan standar HAM;
6.       Pelayanan komunikasi masyarakat; dan
7.       Pemantauan, evaluasi dan pelaporan.



HAM dalam Konstitusi
-          Hak semua bangsa atas kemerdekaan (alinea pertama Pembukaan);
-          Hak atas kewarganegaraan (Pasal 26);
-          Persamaan kedudukan semua warga negara Indonesia di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1));
-          Hak warga negara Indonesia atas pekerjaan (Pasal 27 ayat (2);
-          Hak setiap warga negara Indonesia atas kehidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat (2);
-          Hak berserikat dan berkumpul bagi setiap warga negara (Pasal 28);
-          Hak kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu (Pasal 29 ayat (2);
-          Hak setiap warga negara Indonesia atas pendidikan (Pasal 31 ayat (1).

PENGERTIAN NEGARA HUKUM
-          Negara hukum artinya negara yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka.
-          Negara hukum didirikan berdasarkan ide kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi
-          Ide Negara Hukum, selain terkait dengan konsep ‘rechtsstaat’ dan ‘the rule of law’, juga berkaitan dengan konsep ‘nomocracy’ yang berasal dari perkataan ‘nomos’ dan ‘cratos’.
-          Perkataan nomokrasi itu dapat dibandingkan dengan ‘demos’ dan ‘cratos’ atau ‘kratein’ dalam demokrasi. ‘Nomos’ berarti norma, sedangkan ‘cratos’ adalah kekuasaan.
-          Yang dibayangkan sebagai faktor penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan adalah norma atau hukum.
-          Karena itu, istilah nomokrasi berkaitan erat dengan ide kedaulatan hukum atau prinsip hukum sebagai kekuasaan tertinggi.

Menurut Philipus M. Hadjon, ide rechtsstaat cenderung ke arah positivisme hukum yang membawa konsekuensi hukum harus dibentuk secara sadar oleh badan pembentuk undang-undang.

Negara hukum menentukan bahwa pemerintah harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.

                Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH memerinci karakteristik legal state dengan menyebut dua  belas  ciri, yaitu :

1.       Supremasi hukum (supremacy of law);
2.       Persamaan dalam hukum (equality before the law);
3.       Asas legalitas (due process of law);
4.       Pembatasan kekuasaan;
5.       Organ eksekutif yang independent,
6.       Peradilan bebas dan tidak memihak;
7.       Peradilan tata usaha negara;
8.       Peradilan tata negara (constitutional of court);
9.       Perlindungan hak  asasi manusia;
10.   Bersifat demokratis;
11.   Sarana untuk mewujudkan tujuan negara (welfare rechtstaat); dan
12.   Transparansi dan kontrol sosial. (Jimly Ashiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia: 2006, 151-161)

                Roscoe Pound, mengidentifikasikan negara hukum sebagai Rechtsstaat dan the Rule of Law.
 Rechtsstaat :
A.      memiliki karakter administratif;
B.      Bersumber dari tradisi hukum negara-negara Eropa Kontinental (civil law);
C.      Menekankan kepastian hukum (hukum tertulis) dan berpaham legisme.

The Rule of Law :
1.       Berkarakter judicial;
2.       Berkembang tradisi hukum negara-negara Anglo Saxon (common law/hukum tak tertulis);
3.       Kebenaran hukum dan keadilan bukan semata-mata hukum tertulis;
4.       Hakim dituntut membuat hukum-hukum sendiri (yurisprudensi). (Mahfud MD., Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, 2006: 24-25). 

Prinsip-prinsip yang  dianggap  ciri     penting  Negara Hukum menurut “The  International Commission  of  Jurists” itu adalah :
1.       Negara   harus   tunduk   pada   hukum
2.       Pemerintah  menghormati  hak-hak  individu
3.       Peradilan  yang  bebas  dan  tidak  memihak

Di zaman modern, konsep Negara Hukum di Eropa Kontinental dikembangkan antara lain oleh Immanuel Kant, Paul Laband, Julius Stahl, Fichte, dan lain-lain dengan menggunakan istilah Jerman, yaitu “rechtsstaat’.

Sedangkan dalam tradisi Anglo Amerika, konsep Negara hukum dikembangkan atas kepeloporan A.V. Dicey dengan sebutan “The Rule of Law”.        
Menurut Julius Stahl,  konsep  Negara  Hukum  yang disebutnya dengan istilah ‘rechtsstaat’ itu mencakup empat elemen penting, yaitu:
1.       Perlindungan hak asasi manusia
2.       Pembagian kekuasaan
3.       Pemerintahan berdasarkan undang-undang
4.       Peradilan tata usaha Negara.

Sedangkan A.V. Dicey menguraikan adanya tiga ciri penting  dalam  setiap  Negara Hukum yang Disebutnya   dengan    istilah   “The   Rule  of  Law”, yaitu:
1.       Supremacy of Law
2.       Equality before the law
3.       Due Process of Law

Pergeseran dan Perkembangan Peran Negara
-          Faham negara mengalami perkembangan dari Politicall State menjadi Legal State dan akhirnya Welfare State
-          Konsep Welfare State muncul sebagai reaksi atas kegagalan legal state /negara penjaga malam pasca PD II
-          Legal state terdapat prinsip “staatsonthounding” (pembatasan peran negara) dan pemerintah di bidang politik (the least government is the best government), sedang bidang ekonomi bertumpu pada dalil “laissez faire, laissez aller”.

-          Welfare State merupakan suatu bentuk pemerintahan demokratis yang menegaskan bahwa negara bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat.

-          Jadi, welfare state mengandung unsur sosialisme, yakni mementingkan kesejahteraan di bidang politik dan ekonomi.

-          Asas-asas welfare state: kebebasan (liberty), kesetaraan hak (equality), asas persahabatan (fraternity), atau kebersamaan (mutuality).
Faham negara  :
1.        Political state (monarch absolute)
2.       legal state (night watchman state)
3.       (staatsonthouding) & (laissez faire)

Dosen : Wahyu Nugroho, SHI. MH.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar