Tampilkan postingan dengan label Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 Januari 2014

12. OTONOMI DAERAH (Kewarganegaraan, 01)

OTONOMI DAERAH
A.      Pengertian Otonomi Daerah
                adalah pemberian wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah untuk secara mendiri dan berdaya untuk membuat keputusan mengenai kepentingan daerahnya.
B.      Latar Belakang OTDA
a.       Jakarta Sentris;
b.      Perimbangan Keuangan Tidak Adil; dan
c.       Kesenjangan Ssosial antara daerah.
C.      Tujuan dan Prinsip OTDA
Tujuan :
                - mencegah pemusatan  kekuasaan;
                - terciptanya pemerintah yang efisien; dan
                - partisipasi masyarakat.

Prinsip :
a.       Terciptanya efisiensi dan efektivitas;
b.      Serana pendidikan politik;
c.       Persiapan karier politik;
d.      Menciptakan stabilitas politik;
e.      Menciptakan kesetaraan politik; dan
f.        Akuntabalitas publik bertanggung jawab.

D.      Perkembangan OTDA di Indonesia
-          UU No. 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah;
-          UU No. 25 Tahun 1999 Tentang Keungan Pusat dan Daerah;
-          UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah; dan
-          UU No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.

E.       Model Desentralisasi
                adalah pola penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintahan kepada daerah otonomi untuk mengatur dan menangani urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
Desentralisasi Model Rondinelli :
a.       Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang kepada Gubenur dan instansi vertikal di wilayah tertentu;
b.      Delegasi yaitu pelimpahan pengambilan keputusan dan wewenang kepada suatu organisasi yang tidak secara langsung dibawah pengawasan pemerintahan pusat;
c.       Devolusi  adalah transfer kewenangan untuk pengambilan keputusan, keuangan dan manajemen kepada unit otonomi pemerintah daerah; dan
d.      Privatisasi adalah tindakan pemberian kewenangan dari pemerintah kepada badan-badan sukarela, swasta dan swadaya masysrakat.

F.       Pembagian Urusan Pemerintahan
                Menurut UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah. Urusan pemerintahan dibagi menjadi urusan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Profinsi dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
-          Urusan Pemerintah Pusat : politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moniter dan fiskal nasional.

G.     Tujuan utama OTDA dalam Demokrasi.
-          Political equality;
-          Local accountability; dan
-          Local responsive              

Prasyarat untuk mencapai tujuan OTDA:
-          Memiliki teritorial kekuasaan yang jelas;
-          Memiliki pendapatan daerah sendiri;
-          Memiliki badan perwakilan; dan
-          Memiliki kepala daerah yang dipilih melalui Pemilu.

H.      Implementasi OTDA
1.       Otonomi Daerah dalam Pembinaan Wilayah;
2.       Otonomi Daerah dalam Pembinaan SDM;
3.       Otonomi Daerah dalam Penanggulangan Kemiskinan;
4.       Otonomi Daerah dalam Hubungan; Fungsional Eksekutif dan Legislatif; dan
5.       Otonomi Daerah dalam Membangun Kerja Sama Tim.

Inti pelaksanaan otonomi daerah ialah keleluasaan pemda untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri atas dasar prakarsa, kreativitas dan peran serta aktif masyarakat.
Kewenangan Daerah

Kewenangan Daerah menurut ketentuan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 secara tegas dinyatakan bahwa :
Kewenangan Daerah adalah Mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesisa. Kewenangan ini mencakup kewenangan dalam seluruh bidang Pemerintahan kecuali kewenangan yang masih harus berada ditangan Pusat.  Lebih rinci Kewenangan Daerah yang terdapat didalam Undang-Undang adalah :
a.       Mengelola sumberdaya Nasional yang tersedia diwilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b.      Mengelola wilayah laut sejauh 12 mil dari garis pantai kearah laut lepas dan berwenang melakukan : Ekplorasi, ekploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut sebatas wilayah laut tersebut.
-          Pengaturan kepentingan administratif.
-          Pengaturan tata ruang.
-          Penegakan Hukum, dan
-          Perbantuan penegakan keamanan dan kedaulatan Negara.
-          Melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, dan kesejahteraan pegawai, serta pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-Undangan.
c.       Membiayai pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah dan DPRD.
d.      Melakukan peminjaman dari sumber dalam Negeri dan atau Luar Negeri dengan persetujuan DPRD dan Pusat untuk pinjaman Luar Negeri.
e.      Menentukan tarif dan tata cara pemungutan retribusi dan pajak Daerah.
f.        Membentuk dan memiliki Badan Usaha Milik Daerah.
g.       Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ).
h.      Melakukan kerjasama antar Daerah atau badan lain, dan dapat membentuk Badan Kerjasama baik dengan mitra di dalam maupun di Luar Negeri.
i.         Menetapkan pengelolaan Kawasan Perkotaan.
j.        Pemerintahan Kota / Kabupaten yang wilayahnya berbatasan langsung dapat membentuk lembaga bersama untuk mengelola kawasan Perkotaan.
k.       Membentuk, menghapus, dan menggabungkan Desa yang ada di wilayahnya atas usul dan prakarsa masyarakat dan persetujuan DPRD.
l.         Mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
m.    Membentuk Satuan Polisi Pamong Praja.

Lebih jauh Pasal 9 Undang-undang No.22 Tahun 1999 mengatur kewenangan
Provinsi sebagai Daerah Otonom dan sebagai wilayah Administrasi.
Kewenangan tersebut meliputi :
1.  Kewenangan dalam bidang Pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, serta kewenangan dalam bidang Pemerintahan tertentu lainnya.
Kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten/Kota.
Sebagai wilayah Administrasi mencakup kewenangan dalam bidang Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat.

Selain kewenangan-kewenangan umum yang telah disebutkan diatas, bagi Daerah
Kabupaten dan Daerah Kota diwajibkan menyelenggarakan kewenangan sbb :
1.       Pekerjaan Umum   
2.       Kesehatan
3.       Pendidikan dan Kebudayaan             
4.       Pertanian
5.       Perhubungan                           
6.       Industri dan Perdagangan
7.       Penanaman modal                 
8.       Lingkungan Hidup
9.       Pertanahan                                               
10.   Koprasi dan
11.   Tenaga Kerja.
Untuk Daerah Kota diwajibkan menyediakan kebutuhan Kota sesuai kondisi dan kebutuhan Kota yang bersangkutan seperti :
a.       Pemadam kebakaran
b.      Kebersihan
c.       Pertamanan dan
d.      Tata Kota

Otonomi Daerah sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang No. 22
Tahun 1999 secara eksplisit merupakan kewenangan yang memiliki Pemerin-
tah Daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai urusan penyelenggaraan
Pemerintahan di Daerah bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat di
Daerah. Karenanya Pemerintah Daerah harus menjadikan Otonomi Daerah dan
desentralisasi sebagai modal awal bagi upaya peningkatan pelayanan masyarakat
dan pembangunan Daerah yang berorientasi untuk kepentingan Daerah. Sehingga
paradigma “ Pembangunan di Daerah “ akan berubah menjadi “ Pembangunan
Daerah “, di Daerah, oleh Daerah, untuk kepentingan Daerah.
Hubungan Antara Pusat Dan Daerah dan Hubungan Antar Daerah

Pasal 4 ayat 1 dan 2, UU No.22 Tahun 1999 menyatakan bahwa Daerah Pro-
vinsi dan Daerah Kabupaten/Kota tidak lagi mempunyai hubungan hierarki.
Karenanya masing-masing Daerah secara Otonom mempunyai wewenang untuk :
a.       Merencanakan
b.      Melaksanakan
c.       Mengawasi Pembangunan di Daerahnya
Dengan demikian Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tidak lagi diatur dan tergan-
tung kepada Pemerintah Daerah Provinsi. Demikian pula halnya dengan Pemerintah
Provinsi tidak diatur dan tergantung pada Pemerintah Pusat, kecuali untuk tugas –
tugas tertentu yang dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi dan pembantuan.
                Hubungan hierarki secara implisit sudah tidak ada lagi namun demikian hu-
bungan fungsional dan koordinatif masih tetap diperlukan dalam konteks per-
satuan dan kesatuan bangsa. Dalam alam desentralisasi yang demokratis yang
diwujudkan dengan Otonomi yang luas tersebut “ Pengarahan “ akan diganti
oleh “ Konsultasi dan Koordinasi yang mendalam dan meluas “ sehingga menghasil-
kan konsensus yang positif dan produktif, yang perlu dihindari adalah bahwa
Otonomi yang akan terjadi justru akan menghilangkan keduanya “ Pengarahan dan
Konsultasi “ sehingga menjadi anarkis bahkan menjauhkan kita dari tujuan Otonomi
Dalam kerangka Negara Kesatuan yang kita cita – citakan melalui Undang – Undang
No. 22 Tahun 1999 tersebut. Mencegah hal ini, menjadi tugas dan tanggung jawab
pembuat kebijakan dalam proses perencanaan untuk mengembangkannya.
                Urusan – urusan dan wewenang yang sudah diserahkan kepada Daerah Ka-
bupaten/Kota kegiatannya tidak akan diusulkan ke Pusat melalui Provinsi.
Kegiatan – kegiatan yang sudah menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/
Kota cukup dikoordinasikan di tingkat Kabupaten/Kota bagi Kelurahan/Desa dan
Kecamatan yang ada di wilayahnya. Sedangkan usulan kegiatan yang mencakup
lintas Kabupaten atau Kota dan atau bersifat strategis Provinsi cukup dibahas di
tingkat Provinsi. Usulan kegiatan yang mencakup lintas Provinsi dan atau bersifat
kepentingan Nasional dapat diusulkan dan dibahas ditingkat Nasional. Didalam masa
transisi dan dimasa depan diharapkan akan lebih sederhana, bersifat konsultasi dan
koordinasi sebagai upaya pemadu – serasian antara perencanaan makro dan perenca-
naan regional serta Daerah. Usulan yang dibahaspun akan semakin sedikit jumlahnya.
Pendanaan Pembangunan dan Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah, mekanisme
dan dasar pengalokasiannyapun akan berubah sesuai dengan jiwa UU No.25/1999.
                Dana transfer dari Pusat yang berupa alokasi umum akan bersifat “ Blok
Grant “ yang besarnya untuk setiap Daerah sudah tetap dan baku sesuai
Dengan formula yang saat ini sedang dirumuskan. Dengan demikian pada setiap
akhir Tahun Anggaran yang berjalan Daerah dapat memperkirakan berapa dana
yang akan diterimanya dari Pusat sebagai Dana Alokasi Umum.
Desentralisasi dan perluasan Otonomi Daerah adalah suatu kesempata yang baik
bagi penyelenggara Pemerintahan di Daerah dalam menunjukkan kinerjanya me-
layani masyarakat dan sekaligus juga merupakan tantangan bagi Daerah untuk me-
ningkatkan diri didalam menghadapi pelaksanaannya. Sehingga melalui desentrali-
sasi dan perluasan Otonomi Daerah akan dihasilkan suatu penyelenggaraan Pemerin-
tahan di Daerah yang bersifat melayani masyarakat, efisien, demokratis, aspiratif,
Responsif, terbuka dan bertanggung jawab.

               
Dosen : Wahyu Nugroho, SH., MH.

                               




11. KETAHANAN NASIONAL (Kewarganegaraan, 01)

KETAHANAN NASIONAL

Istilah Ketahanan Nasional

                Ketahanan Nasional merupakan istilah khas Indonesia dan baru dikenal sejak sekitar awal tahun 1960-an dan kemudian semakin populer sejak setelah tahun 1965, terutama pasca tragedi G-30S-PKI dan setelah berdirinya Lembaga Pertahanan Nasional (LEMHANNAS).
                Selanjutnya Lemhannas pulalah yang semakin mempopulerkan istilah Ketahanan Nasional serta menyempurnakan baik rumusan begitu juga substansinya.
                Dalam terminologi asing (barat), untuk terminologi yang kurang lebih semakna dengan Ketahanan Nasional dikenal istilah : National Power (Kekuatan Nasional).
                Hal ini sebagaimana dipopulerkan oleh Hans Morgenthau dalam bukunya “Politics Among Nation”.
                Dalam bukunya itu Morgenthau menjelaskan tentang apa yang disebutnya dengan istilah “The elements of National Powers” yang bermakna beberapa unsur yang harus dipenuhi suatu negara agar memiliki kekuatan nasional.

                Kekuatan nasional tersebut antara lain: wilayah yang luas, sumber daya alam yang besar, kapasitas industri, penguasaan teknologi, kesiapsiagaan militer, kepemimpinan yang efektif, dan kualitas/kuantitas angkatan perang.

Kenapa bangsa Indonesia menggunakan istilah Ketahanan Nasional?
-          Kenapa tidak mengadopsi istilah Kekuatan Nasional saja yang telah lebih duluan populer?
                                Jawabannya adalah : karena istilah Ketahanan Nasional dipandang lebih sesuai dengan dinamika sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang selama berabad-abad lamanya berhasil mempertahankan kelangsungan hidup (survival)nya sebagai sebuah bangsa.
-          Dimaksudkan dengan “dinamika perjuangan bangsa Indonesia” adalah dinamika (pasang surut) perjuangan bangsa Indonesia sejak masa pra kolonial, dalam era kolonial, era Orde Lama, Orde Baru dan seterusnya hingga saat ini.

Pertanyaannya adalah, kenapa bangsa Indonesia sampai saat ini tetap eksis  dan survive?
                Jawabannya, jelas bukan dikarenakan bangsa Indonesia kuat, tapi karena memiliki ketahanan sebagai sebuah bangsa.

Ketahanan berasal dari akar kata “tahan” yang berarti: tahan penderitaan, tabah, kuat dapat menguasai diri, dan tidak mengenal menyerah.
                Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa istilah Ketahanan Nasional memiliki kandungan makna yang lebih luas dibandingkan istilah kekuatan nasional yang perbedaannya dapat dijelskan sbb :
1.       Pengertian Ketahanan Nasional
Pengertian secara konstitusional (dalam GBHN) :
-                          “Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamis yang merupakan integrasi dan kondisi tiap-tiap aspek kehidupan bangsa dan negara.
-                          Pada hakekatnya Ketahanan Nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara”.

2.       Pengertian secara politik hukum (Penjelasan UU No. 20 Tahun 1982,tentang: Hankamneg RI):
                “Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia pada hakekatnya adalah konsepsi pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan dalam kehidupan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD-1945”.

3.       Pengertian secara operasional   (rumusan Lemhannas) :
                “Ketahanan Nasional Indonesia merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman,tantangan,hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun dari luar yang langsung atau tidak langsung dapat membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup serta perjuangan mengejar tujuan nasional”.

-                          Berdasarkan pengertian-pengertian di atas daoat disimpulkan bahwa Ketahanan Nasional pada dasarnyanya merupakan resultante (hasil/akibat) dari interaksi dua himpunan faktor, yakni himpunan faktor ATHG (ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan) dan himpunan faktor K4 (keuletan, ketangguhan, kemampuan dankekuatan).
-                          Hubungan antara kedua himpunan faktor tersebut berbanding terbalik, artinya jika perkembangan ATHG lebih cepat dari perkembangan K4, berarti ketahanan nasional saat itu lemah. Sebaliknya jika perkembangan K4 yang lebih cepat dari ATHG, berarti Ketahanan Nasional kuat.

Strategi dasarnya
                Sehubungan dengan kesimpulan di atas, maka strategi dasar yang harus dianut bangsa Indonesia agar ketahanan nasionalnya selalu kokoh dan kuat adalah dengan cara selalu mengupayakan agar perkembangan K4 selalu mengungguli perkembangan ATHG setiap saat dan hal itu itu harus dilakukan secara terencana dan terpadu.
                Dan jalan ke arah tersebut hanya satu, yakni dengan pelaksanaan pembangunan nasional di semua bidang, karena untuk membangun ketahanan nasional yang kuat dibutuhkan kesuksesan pelaksaaan pembangunan nasional dan sebaliknya suksesnya pelaksanaan pembangunan nasional juga sangat dipengaruhi oleh tingkat ketahanan nasional yang kokoh dan kuat.

PERKEMBANGAN TEORI KETAHANAN NASIONAL
                Jika rumusan ketahanan nasional sejak awal diperkenalkan sampai saat ini kita telaah secara kritis, maka akan terlihat bahwa konsep atau teori ketahanan nasional telah mengalami berbagai perkembangan sebagai berikut :
1.       Ketahanan nasional sebagai kondisi dinamis
                Sebagai kondisi dinamis, maka ketahanan nasional mengacu kepada pengalaman empirik, artinya pada keadaan nyata yang berkembang dalam masyarakat dan dapat  diamati dengan panca indera manusia. Dalam hubungan ini, maka yang menjadi fokus perhatian adalah adanya ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) di satu pihak, serta adanya keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan dan kemampuan (K4) di pihak lain.
                Untuk dapat memahami perkembangan kedua hal tersebut, maka bentuk kegiatan yang dapat dilakukan adalah mengadakan telaahan strategi nasional (TELSTRANAS) sehingga dapat diketahui ATHG yang di hadapi bangsa Indonesia di semua bidang untuk setiap 10 tahun ke depan serta kekuatan apa yang kita miliki buat mengatasinya.
2.       Ketahanan nasional sebagai konsepsi pengaturan negara
                Dalam kaitan ini, maka fokus perhatian diarahkan pada upaya menata hubungan antara aspek kesejahteraan dan keamanan dalam arti luas.
                Artinya suatu bangsa dan negara akan memiliki ketahanan nasional yang kuat dan kokoh jika bangsa tersebut mampu menata (mengharmonikan) kesejahteraan dan keamanan rakyatnya secara baik.
3.       Ketahanan nasional sebagai metoda berfikir
                Sebagai metoda berfikir, maka berarti suatu pendekatan khas ketahanan nasional yang membedakannya dengan metoda-metoda berfikir lainnya.
                Dalam dunia akademis dikenal dua metoda berfikir yakni metoda berfikir induktif dan deduktif. Metoda yang sama juga digunakan dalam ketahanan nasional, tetapi dengan suatu tambahan bahwa dalam metoda berfikir ketahanan nasional seluruh bidang (gatra) di lihat secara utuh dan menyeluruh (komprehensif integral) karena itu metoda berfikir ketahanan nasional disebut juga dengan metoda berfikir secara sistemik. 

PEMBINAAN KETAHANAN NASIONAL
                Ketahanan nasional suatu bangsa dan negara akan kuat dan kokoh, jika dilakukan upaya pembinaan/pengembangan terhadap setiap bidang (gatra) secara terencana, terpadu, dan berkesinambungan.
                Sehubungan dengan hal ini, pembinaan ketahanan nasional menggunakan pendekatan asta gatra (8 aspek) yang merupakan keseluruhan dari aspek-aspek kehidupan bangsa dan negara.
               
1.       Pembinaan terhadap asta gatra tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :

A.      Pembinaan Gatra Ideologi
                Secara sederhana ideologi dapat diartikan dengan impian seseorang (sekelompok orang) tentang masa depan. Karena itu, suatu ideologi ada yang baik ada juga yang kurang/tidak baik. Menurut Dr. Alfian (mantan ketua LIPI), suatu ideologi yang baik setidaknya harus memenuhi 3 aspek nilai, yakni :
a.       aspek idealisme : artinya ideologi tersebut harus bertujuan baik
b.      aspek realita : artinya tujuan ideologi tersebut harus bersifat realistis (mungkin diwujudkan)
c.       aspek fleksibilitas : artinya nilai yang dimiliki ideologi tersebut harus fleksibel (terbuka), sehingga              dapat menyesuaikan diri dengan perubahan yang         terjadi pada masyarakat penganutnya.
                Jika suatu ideologi memenuhi ketiga aspek  nilai di atas berarti ideologi tersebut dikatan sbg ideologi yang baik, maju dan modern.
                Komunisme misalnya jelas bukan ideologi yang baik, karena tidak memenuhi ketiga aspek nilai di atas. Sebaliknya pancasila diyakini memiliki ketiga aspek nilai di atas.

Pancasila sbg ideologi modern
-          Tujuan : Terwujudnya masyarakat Pancasilais, yakni suatu bentuk masyarakat yang maju sec. iptek, tetapi tetap bersandar pada nilai-nilai luhur agama dan budayanya.
-          Nilai yang terkandung dlm Pancasila diyakini sangat fleksibel, artinya terbuka menerima perbahan, terbukti nilai-nilai Pancasila dapat menyesuaikan diri dgn dinamika masy. Indonesia yg mengalami berbagai perubahan yg cepat  dan dinamis.

Kandungan nilai Pancasila
Sebagai  suatu ideologi, Pancasila memiliki baik nilai dasar (fundamental), nilai instrumental dan nilai fraksis. Nilai dasar  Pancasila, yakni :
    a. nilai religiusitas
    b. nilai humanitas
    c. nilai nasionalitas
    d. demokrasi/musyawarah mupakat
    e. nilai keadilan sosial (sosialisme).

-          Nilai instrumental adalah nilai-nilai/sarana dan lembaga atau peraturan perUUngan  yang memungkinkan terlaksananya nilai dasar mulai dari UUD-1945 sp peraturan yg paling rendah.
-          Sedangkan nilai fraksis, dimaksudkan adalah metode/pola penerapan nilai-nilai Pancasila dlm kehidupan berbangsa dan bernegara.
-          Dikaitkan dgn Pancasila sbg sebuah ideologi terbuka, maka fleksibiltas Pancasila terletak pd nilai instrumental dan ilai fraksis, tidak pd nilai dasar (fundamental) yg sudah bersifat final.

Ancaman yang dihadapi :
                Ancaman terhadap ketahanan bidang ideologi dapat dihadapkan baik pada nilai dasar (fundamental), pada nilai instrumental dan pada nilai fraksis (pengamalan).
                Ancaman terhadap nilai dasar ancaman terhadap dalil-dalil pokok pancasila (sila ke 1-5). Kemudian ancaman terhadap nilai instrumental, berarti jika sarana dan lembaga-lembaga yang memungkinkan terlaksananya nilai dasar tidak sesuai atau bertentangan dengan nilai dasar pancasila tersebut.
                Misalnya masih digunakannya sebagian aturan hukum produk kolonial (Belanda) saat ini yang sebagian besar bertentangan dengan nilai dasar pancasila.
                Sedangkan ancaman terhadap nilai fraksis adalah kendati pun nilai instrumentalnya telah disesuaikan dengan nilai dasar, akan tetapi tidak dilaksanakan dalam kenyataan. Misalnya antara lain dalam hal penanggulangan korupsi di Indonesia yg semakin hari semakin krusial dan ribet.
Pembinaan yang harus dilakukan :
                Terhadap ancaman pada nilai dasar, maka pembinaan yang harus dilakukan adalah semua nilai dasar pancasila harus di rumuskan kembali maknanya secara jernih dan sistematis, sehingga dapat menangkal setiap ancaman dari nilai-nilai ideologi lain yang saat ini sangat mudah masuk ke dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

                Kemudian terhadap ancaman pada nilai instrumental, maka pembinaan yang harus di lakukan adalah bahwa semua konsensus nasional sejak tahun 1945 sampai jatuhnya rezim orde baru tahun 1989 harus ditinjau kembali dan disesuaikan kembali dengan nilai dasar ideologi Pancasila.
                Sedangkan ancaman terhadap nilai fraksis, maka semua nilai dasar yang telah disesuaikan dengan pancasila tersebut harus dilaksanakan dalam kenyataan kehidupan sehari-hari terutama oleh pemimpin bangsa baik formal maupun informal di semua tingkatan masyarakat.

B.      Pembinaan Gatra Politik
                Politik adalah segala hal yang berhubungan dengan negara/kekuasaan (polis=kota, taia = urusan).
                Namun dalam arti luas, politik di artikan dengan cara atau usaha untuk mewujudkan cita-cita atau tujuan ideologi.
                Dalam pembahasan ini karena politik dikaitkan dengan ketahanan nasional, maka yang dimaksudkan adalah ketahanan sistem politik yang diartikan dengan : kondisi dinamik kehidupan politik suatu bangsa yang berisi keuletan dalam menghadapi ATHG yang dapat membahayakan kelangsungan hidup politik bangsa dan negara tersebut.
Ancaman gatra politik :
                Ancamannya terjadi jika sistem politik yang berlaku tidak dapat melaksanakan fungsi-fungsi pokoknya yakni fungsi integrasi dan fungsi adaptasi.
                Fungsi integrasi diartikan mempersatukan di antara komponen-komponen politik yang ada, terutama antara pemerintah dengan masyarakat. Sedangkan fungsi adaptasi adalah menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan yang terjadi di dalam masyarakat.
                Indikasi adanya ancaman terhadap sistem politik, antara lain jika berbagai bentuk ketidakpercayaan/ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah semakin meluas.
Pembinaan yang harus dilakukan :
                Kelemahan utama perkembangan sistem politik di negara-negara berkembang termasuk di Indonesia adalah terlalu dominan dan luasnya kekuasaan pemerintah (presiden) sehingga melahirkan berbagai bentuk penyelewengan kekuasaan dan keuangan negara (KKN).
                Hal ini sesuai dengan aksioma politik dari Lord Acton yang menyatakan : power tends to corupt and absolute power tends to corupt absolutely.
                Karena itu upaya pembinaan yang utama terhadap gatra politik adalah bagaimanan memberikan pengaturan dan pembatasan yang tegas dan jelas terhadap wewenang dan kekuasaan presiden serta memberdayakan pengawasan masyarakat (pers, LSM, parpol, dsb).

C.      Pembinaan Gatra Ekonomi
                Gatra ekonomi merupakan mata rantai paling lemah dari mata rantai ketahanan nasional Indonesia secara keseluruhan saat ini. Hal ini karena terjadinya miss managemen dalam kebijaksanaan pembangunan ekonomi nasional selama orde baru, yakni terlalu berorientasi pada pembangunan ekonomi makro dengan mengejar pertumbuhan dan mengenyampingkan pemerataan.
                Akibatnya muncullah kesenjangan sosial yang makin lama makin meluas di kalangan masyarakat.

Pembinaan yang harus dilakukan :
                Pembinaannya adalah dengan melakukan perubahan mendasar terhadap paradigma pembangunan ekonomi nasional dari pembangunan ekonomi makro dan mengejar pertumbuhan ke pembangunan ekonomi kerakyatan dengan lebih berorietasi pada sektor pertanian dan agro industri serta dengan lebih memacu aspek pemerataan hasil pembangunan dalam arti yang luas

D.      Pembinaan Gatra Sosial dan Budaya
                Sosial diartikan dengan suatu kesatuan masyarakat yang hidup bersama dan saling berinteraksi dalam waktu yang cukup lama, memiliki tujuan bersama serta di ikat oleh aturan-aturan khusus.
                Sedangkan kebudayaan secara umum diartikan dengan hasil cipta, karya dan karsa manusia. Namun dalam pembahasan ini kebudayaan diartikan dalam pengertian sempit yakni kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat secara berulang-ulang dalam waktu yang cukup lama dan kebiasaan tersebut di anggap bernilai baik serta ingin dipertahankan.
Ancaman yang dihadapi :
                Seiring dengan era globalisasi, maka ancaman terhadap gatra sosial dan budaya Indonesia saat ini juga semakin besar. Apalagi sikap mental bangsa Indonesia yang umumnya cenderung menilai segala yang datang dari barat itu selalu lebih unggul dan patut ditiru (sikap mental replika). Lebih parah lagi adalah proses peniruan umumnya ditujukan bukan pada inti budaya barat (seperti profesional, menghargai waktu, dsb), tetapi lebih pada ekses dari budaya barat yang sekuler, liberal, dan materilealistik.
Pembinaan yang harus dilakukan :
                Pembinaannya adalah terutama dengan meningkatkan pemahaman, kesadaran dan penghargaan terhadap nilai-nilai budaya bangsa sendiri. Yakni nilai luhur budaya pancasila yang selalu menjaga keseimbangan yang hrmonis antara hubungan manuisa dengan dirinya, dengan masyarakat, dengan Tuhan serta keseimbangan antara kemajuan fisik material dengan kesejahteraan mental spiritul dan keseimbangan antara kepentingan dunia dengan akhirat.
E.       Pembinaan Gatra Hankam
                Pertahanan adalah upaya untuk menggagalkan dan meniadakan setiap ancaman terhadap bangsa dan negara terutama yang datang dari luar negeri. Strategi Indonesia dalam bidang pertahanan ini bersifat defensif aktif, artinya Indonesia tidak menunggu untuk diserang negara lain.
                Tetapi secara aktif melakukan operasi (inteligen dan militer) untuk menghancurkan musuh ditempat mereka mempersiapkan diri sebelum serangan terjadi. Sedangkan keamanan adalah upaya untuk mencegah terjadinya gangguan terhadap keamanan bangsa dan negara terutama yang berasal dari dalam negeri. Dalam kaitan ini Indonesia menganut strategi prefentif aktif, artinya polri dalam pelaksanaan tugasnya harus giat bertindak untuk mencegah sebelum gangguan keamanan terjadi.
Ancaman yang dihadapi :
                Ancaman utama gatra Hankam Indonesia saat ini adalah terutama datang dari dalam negeri, antara lain : KKN, ancaman disintegrasi, narkoba, dsb). Sedangkan ancaman dari luar negeri, terutama dalam bentuk rivalitas negara-negara besar dalam memperebutkan penguasaan ekonomi nasional Indonesia.
Pembinaan yang harus dilakukan :
                Terhadap ancaman bahaya korupsi pembinaan yang harus ditingkatkan adalah mengoptimalkan peran fungsi pengawasan terhadap penggunaan kekuasaan negara dan dari aspek teknis yuridis perlu diterapkan sistem pembuktian terbalik dalam penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi di Indonesia. Terhadap ancaman disintegrasi perlu dipercepat upaya pemerataan hasil pembangunan di semua bidang dan terhadap ancaman narkoba perlu ditingkatkan ancaman hukuman maksimal (hukuman mati) bagi setiap pengedar narkotika dan sejenisnya.




Dosen : Wahyu Nugroho, SH., MH.

10. KONSEPSI TENTANG GEOPOLITIK DAN GEOSTRATEGI (Kewarganegaraan, 01)

KONSEPSI TENTANG GEOPOLITIK DAN GEOSTRATEGI
Geopolitik
-          Geopolitik adalah kebijakan dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan keuntungan letak geografis negara berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang kondisi geografis.

-          Paham geopolitik bangsa Indonesia terumuskan dalam konsepsi wawasan nusantara.

-          Berdasarkan fakta geografis dan sejarah inilah, wilayah Indonesia beserta apa yang ada di dalamnya dipandang sebagai satu kesatuan. Pandangan atau wawasan nasional Indonesia ini dinamakan Wawasan Nusantara sebagai konsepsi geopolitik bangsa Indonesia.

Perwujudan Wawasan Nusantara
-          Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik;
-          Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi;
-          Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya;
-          Perwujudan kepulauan nusantara sebagaisatu kesatuan pertahanan keamanan;

Batas wilayah NKRI
-          Wilayah daratan;
-          Wilayah perairan;
-          Wilayah udara;

Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara
-          wadah (contour);
-          Isi (content);
-          Tata laku (conduct).

Tujuan Wawasan Nusantara
-          Tujuan ke dalam, yaitu menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, yaitu politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan;
-          Tujuan ke luar, yaitu terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta mengembangkan suatu kerja sama dan saling menghormati.
-

Manfaat Wawasan Nusantara
-          diterima dan diakuinya konsepsi wawasan nusantara di forum internasional;
-          pertambahan luas wilayah territorial Indonesia;
-          pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup memberikan sumber daya yang besar bagi peningkatan kesejahteraan rakyat;
-          penerapan wawasan nusantara menghasilkan cara pandang tentang keutuhan wilayah nusantara yang perlu dipertahankan oleh bangsa Indonesia;
-          wawasan nusantara menjadi salah satu sarana integrasi nasional.

Implikasi persoalan dari penerapan wawasan nusantara
o   persoalan garis batas/wilayah Indonesia dengan negara lain yaitu batas darat, laut dan udara;
o   masuknya pihak luar ke dalam wailayah yurisdiksi Indonesiayang tidak terkendali dan terawasi;
o   adanya kerawanan-kerawanan di pulau-pulau terluar Indonesia;
o   sentimen kedaerahanyang suatu saat berkembang dan dapat melemahkan pembangunan berwawasan nusantara.

Geostrategi
-          Geostrategi adalah suatu cara atau pendekatan dalam memanfaatkan kondisi lingkungan untuk mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional.
-          Ketahanan nasional sebagai geostrategi bangsa Indonesia memiliki pengertian bahwa konsep ketahanan nasional merupakan pendekatan yang digunakan bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya.
-          Wujud/wajah Ketahanan Nasional
o   Ketahanan Nasional sebagai kondisi;
o   Ketahanan national sebagai metode;
o   Ketahanan Nasional sebagai doktrin.
-          Unsur-unsur (Gatra) dalam ketahanan nasional
o   gatra penduduk;
o   gatra wilayah;
o   gatra sumber daya alam;
o   gatra bidang ideologi;
o   gatra bidang politik;
o   gatra bidang ekonomi;
o   gatra di bidang sosial budaya;
o   gatra di bidang pertahanan keamanan;


Pembelaan Negara

Membela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara.
-          Pasal 27 (3) UUD 45 menyebutkan : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
-          Pasal 30 (1) UUD 45 menyebutkan : Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
-          Pasal 9 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara disebutkan : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

HAK & KEWAJIBAN
-          Bela Negara
Ps. 27 (3) UUD 1945

-          Ikut usaha hankamneg
Ps. 30 (1) UUD 1945

BELA NEGARA
-          UUD 1945 Pasal 30
-          UU 29/1954 Pokok-pokok Perlawanan Rakyat
-          Tap MPR No. IV/MPR/1973 GBHN à Wasnus & Tahnas
-          UU 20/1982 Ketentuan-ketentuan Pokok Hanneg RI à PPBN
-          UU 2/1989 Sisdiknas Ps.39 Kurdik à Kewarganegaraan
-          UUD 1945 Pasal 27 dan 30 (Amandemen)‏
-          UU 3/2002 Sishaneg
-          UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan Kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia.
-          UU 34/2004 TNI

right or wrong is my country

Meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih dan membangun kondisi juang, penyelenggaraan kegiatan PPBN (Pendidikan Pendahuluan Bela Negara) dengan tujuan menumbuhkembangkan kesadaran bela negara yang disertai terpeliharanya sifat gotong royong dan kebersamaan yang semakin lama semakin meningkat untuk membela negara dan bangsa serta pengutamakan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan.

UU RI No. 3 Thn 2002  visi & persepsi ttg bela negara 
wajib dipahami seluruh warga negara Indonesia.

Permasalahannya : UU RI No. 3 Thn 2002 blm tersosialisasi dng baik, dampak globalisasi & reformasi serta krisis moneter berkepanjangan menjadikan masyarakat tidak peduli dengan lingkungan karena semakin sulit memenuhi kehidupannya, terdapat kecenderungan pokok tertentu tidak menghendaki adanya belanegara (dianggap sebagai militerisasi).   

Komponen cadangan sebagai unsur pembantu komponen utama, yg terdiri dari WNI, SDA, SDB & sarpras lainnya tlh diatur dlm UU No. 27 tahun 1997 tentang mobilisasi & demobilisasi. UU ini masih berdasarkan UU No. 20 Thn 1982 ttg Hankamneg, & UU ini hanya mengatur secara garis besar tugas-tugas pengerahan komponen cadangan tanpa dilengkapi aturan pelaksanannya.

Kebijakan
1) Pembinaan dilaksanakan scr terus menerus guna menjaga & memelihara kesiapan dr komponen cadangan yg telah ada.
2) Mengembangkan budaya bela negara di semua lapisan WNI shgga akan tercipta kesadaran & kepatuhan dr dlm utk kewajiban bela negara.
3) Menggunakan komp cadangan yg tlh ada sesuai dng situasi yg mengancam kedaulatan NKRI.
Menegakkan hukum & memberikan sanksi scr konsisten bg warga neg yg tdk mau memenuhi panggilan bela negara tanpa pandang bulu.
5) Mewujudkan satu departemen yg bertanggung jawab atas perencanaan, penganggaran & pengendalian sehingga tdk terjadi kegiatan tumpang tindih maupun saling melempar tanggung jawab.
6) Menata ulang kembali sarpras utk meningkatkan kualitas pelaksanaan komponen cadangan Hanneg.
7) Meningkatkan pemahaman akan bela negara serta menyelesaikan semua kegiatan yg blm ditangani scr tuntas.

KESATUAN EKONOMI
-          KEKAYAAN WILAYAH NUSANTARA : MODAL & MILIK BANGSA.
-          PERKEMBANGAN EKONOMI HARUS SERASI DAN SEIMBANG.

KESATUAN SOSBUD
-          MASYARAKAT INDONESIA : SATU, PERIKEHIDUPAN BANGSA HARUS SERASI, SAMA, MERATA, SEIMBANG, DAN SELARAS.
-          BUDAYA INDONESIA SATU, CORAK MERUPAKAN MODAL & HASILNYA MILIK BANGSA.

KESATUAN HANKAM
-          ANCAMAN TERHADAP SATU PULAU/DAERAH MERUPAKAN ANCAMAN TERHADAP BANGSA .
-          TIAP WARGA NEGARA PUNYA HAK & WAJIB SAMA DALAM BELA NEGARA.


Dosen : Wahyu Nugroho, SHI. MH






Kamis, 02 Januari 2014

09. PEMIKIRAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA (HAM) & KONSEP NEGARA HUKUM (Kewarganegaraan, 01)

PEMIKIRAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA (HAM) & KONSEP NEGARA HUKUM

                Pada tanggal 10 Desember 1948, Majelis Umum (MU) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memproklamasikan Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, untuk selanjutnya disingkat DUHAM).
Generasi HAM:
1.       Generasi pertama, hak sipil dan politik
2.       Generasi kedua, hak ekonomi, sosial dan budaya
3.       Generasi ketiga, hak-hak kolektif, yaitu hak rakyat untuk menentukan kehidupan politik dan ekonomi, hak individu dan komunitas untuk menentukan kehidupan politik dan ekonomi, hak individu dan komunitas untuk berkembang, hak atas lingkungan yang layak, hak mempertahankan kebudayaan asli, hak menikmati secara bersama warisan alam, hak keamanan dan hidup damai, hak berkomunikasi dan mendapatkan informasi. 

-          International Covenant on Economic, Social, And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, Dan Budaya) melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005;
-          International Covenant on Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
-                          Pertimbangan Indonesia untuk menjadi Pihak pada International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) Indonesia adalah negara hukum dan sejak kelahirannya pada tahun 1945 menjunjung tinggi HAM.
-                          Komitmen pemerintah Indonesia dalam menegakkan HAM ditunjukkan dengan program RAN HAM berdasarkan Peraturan Presiden  No. 23 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM) Program Utama RAN HAM tahun 2011-2014 antara lain:
1.       Pembentukan dan penguatan institusi RAN HAM;
2.       Persiapan pengesahan instrumen HAM internasional;
3.       Harmonisasi rancangan dan evaluasi peraturan perundang-undangan;
4.       Pendidikan HAM;
5.       Penerapan norma dan standar HAM;
6.       Pelayanan komunikasi masyarakat; dan
7.       Pemantauan, evaluasi dan pelaporan.



HAM dalam Konstitusi
-          Hak semua bangsa atas kemerdekaan (alinea pertama Pembukaan);
-          Hak atas kewarganegaraan (Pasal 26);
-          Persamaan kedudukan semua warga negara Indonesia di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1));
-          Hak warga negara Indonesia atas pekerjaan (Pasal 27 ayat (2);
-          Hak setiap warga negara Indonesia atas kehidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat (2);
-          Hak berserikat dan berkumpul bagi setiap warga negara (Pasal 28);
-          Hak kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu (Pasal 29 ayat (2);
-          Hak setiap warga negara Indonesia atas pendidikan (Pasal 31 ayat (1).

PENGERTIAN NEGARA HUKUM
-          Negara hukum artinya negara yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka.
-          Negara hukum didirikan berdasarkan ide kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi
-          Ide Negara Hukum, selain terkait dengan konsep ‘rechtsstaat’ dan ‘the rule of law’, juga berkaitan dengan konsep ‘nomocracy’ yang berasal dari perkataan ‘nomos’ dan ‘cratos’.
-          Perkataan nomokrasi itu dapat dibandingkan dengan ‘demos’ dan ‘cratos’ atau ‘kratein’ dalam demokrasi. ‘Nomos’ berarti norma, sedangkan ‘cratos’ adalah kekuasaan.
-          Yang dibayangkan sebagai faktor penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan adalah norma atau hukum.
-          Karena itu, istilah nomokrasi berkaitan erat dengan ide kedaulatan hukum atau prinsip hukum sebagai kekuasaan tertinggi.

Menurut Philipus M. Hadjon, ide rechtsstaat cenderung ke arah positivisme hukum yang membawa konsekuensi hukum harus dibentuk secara sadar oleh badan pembentuk undang-undang.

Negara hukum menentukan bahwa pemerintah harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.

                Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH memerinci karakteristik legal state dengan menyebut dua  belas  ciri, yaitu :

1.       Supremasi hukum (supremacy of law);
2.       Persamaan dalam hukum (equality before the law);
3.       Asas legalitas (due process of law);
4.       Pembatasan kekuasaan;
5.       Organ eksekutif yang independent,
6.       Peradilan bebas dan tidak memihak;
7.       Peradilan tata usaha negara;
8.       Peradilan tata negara (constitutional of court);
9.       Perlindungan hak  asasi manusia;
10.   Bersifat demokratis;
11.   Sarana untuk mewujudkan tujuan negara (welfare rechtstaat); dan
12.   Transparansi dan kontrol sosial. (Jimly Ashiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia: 2006, 151-161)

                Roscoe Pound, mengidentifikasikan negara hukum sebagai Rechtsstaat dan the Rule of Law.
 Rechtsstaat :
A.      memiliki karakter administratif;
B.      Bersumber dari tradisi hukum negara-negara Eropa Kontinental (civil law);
C.      Menekankan kepastian hukum (hukum tertulis) dan berpaham legisme.

The Rule of Law :
1.       Berkarakter judicial;
2.       Berkembang tradisi hukum negara-negara Anglo Saxon (common law/hukum tak tertulis);
3.       Kebenaran hukum dan keadilan bukan semata-mata hukum tertulis;
4.       Hakim dituntut membuat hukum-hukum sendiri (yurisprudensi). (Mahfud MD., Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, 2006: 24-25). 

Prinsip-prinsip yang  dianggap  ciri     penting  Negara Hukum menurut “The  International Commission  of  Jurists” itu adalah :
1.       Negara   harus   tunduk   pada   hukum
2.       Pemerintah  menghormati  hak-hak  individu
3.       Peradilan  yang  bebas  dan  tidak  memihak

Di zaman modern, konsep Negara Hukum di Eropa Kontinental dikembangkan antara lain oleh Immanuel Kant, Paul Laband, Julius Stahl, Fichte, dan lain-lain dengan menggunakan istilah Jerman, yaitu “rechtsstaat’.

Sedangkan dalam tradisi Anglo Amerika, konsep Negara hukum dikembangkan atas kepeloporan A.V. Dicey dengan sebutan “The Rule of Law”.        
Menurut Julius Stahl,  konsep  Negara  Hukum  yang disebutnya dengan istilah ‘rechtsstaat’ itu mencakup empat elemen penting, yaitu:
1.       Perlindungan hak asasi manusia
2.       Pembagian kekuasaan
3.       Pemerintahan berdasarkan undang-undang
4.       Peradilan tata usaha Negara.

Sedangkan A.V. Dicey menguraikan adanya tiga ciri penting  dalam  setiap  Negara Hukum yang Disebutnya   dengan    istilah   “The   Rule  of  Law”, yaitu:
1.       Supremacy of Law
2.       Equality before the law
3.       Due Process of Law

Pergeseran dan Perkembangan Peran Negara
-          Faham negara mengalami perkembangan dari Politicall State menjadi Legal State dan akhirnya Welfare State
-          Konsep Welfare State muncul sebagai reaksi atas kegagalan legal state /negara penjaga malam pasca PD II
-          Legal state terdapat prinsip “staatsonthounding” (pembatasan peran negara) dan pemerintah di bidang politik (the least government is the best government), sedang bidang ekonomi bertumpu pada dalil “laissez faire, laissez aller”.

-          Welfare State merupakan suatu bentuk pemerintahan demokratis yang menegaskan bahwa negara bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat.

-          Jadi, welfare state mengandung unsur sosialisme, yakni mementingkan kesejahteraan di bidang politik dan ekonomi.

-          Asas-asas welfare state: kebebasan (liberty), kesetaraan hak (equality), asas persahabatan (fraternity), atau kebersamaan (mutuality).
Faham negara  :
1.        Political state (monarch absolute)
2.       legal state (night watchman state)
3.       (staatsonthouding) & (laissez faire)

Dosen : Wahyu Nugroho, SHI. MH.