Jumat, 03 Januari 2014

12. OTONOMI DAERAH (Kewarganegaraan, 01)

OTONOMI DAERAH
A.      Pengertian Otonomi Daerah
                adalah pemberian wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah untuk secara mendiri dan berdaya untuk membuat keputusan mengenai kepentingan daerahnya.
B.      Latar Belakang OTDA
a.       Jakarta Sentris;
b.      Perimbangan Keuangan Tidak Adil; dan
c.       Kesenjangan Ssosial antara daerah.
C.      Tujuan dan Prinsip OTDA
Tujuan :
                - mencegah pemusatan  kekuasaan;
                - terciptanya pemerintah yang efisien; dan
                - partisipasi masyarakat.

Prinsip :
a.       Terciptanya efisiensi dan efektivitas;
b.      Serana pendidikan politik;
c.       Persiapan karier politik;
d.      Menciptakan stabilitas politik;
e.      Menciptakan kesetaraan politik; dan
f.        Akuntabalitas publik bertanggung jawab.

D.      Perkembangan OTDA di Indonesia
-          UU No. 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah;
-          UU No. 25 Tahun 1999 Tentang Keungan Pusat dan Daerah;
-          UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah; dan
-          UU No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.

E.       Model Desentralisasi
                adalah pola penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintahan kepada daerah otonomi untuk mengatur dan menangani urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
Desentralisasi Model Rondinelli :
a.       Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang kepada Gubenur dan instansi vertikal di wilayah tertentu;
b.      Delegasi yaitu pelimpahan pengambilan keputusan dan wewenang kepada suatu organisasi yang tidak secara langsung dibawah pengawasan pemerintahan pusat;
c.       Devolusi  adalah transfer kewenangan untuk pengambilan keputusan, keuangan dan manajemen kepada unit otonomi pemerintah daerah; dan
d.      Privatisasi adalah tindakan pemberian kewenangan dari pemerintah kepada badan-badan sukarela, swasta dan swadaya masysrakat.

F.       Pembagian Urusan Pemerintahan
                Menurut UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah. Urusan pemerintahan dibagi menjadi urusan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Profinsi dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
-          Urusan Pemerintah Pusat : politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moniter dan fiskal nasional.

G.     Tujuan utama OTDA dalam Demokrasi.
-          Political equality;
-          Local accountability; dan
-          Local responsive              

Prasyarat untuk mencapai tujuan OTDA:
-          Memiliki teritorial kekuasaan yang jelas;
-          Memiliki pendapatan daerah sendiri;
-          Memiliki badan perwakilan; dan
-          Memiliki kepala daerah yang dipilih melalui Pemilu.

H.      Implementasi OTDA
1.       Otonomi Daerah dalam Pembinaan Wilayah;
2.       Otonomi Daerah dalam Pembinaan SDM;
3.       Otonomi Daerah dalam Penanggulangan Kemiskinan;
4.       Otonomi Daerah dalam Hubungan; Fungsional Eksekutif dan Legislatif; dan
5.       Otonomi Daerah dalam Membangun Kerja Sama Tim.

Inti pelaksanaan otonomi daerah ialah keleluasaan pemda untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri atas dasar prakarsa, kreativitas dan peran serta aktif masyarakat.
Kewenangan Daerah

Kewenangan Daerah menurut ketentuan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 secara tegas dinyatakan bahwa :
Kewenangan Daerah adalah Mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesisa. Kewenangan ini mencakup kewenangan dalam seluruh bidang Pemerintahan kecuali kewenangan yang masih harus berada ditangan Pusat.  Lebih rinci Kewenangan Daerah yang terdapat didalam Undang-Undang adalah :
a.       Mengelola sumberdaya Nasional yang tersedia diwilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b.      Mengelola wilayah laut sejauh 12 mil dari garis pantai kearah laut lepas dan berwenang melakukan : Ekplorasi, ekploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut sebatas wilayah laut tersebut.
-          Pengaturan kepentingan administratif.
-          Pengaturan tata ruang.
-          Penegakan Hukum, dan
-          Perbantuan penegakan keamanan dan kedaulatan Negara.
-          Melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, dan kesejahteraan pegawai, serta pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-Undangan.
c.       Membiayai pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah dan DPRD.
d.      Melakukan peminjaman dari sumber dalam Negeri dan atau Luar Negeri dengan persetujuan DPRD dan Pusat untuk pinjaman Luar Negeri.
e.      Menentukan tarif dan tata cara pemungutan retribusi dan pajak Daerah.
f.        Membentuk dan memiliki Badan Usaha Milik Daerah.
g.       Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ).
h.      Melakukan kerjasama antar Daerah atau badan lain, dan dapat membentuk Badan Kerjasama baik dengan mitra di dalam maupun di Luar Negeri.
i.         Menetapkan pengelolaan Kawasan Perkotaan.
j.        Pemerintahan Kota / Kabupaten yang wilayahnya berbatasan langsung dapat membentuk lembaga bersama untuk mengelola kawasan Perkotaan.
k.       Membentuk, menghapus, dan menggabungkan Desa yang ada di wilayahnya atas usul dan prakarsa masyarakat dan persetujuan DPRD.
l.         Mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
m.    Membentuk Satuan Polisi Pamong Praja.

Lebih jauh Pasal 9 Undang-undang No.22 Tahun 1999 mengatur kewenangan
Provinsi sebagai Daerah Otonom dan sebagai wilayah Administrasi.
Kewenangan tersebut meliputi :
1.  Kewenangan dalam bidang Pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, serta kewenangan dalam bidang Pemerintahan tertentu lainnya.
Kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten/Kota.
Sebagai wilayah Administrasi mencakup kewenangan dalam bidang Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat.

Selain kewenangan-kewenangan umum yang telah disebutkan diatas, bagi Daerah
Kabupaten dan Daerah Kota diwajibkan menyelenggarakan kewenangan sbb :
1.       Pekerjaan Umum   
2.       Kesehatan
3.       Pendidikan dan Kebudayaan             
4.       Pertanian
5.       Perhubungan                           
6.       Industri dan Perdagangan
7.       Penanaman modal                 
8.       Lingkungan Hidup
9.       Pertanahan                                               
10.   Koprasi dan
11.   Tenaga Kerja.
Untuk Daerah Kota diwajibkan menyediakan kebutuhan Kota sesuai kondisi dan kebutuhan Kota yang bersangkutan seperti :
a.       Pemadam kebakaran
b.      Kebersihan
c.       Pertamanan dan
d.      Tata Kota

Otonomi Daerah sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang No. 22
Tahun 1999 secara eksplisit merupakan kewenangan yang memiliki Pemerin-
tah Daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai urusan penyelenggaraan
Pemerintahan di Daerah bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat di
Daerah. Karenanya Pemerintah Daerah harus menjadikan Otonomi Daerah dan
desentralisasi sebagai modal awal bagi upaya peningkatan pelayanan masyarakat
dan pembangunan Daerah yang berorientasi untuk kepentingan Daerah. Sehingga
paradigma “ Pembangunan di Daerah “ akan berubah menjadi “ Pembangunan
Daerah “, di Daerah, oleh Daerah, untuk kepentingan Daerah.
Hubungan Antara Pusat Dan Daerah dan Hubungan Antar Daerah

Pasal 4 ayat 1 dan 2, UU No.22 Tahun 1999 menyatakan bahwa Daerah Pro-
vinsi dan Daerah Kabupaten/Kota tidak lagi mempunyai hubungan hierarki.
Karenanya masing-masing Daerah secara Otonom mempunyai wewenang untuk :
a.       Merencanakan
b.      Melaksanakan
c.       Mengawasi Pembangunan di Daerahnya
Dengan demikian Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tidak lagi diatur dan tergan-
tung kepada Pemerintah Daerah Provinsi. Demikian pula halnya dengan Pemerintah
Provinsi tidak diatur dan tergantung pada Pemerintah Pusat, kecuali untuk tugas –
tugas tertentu yang dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi dan pembantuan.
                Hubungan hierarki secara implisit sudah tidak ada lagi namun demikian hu-
bungan fungsional dan koordinatif masih tetap diperlukan dalam konteks per-
satuan dan kesatuan bangsa. Dalam alam desentralisasi yang demokratis yang
diwujudkan dengan Otonomi yang luas tersebut “ Pengarahan “ akan diganti
oleh “ Konsultasi dan Koordinasi yang mendalam dan meluas “ sehingga menghasil-
kan konsensus yang positif dan produktif, yang perlu dihindari adalah bahwa
Otonomi yang akan terjadi justru akan menghilangkan keduanya “ Pengarahan dan
Konsultasi “ sehingga menjadi anarkis bahkan menjauhkan kita dari tujuan Otonomi
Dalam kerangka Negara Kesatuan yang kita cita – citakan melalui Undang – Undang
No. 22 Tahun 1999 tersebut. Mencegah hal ini, menjadi tugas dan tanggung jawab
pembuat kebijakan dalam proses perencanaan untuk mengembangkannya.
                Urusan – urusan dan wewenang yang sudah diserahkan kepada Daerah Ka-
bupaten/Kota kegiatannya tidak akan diusulkan ke Pusat melalui Provinsi.
Kegiatan – kegiatan yang sudah menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/
Kota cukup dikoordinasikan di tingkat Kabupaten/Kota bagi Kelurahan/Desa dan
Kecamatan yang ada di wilayahnya. Sedangkan usulan kegiatan yang mencakup
lintas Kabupaten atau Kota dan atau bersifat strategis Provinsi cukup dibahas di
tingkat Provinsi. Usulan kegiatan yang mencakup lintas Provinsi dan atau bersifat
kepentingan Nasional dapat diusulkan dan dibahas ditingkat Nasional. Didalam masa
transisi dan dimasa depan diharapkan akan lebih sederhana, bersifat konsultasi dan
koordinasi sebagai upaya pemadu – serasian antara perencanaan makro dan perenca-
naan regional serta Daerah. Usulan yang dibahaspun akan semakin sedikit jumlahnya.
Pendanaan Pembangunan dan Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah, mekanisme
dan dasar pengalokasiannyapun akan berubah sesuai dengan jiwa UU No.25/1999.
                Dana transfer dari Pusat yang berupa alokasi umum akan bersifat “ Blok
Grant “ yang besarnya untuk setiap Daerah sudah tetap dan baku sesuai
Dengan formula yang saat ini sedang dirumuskan. Dengan demikian pada setiap
akhir Tahun Anggaran yang berjalan Daerah dapat memperkirakan berapa dana
yang akan diterimanya dari Pusat sebagai Dana Alokasi Umum.
Desentralisasi dan perluasan Otonomi Daerah adalah suatu kesempata yang baik
bagi penyelenggara Pemerintahan di Daerah dalam menunjukkan kinerjanya me-
layani masyarakat dan sekaligus juga merupakan tantangan bagi Daerah untuk me-
ningkatkan diri didalam menghadapi pelaksanaannya. Sehingga melalui desentrali-
sasi dan perluasan Otonomi Daerah akan dihasilkan suatu penyelenggaraan Pemerin-
tahan di Daerah yang bersifat melayani masyarakat, efisien, demokratis, aspiratif,
Responsif, terbuka dan bertanggung jawab.

               
Dosen : Wahyu Nugroho, SH., MH.

                               




Tidak ada komentar:

Posting Komentar