Tampilkan postingan dengan label Pengantar Bisnis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengantar Bisnis. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 Januari 2014

10. FUNGSI SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) (Pengantar Bisnis, 01)

FUNGSI SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)

1.       PENGANTAR
ORGANISASI /PERUSAHAAN >>> WAHANA >>>MENCAPAI TUJUAN
PENCAPAIAN TUJUAN >>> Diperluakan fungsi fungsi yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.

Pelaksanaan fungsi fungsi sangat diperlukan sumber daya manusia yang perlu diberi wewenang, tanggung jawab, dan pertanggung jawaban.

2.       PENGERTIAN
Sumberdaya manusia adalah orang orang yang ada dalam organisasi yang memberikan sumbangan pemikiran dan melakukan berbagai jenis pekerjaan dalam mencapai tujuan organisasi.
Manajemen sumberdaya manusia : Adalah suatu proses serta upaya untuk merekrut, mengembangkan, memotivasi, serta mengevaluasi keseluruhan sumber daya manusia yang diperlukan perusahaan dalam pencapaian tujuan.

Macam macam / jenis personalia:
Sesuai dengan fungsinya di dalam perusahaan pada dasarnya terdapat dua macam / jenis tenaga kerja:
A.      Tenaga Executive
Yang bertugas melaksanakan tugas tugas pokok manajemen, seperti :
-          Mengambil berbagai keputusan
-          Melaksanakan fungsi organik manajemen
-          Merencanakan, mengorganisasi, mengarahkan, mengkoordinasi, dan mengawasi.
B.      Tenaga Operatif
Merupakan tenaga terampil, yang menguasai bidang pekerjaannya, sehingga setiap tugas yang dibebankan kepadanya dapat dilaksanakan dengan baik.
Tenaga operatif apabila ditinjau dari kemampuan yang dimiliki untuk melaksanakan tugas dibagi atas 3 golongan utama yaitu:
a.       Tenaga Trampil (Skilled Labor)
b.      Tenaga setengah Trampil (Semi Skilled Labor)
c.       Tenaga tidak Trampil (Unskilled Labor)

3.       SUMBER TENAGA KERJA
Tenaga kerja yang diperlukan oleh perusahaan dapat diperoleh  dari berbagai sumber antara lain:
A.      Dari dalam perusahaan
B.      Dari teman teman para karayawan
C.      Dari lembaga penempatan kerja
D.      Dari lembaga pendidikan
E.       Dari masyarakat umum

4.       SELEKSI TENAGA KERJA
Sebelum seleksi dilakukan ada dua masalah penting yang harus diselesaikan terlebih dahulu, yaitu:
A.      Penentuan jenis ( kualitas ) tenaga kerja :
-          Penentuan batas minimun-maximun usia
-          Pendidikan minimal yang dimiliki
-          Pengalaman kerja yang telah diperoleh
-          Bidang keahlian yang dimiliki
-          Ketrampilan yang dimiliki
-          Pengetahuan pengetahuan lain yang dimiliki
B.      Penentuan jumlah tenaga kerja
Untuk menetukan jumlah tenaga kerja yang diperlukan ada 2 hal pokok yang harus diperhatikan:
-          Analisa beban kerja.
-          Analisa tenaga kerja.





Dosen : Marius P Angipora

Rabu, 11 Desember 2013

09.Faktor Pemasaran (Pengantar Bisnis)

Fungsi Pemasaran
Pemasaran
Definisi :
-          Berasal dari Kata “PASAR”
-          Pasar dalam arti tradisional adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli
-          Pasar dalam arti Ekonomi adalah Seseorang atau Perusahaan yang rela dan mampu untuk membeli barang hasil produksi untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kepuasan.
-          Pemasaran adalah suatu sistem keseluruhan dari kegiatan usaha / bisnis yang ditujukan untuk merencanakan, menentukan harga, mempromosikan dan mendistribusikan barang dan jasa yang dapat memuaskan kebutuhan pembeli yang ada maupun pembeli potensial. (Basu Swastha, 2005:5)
Unsur Pemasaran/Marketing Mix (Gerome ne Charty) :
1.       Product                : Barang / jasa hasil produksi yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan pasar.
2.       Price                      : Harga yang ditetapkan untuk suatu produk dan disesuikan dengan pasar.
3.       Place                     : Tempat/Lokasi yang strategis untuk melakukan distribusi produk hasil produksi.
4.       Promotion          : Usaha untuk memperkenalkan produk dan mempengaruhi pasar untuk membeli produk.
Marketing Mix adalah kombinasi dari empat variabel atau kegiatan yang merupakan inti dari sistem pemasaran perusahaan, yakni produk, harga, kegiatan promosi, dan distribusi.
Unsur Pemasaran menurut Victor T.C Midleton:
1.       Proses
2.       Person
3.       Phisical Evidence / Costumer Service


Dosen: Marius P Angipora

Selasa, 10 Desember 2013

Rangkum Rancangan Tata Letak dan Pengawasan Produksi Menurut para Ahli (Pengantar Bisnis)

1. RANCANGAN TATA LETAK
A. Definisi Tata Letak Fasilitas
1) Menurut Sritomo (1992, p52), tata letak fasilitas didefinisikan sebagai tata cara pengaturan fasilitas – fasilitas fisik pabrik guna menunjang kelancaran proses produksi.
2) Menurut Apple (1990, p2), tata letak fasilitas didefinisikan sebagai menganalisis, membentuk konsep, merancang, dan mewujudkan sistem bagi pembuatan barang atau jasa. Kegiatan perancangan fasilitas berhubungan dengan perancangan susunan unsur fisik suatu lingkungan.
3) Menurut Tompkins (1996, p1), facilities planning merupakan ilmu yang multi disiplin, dimana berkaitan dengan merencanakan layout fasilitas, memilih material handling sistem, dan menentukan peralatan proses yang diperlukan.

B. Peranan Perancangan Tata Letak Fasilitas
 Menurut Apple (1990, p3), perancangan tata letak fasilitas berperan penting sebagai berikut :
1) Suatu perencanaan aliran barang yang efisien merupakan prasyarat untuk mendapatkan produksi yang ekonomis.
2) Pola aliran barang yang merupakan dasar bagi perencanaan fasilitas fisik yang efektif.
3) Perpindahan barang merubah pola aliran statis menjadi suatu kenyataan yang dinamis, menunjukkan cara bagaimana suatu barang dipindahkan.
4) Susunan fasilitas yang efektif disekitar pola aliran barang dapat menghasilkan pelaksanaan yang efisien dapat meminimumkan biaya produksi.
5) Biaya produksi minimum dapat memberikan keuntungan maksimum.
( Anonim,2012)

2. PERENCANAAN TATA LETAK
1.      Pengertian Tata Letak
Tata letak mencakup desain dari bagian-bagian, pusat kerja dan peralatan yang membentuk proses perubahan dari bahan mentah menjadi bahan jadi. Perencanaan tata letak merupakan satu tahap dalam perencanaan fasilitas yang bertujuan untuk mengembangkan suatu sistem produksi yang efisiesn dan efektif sehingga dapat tercapainya suatu proses produksi dengan biaya yang paling ekonomis.
2.      Tujuan Perencanaan Tata Letak
Tujuan perencanaan lay out/ tata letak yang baik yaitu :
a.              Memaksimumkan pemanfaatan peralatan pabrik
b.              Meminimumkan kebutuhan tenaga kerja
c.              Mengusahakan agar aliran bahan dan produk lancar
d.             Meminimumkan hambatan pada kesehatan
e.              Meminimumkan usaha membawa bahan
Efektifitas dari pengaturan tata letak suatu kegiatan produksi dipengaruhi oleh beberapa faktor, sebagai berikut :
1.       Penanganan material – perencanaan tata letak harus memperhatikan gerakan dari material atau manusia yang bekerja. Gerakan material akan berdampak pada biaya penanganan material, biasanya mempunyai pengaruh yang cukup signifikan bagi biaya produksi.
2.       Utilisasi ruang – utilisasi ruang dan energi merupakan salah satu faktor yang diperhatikan  dalam perencanaa tata letak. Perkembangan teknologi memungkinkan  penataan mesin-mesin tidak dalam arah horizontal, berada dalam satu lantai, melainkan dapat  ke arah vertikal.
3.       Mempermudah pemeliharaan – perawatan mesin selain berpengaruh terhadap mutu produk juga berpengaruh terhadap usia mesin. Tata letak mesin harus menyediakan ruang gerak yang cukup bagi pemeliharaan mesin.
4.       Kelonggaran gerak – perencanaan tata letak tidak saja untuk memperoleh efisiensi ruang tetapi juga harus memperhatikan kelonggaran gerak bagi operatot /karyawan. Selain meningkatkan kepuasan karyawan atas kondisi kerja, kelonggaran gerak dapat mengurangi kecelakaan kerja.
5.       Orientasi produk – jenis produk yang dibuat sangat berpengaruh dalam perencanaa tata letak. Mislanya, produk ukuran besar dan berat, atau memelukan perhatian khusus dalam penangannya, umumnya menghendaki suatu tata letak yang tidak membuat produk dipindah-pindah. Sebaliknya, produk yang berukuran kecil dan ringan yang dengan mudah dapat diangkut akan menjadi lebih ekonomis apabila diproduksi dengan suatu tata letak yang berdasarkan proses.
6.       Perubahan produk atau disain produk – perencanaan tata letak juga memperhatikan perubahan jenis produk atau disain produk. Bagi perusahaan yang jenis produk atau disainnya sering berubah, tata letak mesin harus sefleksibel mungkin dalam mengadaptasi perubahan.
3.      Jenis Tata Letak
Dalam industri manufaktur, secara umum tata letak dikelompokkan dalam tiga jenis, yaitu:
A.      Tata Letak Proses (process layout) /tata letak fungsional – penyusunan tata letak dimana alat yang sejenis atau mempunyai fungsi yang sama ditempatkan dalam bagian yang sama. Misalnya mesin-mesin bubut dikumpulkan pada daerah yang sama, sedemikian pula mesin-mesin potong diletakkan pada bagian yang sama.

Mesin-mesin ini tidak dikhususkan untuk produk tertentu melainkan dapat digunakan untuk berbagai jenis produk.               
Model ini cocok untuk discrete production dan bila proses produksi tidak baku, yaitu jika perusahaan membuat jenis produk yang berbeda. Jenis tata letak proses dijumpai pada bengkel-bengkel, rumah sakit, universitas atau perkantoran.

KELEBIHAN :
1.       Memungkinan utilitas mesin yang tinggi
2.       Memungkinkan penggunaan mesin-mesin yang multi-guna sehingga dapat dengan cepat mengikuti perubahan jenis produksi
3.       Memperkecil terhentinya produksi yang diakibatkan oleh kerusakan mesin
4.       Sangat fleksibel dalam mengalokasikan personel dan peralatan
5.       Investasi yang rendah karena dapat mengurangi duplikasi peralatan
6.       Memungkinkan spesialisasi supervisi
KELEMAHAN :
1.       Meningkatkan kebutuhan material handling karena aliran proses yang beragam serta tidak dapat digunakan ban berjalan
2.       Pengawasan produksi yang lebih sulit
3.       Meningkatnya persediaan barang dalam proses
4.       Total waktu produksi per unit yang lebih lama
5.       Memerlukan skill yang lebih tinggi
6.       Pekerjaan routing, pejadwalan dan akunting biaya yang lebih sulit, karena setiap ada order baru harus dilakukan perencanaan/perhitungan kembali

B.      Tata Letak Produk (product layout) – apabila proses produksinya telah distandarisasikan dan berproduksi dalam jumlah yang besar. Setiap produk akan melalui tahapan operasi yang sama sejak dari awal sampai akhir.

KELEBIHAN :
1.       Aliran material yang simple dan langsung
2.       Persediaan brg dlm proses yang rendah
3.       Total waktu produksi per unit yang rendah
4.       Tidak memerlukan skill tenaga kerja yang tinggi
5.       Pengawasan produksi yang lebih mudah
6.       Dapat menggunakan mesin khusus atau otomatis
7.       Dapat menggunakan ban berjalan karena aliran material sudah tertentu
KELEMAHAN :
1.       Kerusakan pada sebuah mesin dapat menghentikan produksi
2.        Perubahan desain produk dapat mengakibatkan tidak efektifnya tata letak yang bersangkutan
3.       Biasanya memerlukan investasi mesin/peralatan yang besar
4.       Karena sifat pekerjaaanya yang monoton dapat mengakibatkan kebosanan

C.      Tata Letak Posisi Tetap (fixed positon lay out) – dipilih karena ukuran, bentuk ataupun karakteristik lain menyebabkan produknya tidak mungkin atau sukar untuk dipindahkan. Tata letak seperti ini terdapat pada pembuatan kapal lautm pesawat terbang, lokomotif atau proyek-proyek konstruksi
KELEBIHAN :
1.       Berkurangnya gerakan material
2.       Adanya kesempatan untuk melakukan pengkayaan tugas
3.       Sangat fleksibel, dapat mengakomodasi perubahan dalam desain produk, bauran produk maupun volume produksi
4.       Dapat memberikan kebanggaan pada pekerja karena dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan
KELEMAHAN :
1.       Gerakan personal dan peralatan yang tinggi
2.       Dapat terjadi duplikasi mesin dan peralatan
3.       Memerlukan tenaga kerja yang berketrampilan tinggi
4.       Biasanya memerlukan ruang yang besar serta persediaan barang dalam proses yang tinggi
5.       Memerlukan koordinasi penjadwalan produksi

PENGAWASAN
Pengawasan adalah proses untuk memastikan bahwa segala aktifitas yang terlaksana sesuai dengan apa yang telah direncanakan . The process of ensuring that actual activities conform the planned activities. (Stoner,Freeman,&Gilbert,1995)
Sedangkan menurut Basu Swasta (1996, hal. 216) "Pengawasan merupakan fungsi yang menjamin bahwa kegiatan-kegiatan dapat memberikan hasil seperti yang diinginkan". Pengawasan dapat dipusatkan, dapat didesentralisir tergantung pada karyawannya. Apabila karyawan ahli maka dapat didesentralisir.
Pengawasan dapat dikelompokkan misalnya ke dalam :
1. Pengawasan produksi, yaitu agar hasil produksi sesuai dengan permintaan/pemuasan langganan dalam jumlah, harga, waktu dan servis.
2. Pengawasan persediaan, yaitu menjamin tersedianya bahan dalam jumlah harga, waktu yang tepat sehingga proses produksi tidak terganggu.
3. Pengawasan kualitas, yaitu menjamin agar kualita hasil produksi, bahan dan bahan proses memenuhi ukuran-ukuran standar yang telah ditentukan.
4. Pengawasan ongkos, yaitu menjamin agar produksi/operasi dijalankan dengan ongkos minimum sesuai dengan standar.
Walaupun pengawasan mahal tetapi diharapkan agar hasil pengawasan akan dapat memperbaiki kedudukan perusahaan karena penjualan dapat didorong karena kualita barang lebih unggul dari saingan, atau harganya bersaingan, dan lain-lain. Di dalam pengawasan perlu pula diperhatikan motivasi. Apabila motivasi kerja tidak cukup percuma saja dilakukan pengawasan, karena akibatnya pelaksana akan berbuat sekehendak hati. Hal ini perlu dihindari agar tidak menimbulkan hal-hal yang tak diinginkan. Berdasarkan pada batasan pengertian tersebut di atas dapatlah ditarik suatu simpulan bahwa pengawasan adalah suatu usaha pimpinan yang menginginkan agar setiap pekerjan dilaksanakan seagimana mestinya. Dengan kata lain bahwa tujuan pengawasan adalah untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya tentang objek yang diawasi, apakah sesuai dengan yang semestinya atau tidak. 

1. Maksud dan Tujuan Pengawasan
Terwujudnya tujuan yang dikehendaki oleh organisasi sebenarnya tidak lain merupakan tujuan dari pengawasan. Sebab setiap kegiatan pada dasarnya selalu mempunyai tujuan tertentu. Oleh karena itu pengawasan mutlak diperlukan dalam usaha pencapaian suatu tujuan.
Menurut Situmorang dan Juhir ( 1994:22 ) maksud pengawasan adalah untuk :
1. Mengetahui jalannya pekerjaan, apakah lancar atau tidak
2. Memperbaiki kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh pegawai dan mengadakan pencegahan agar tidak terulang kembali kesalahan-kesalahan yang sama atau timbulnya kesalahan yang baru.
3. Mengetahui apakah penggunaan budget yang telah ditetapkan dalam rencana terarah kepada sasarannya dan sesuai dengan yang telah direncanakan.
4. Mengetahui pelaksanaan kerja sesuai dengan program (fase tingkat pelaksanaan) seperti yang telah ditentukan dalam planning atau tidak.
5. Mengetahui hasil pekerjaan dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam planning, yaitu standard.

Menurut Rachman (dalam Situmorang dan Juhir, 1994:22) juga mengemukakan tentang maksud pengawasan, yaitu:  
1. Untuk mengetahui apakah segala sesuatu berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan
2. Untuk mengetahui apakah segala sesuatu telah berjalan sesuai dengan instruksi serta prinsip-prinsip yang telah ditetapkan
3. Untuk mengetahui apakah kelemahan-kelemahan serta kesulitan-kesulitan dan kegagalan-kegagalannya, sehingga dapat diadakan perubahan-perubahan untuk memperbaiki serta mencegah pengulangan kegiatan-kegiatan yang salah.
4. Untuk mengetahui apakah segala sesuatu berjalan efisien dan apakah dapat diadakan perbaikan-perbaikan lebih lanjut, sehingga mendapat efisiensi yang lebih benar.

Dari kedua pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa maksud pengawasan adalah untuk mengetahui pelaksanaan kerja, hasil kerja, dan segala sesuatunya apakah sesuai dengan yang direncanakan atau tidak, serta mengukur tingkat kesalahan yang terjadi sehingga mampu diperbaiki ke arah yang lebih baik.

Sementara berkaitan dengan tujuan pengawasan, Maman Ukas (2004:337) mengemukakan:
1. Mensuplai pegawai-pegawai manajemen dengan informasi-informasi yang tepat, teliti dan lengkap tentang apa yang akan dilaksanakan.  
2. Memberi kesempatan pada pegawai dalam meramalkan rintangan-rintangan yang akan mengganggu produktivitas kerja secara teliti dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menghapuskan atau mengurangi gangguan-gangguan yang terjadi.
3. Setelah kedua hal di atas telah dilaksanakan, kemudian para pegawai dapat membawa kepada langkah terakhir dalam mencapai produktivitas kerja yang maksimum dan pencapaian yang memuaskan dari pada hasil-hasil yang diharapkan.
Sedangkan Situmorang dan Juhir (1994:26) mengatakan bahwa tujuan pengawasan adalah :
1. Agar terciptanya aparat yang bersih dan berwibawa yang didukung oleh suatu sistem manajemen pemerintah yang berdaya guna (dan berhasil guna serta ditunjang oleh partisipasi masyarakat yang konstruksi dan terkendali dalam wujud pengawasan masyarakat (kontrol sosial) yang obyektif, sehat dan bertanggung jawab.
2. Agar terselenggaranya tertib administrasi di lingkungan aparat pemerintah, tumbuhnya disiplin kerja yang sehat.
3. Agar adanya keluasan dalam melaksanakan tugas, fungsi atau kegiatan, tumbuhnya budaya malu dalam diri masing?masing aparat, rasa bersalah dan rasa berdosa yang lebih mendalam untuk berbuat hal-hal yang tercela terhadap masyarakat dan ajaran agama.

 Sementara berkaitan dengan tujuan pengawasan, Menurut Sule dan Saefullah (2005 : 318-319) ada empat tujuan pengawaqsan tersebut adalah adaptasi lingkungan, meminimumkan kegagalan, meminimumkan biaya, dan mengantisipasi kompleksitas dari organisasi.
1. Adaptasi lingkungan, adalah agar perusahaan dapat terus menerus beradaptasi denganperubahan yang terjadi di lingkungan perusahaan, baik lingkungan yang bersifat internal maupun lingkungan eksternal.
2. Meminimumkan kegagalan, adalah ketika perusahaan melakukan kegiatan produksi misalnya perusahaan berharap agar kegagalan seminimal mungkin.
3. Meminimumkan biaya, adalah ketiga perusahaan mengalami kegagalan.
4.  Antisipasi komplesitas organisasi, adalah agar perusahaan dapat mengantisipasi berbagai kegiatan organisasi yang kompleks.
Sementara tujuan pengawasan menurut Soekarno (dalam Safrudin, 1995 : 36 ) adalah : Untuk mengetahui apakah sesuatu berjalan sesuai dengan rencana, yang digariskan,  mengetahui apakah sesuatu dilaksanakan sesuai dengan instruksi serta asas yang ditentukan, mengetahui kesulitan-kesulitan dan kelemahan-kelemahan dalam bekerja, mengetahui apakah sesuatu berjalan efisien atau tidak, dan mencari jalan keluar jika ternyata dijumpai kesulitan-kesulitan, kelemahan-kelemahan, atau kegagalan ke arah perbaikan.

Berdasarkan pendapat para ahli di atas, dapat diketahui bahwa pada pokoknya tujuan pengawasan adalah:
1. Membandingkan antara pelaksanaan dengan rencana serta instruksi-instruksi yang telah dibuat.
2. Untuk mengetahui ada tidaknya kesulitan-kesulitan, kelemahan-kelemahan atau kegagalan-kegagalan serta efisiensi dan efektivitas kerja.
3. Untuk mencari jalan keluar apabila ada kesulitan, kelemahan dan kegagalan, atau dengan kata lain disebut tindakan korektif. 

2. Macam Teknik Pengawasan
Disarikan dari pendapat Koontz, et. al. (dalam Hutauruk, 1986 : 298-331) tentang teknik pengawasan, terdapat dua cara untuk memastikan pegawai merubah tindakan/sikapnya yang telah mereka lakukan dalam bekerja, yaitu dengan dilakukannya pengawasan langsung (direct control) dan pengawasan tidak langsung (indirect control). Pengawasan langsung diartikan sebagai teknik pengawasan yang dirancang bangun untuk mengidentifikasi dan memperbaiki penyimpangan rencana. Dengan demikian pada pengawasan langsung ini, pimpinan organisasi mengadakan pengawasan secara langsung terhadap kegiatan yang sedang dijalankan, yaitu dengan cara mengamati, meneliti, memeriksa dan  mengecek sendiri semua kegiatan yang sedang dijalankan tadi. Tujuannya adalah agar penyimpangan-penyimpangan terhadap rencana yang terjadi dapat diidentifikasi dan diperbaiki.
Menurut Koontz, et. al, pengawasan langsung sangat mungkin dilakukan apabila tingkat kualitas para pimpinan dan bawahannya rendah. Sementara pengawasan tidak langsung diartikan sebagai teknik pengawasan yang dilakukan dengan menguji dan meneliti laporan-laporan pelaksanaan kerja. Tujuan dari pengawasan tidak langsung ini adalah untuk melihat dan mengantisipasi serta dapat mengambil tindakan yang tepat untuk menghindarkan atau memperbaiki penyimpangan.
 Menurut Koontz, et. al, pengawasan tidak langsung sangat mungkin dilakukan apabila tingkat kualitas para pimpinan dan bawahannya tinggi.

Sementara Bohari (1992:25) membagi macam teknik pengawasan sebagai berikut :
1. Pengawasan preventif, dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan. Pengawasan preventif ini biasanya berbentuk prosedur-prosedur yang harus ditempuh dalam pelaksanaan kegiatan. Pengawasan preventif ini bertujuan: 
a. Mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang menyimpang dari dasar yang telah ditentukan.
b. Memberi pedoman bagi terselenggaranya pelaksanaan kegiatan secara efisien dan efektif.
c. Menentukan saran dan tujuan yang akan dicapai.  
d. Menentukan kewenangan dan tanggung jawab sebagai instansi sehubungan dengan tugas yang harus dilaksanakan.
2. Pengawasan represif, ini dilakukan setelah suatu tindakan dilakukan dengan membandingkan apa yang telah terjadi dengan apa yang seharusnya terjadi. Dengan pengawasan represif dimaksud untuk mengetahui apakah kegiatan dan pembiayaan yang telah dilakukan itu telah mengikuti kebijakan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
 Pengawasan represif ini biasa dilakukan dalam bentuk: 
a. Pengawasan dari jauh, adalah pengawasan yang dilakukan dengan cara pengujian dan penelitian terhadap surat-surat pertanggungan jawab disertai bukti-buktinya mengenai kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan.
b. Pengawasan dari dekat, adalah pengawasan yang dilakukan di tempat kegiatan atau tempat penyelenggaraan administrasi.
Berdasarkan pendapat para ahli di atas, maka teknik pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan dapat dilakukan dengan berbagai macam teknik, semuanya tergantung pada berbagai kondisi dan situasi yang akan terjadi, maupun yang sedang terjadi/berkembang pada masing-masing organisasi. Penentuan salah satu teknik pengawasan ini adalah agar dapat dilakukan perbaikan-perbaikan pada tindakan yang telah dilakukan atau agar penyimpangan yang telah terjadi tidak berdampak yang lebih buruk, selain itu agar dapat ditentukan tindakan-tindakan masa depan yang harus dilakukan oleh organisasi.

3. Fungsi-fungsi Pengawasan
Menurut Sule dan Saefullah (2005 : 317) mengemukakan fungsi pengawasan pada dasarnya meruapakan proses yang dilakukan  untuk memastiakan agar apa yang telah direncanakan berjalan sebagaiamana mestinya. Termasuk kedalam fungsi pengawasan adalah identifikasi berbagai faktor yang menghambat sebuah kegiatan, dan juga pengambilan tindakan koreksi yang diperlukan agar tujuan organisasi dapat tetap tercapai.
Sebagai kesimpulan, fungsi pengawasan diperlukan untuk memastikan apa yang telah direncanakan dan dikoordinasikan berjalan sebagaimana mestinya ataukah tidak. Jika tidak berjalan dengan semestinya maka fungsi pengawasan juga melakukan proses untuk mengoreksi kegiatan yang sedang berjalan agar dapat tetap mencapai apa yang telah direncanakan.
Fungsi dari pengawasan sandiri adalah :
1) Mempertebal rasa tangung jawab dari pegawai yang diserahi tugas dan wewenang dalam pelaksanan pekerjan.
2) Mendidik pegawai agar melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
3) Mencegah terjadinya kelalaian, kelemahan dan penyimpangan agar tidak terjadi kerugian yang tidak diinginkan.
4) Memperbaiki kesalahan dan penyelewengan agar dalam pelaksanaan pekerjan tidak mengalami hambatan dan pemborosan-pemborosan.

4. Tindak Lanjut Pengawasan
 Pada dasarnya pengawasan bukanlah dimaksudkan untuk mencari kesalahan dan menetapkan sanksi atau hukuman tetapi pengawasan dimaksudkan untuk mengetahui kenyataan yang sesunguhnya mengenai pelaksanaan kegiatan organisasi.

 5. Pentingnya Pengawasan
Ada berbagai faktor yang membuat pengawasan semakin diperlukan oleh setiap organisasi, menurut Siswanto (2009 : 200) adalah :
1. Perubahan lingkungan organisasi. Berbagai perubahan lingkungan organisasi terjadi terus menerus dan tidak dapat dihindari, seperti munculnya inovasi produk dan persaingan baru, diketemukannya bahan baku baru, adanya peraturan pemerintah baru, dan sebagainya. Melalui fungsi pengawasan manajer mendeteksi perubahan-perubahan yang berpengaruh pada barang dan jasa organisasi, sehingga mampu menghadapi tantangan atau memanfaatkan kesempatan yang diciptakan perubahan-perubahan yang terjadi.
2. Peningkatan komplesitas organisasi. Semakin besar organisasi semakin memerlukan pengawasan yang lebih formal dan hati-hati. Berbagai jenis produk harus diawasi untuk menjamin bahwa kualitas dan profitabilitas tetap terjaga, penjualan eceran pada para penyalur perlu dianalisis dan dicatat secara tepat, bermacam-macam pasar organisasi, luar dan dalam negeri, perlu selalu dimonitor. Di samping itu organisasi luar dan dalam negeri, perlu selalu dimonitor. Disamping nitu organisasi sekarang lebih bercorak desentralisasi, dengan banyak agen-agen atau cabang-cabang penjualan dan kantor-kantor pemasaran, pabrik-pabrik yang terpisah secara geografis, atau fasilitas-fasilitas penelitian terbesar luas. Semuanya memerlukan pelaksanaan fungsi pengawasan dengan lebih efisien dan efektif.
3. Kesalahan-kesalahan. Bila para bawahan tidak pernah membuat kesalahan, manajer dapat secara sederhana melakukan fungsi pengawasan. Tetapi kebanyakan anggota organisasi sering membuat kesalahan memesan barang atau komponen yang salah, membuat penentuan harga yang terlalu rendah, masalah-masalah didiagnosa secara tidak tepat. Sistem pengawasan memungkinkan manajer mendeteksi kesalahan-kesalahan tersebut sebelum menjadi kritis.
4. Kebutuhan manajer untuk mendelegasikan wewenang. Bila manajer mendelegasikan wewenang kepada bawahannya tanggungjawab atasan itu sendiri tidak berkurang. Satu-satunya cara manajer dapat menentukan apakah bawahan telah melakukan tugas-tugas yang telah dilimpahkan kepadanya adalah dengan menginplementasikan sistem pengawasan.
Tanpa sistem tersebut, manajer tidak dapat memeriksa pelaksanaan tugas bawahan. Kata pengawasan sering mempunyai konotasi yang tidak menyenangkan, karena dianggap akan mengancam kebebasan dan otonomi pribadi. Padahal organisasi sangat memerlukan pengawasan untuk menjamin tercapainya tujuan. Sehingga tugas manajer adalah menemukan keseimbangan antara pengawasan organisasi dan kebebasan pribadi atau mencari tingkat pengawasan yang tepat. Pengawasan yang berlebihan akan menimbulkan birokrasi, mematikan kreativitas, dan sebagainya, yang akhirnya merugikan organisasi sendiri. Sebaliknya pengawasan yang tidak mencukupi dapat menimbulkan pemborosan sumber daya dan membuat sulit pencapaian tujuan.    
6. Tahapan-Tahapan Proses Pengawasan
1. Tahap Penetapan Standar Tujuannya adalah sebagai sasaran, kuota, dan target pelaksanaan kegiatan yang digunakan sebagai patokan dalam pengambilan keputusan. Bentuk standar yang umum yaitu :
a. Standar Phisik
b. Standar Moneter
c. Standar Waktu
2. Tahap Penentuan Pengukuran Pelaksanaan Kegiatan Digunakan sebagai dasar atas pelaksanaan kegiatan yang dilakukan secara tepat
3. Tahap Pengukuran Pelaksanaan Kegiatan Beberapa proses yang berulang-ulang dan kontinue, yang berupa atas, pengamatan l laporan, metode, pengujian, dan sampel.
4. Tahap Pembandingan Pelaksanaan dengan Standar dan Analisa Penyimpangan Digunakan untuk mengetahui penyebab terjadinya penyimpangan dan menganalisanya mengapa bisa terjadi demikian, juga digunakan sebagai alat pengambilan keputusan bagai manajer.  
5. Tahap Pengambilan Tindakan Koreksi Bila diketahui dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan, dimana perlu ada perbaikan dalam pelaksanaan.

7. Pengawasan Yang Efektif
Pengawasan yang efektif menurut Sarwoto (2010 : 28) yaitu :
1. Ada unsur keakuratan, dimana data harus dapat dijadikan pedoman dan valid
2. Tepat-waktu, yaitu dikumpulkan, disampaikan dan dievaluasikan secara cepat dan tepat dimana kegiatan perbaikan perlu dilaksanakan
3. Objektif dan menyeluruh, dalam arti mudah dipahami
4. Terpusat, dengan memutuskan pada bidang-bidang penyimpangan yang paling sering terjadi
5. Realistis secara ekonomis, dimana biaya sistem pengawasan harus lebih rendah atau sama dengan kegunaan yang didapat
6. Realistis secara organisasional, yaitu cocok dengan kenyataan yang ada di organisasi
7. Terkoordinasi dengan aliran kerja, karena dapat menimbulkan sukses atau gagal operasi serta harus sampai pada karyawan yang memerlukannya
8. Fleksibel, harus dapat menyesuaikan dengan situasi yang dihadapi, sehingga tidak harus buat sistem baru bila terjadi perubahan kondisi
9. Sebagai petunjuk dan operasional, dimana harus dapat menunjukan deviasi standar sehingga dapat menentukan koreksi yang akan diambil
10. Diterima para anggota organisasi, maupun mengarahkan pelaksanaan kerja anggota organisasi dengan mendorong peranaan otonomi, tangung jawab dan prestasi.



Dosen : Marius P Angipora

Senin, 11 November 2013

Rangkuman Seminar Pasar Modal (Pengantar Bisnis)

Rangkuman Seminar Pasar Modal

1.    Investasi
Definisi Investasi : Penanaman  uang atau modal dalam suatu  perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh  keuntungan Dana. (Kamus Umum Besar Bahasa Indonesia)
Pebedaan Konsumsi dan Investasi: Konsumsi adalah pembelian kebutuhan hidup untuk digunakan dan akan habis atau mengalami penyusutan hingga tidak dapat di gunakan lagi, sedangkan Investasi adalah pembelian produk penanaman modal atau uang yang tidak untuk di konsumsi dengan harapan mendapat keuntungan dimasa depan.
Manfaat yang kita dapat dari Investasi adalah Peningkatan nilai kekayaan atau asset dalam mengantisipasi ketidakpastian di masa yang akan datang dan proteksi terhadap gejolak inflasi.

Jenis Jenis Investasi :

A.      Investasi Kekayaan Riil (real property) Investasi yang dilakukan pada aset yang tampak secara nyata seperti tanah,  bangunan, dan yang secara permanen melekat pada tanah termasuk apartemen,  ruko, kondominium dan sebagainya.

B.      Investasi Kekayaan Pribadi yang tampak  yygp (tangible personal property)  Investasi yang dilakukan pada benda‐benda seperti emas, berlian, barang antik  dan termasuk benda‐benda seni seperti lukisan dan lain‐lain.

C.      Investasi Keuangan (financial investment) Investasi yang dilakukan pada surat berharga baik yang ada di pasar uang (money  market)sepertideposito,SBI,SBPUmaupunsuratberhargadipasarmodal(capital market) seperti deposito, SBI, SBPU maupun surat berharga di pasar modal (capital  market) seperti saham, obligasi, dan berbagai bentuk surat berharga pasar modal  lainnya.

D.      InvestasiKomoditas(commodityinvestment) Investasi yang dilakukan pada komoditas dalam artian barang seperti kopi, kelapa  sawit dan lain‐lain. Investasi pada sektor ini disebut sebagai perdagangan  berjangka


Cara Melakukan Investasi :
Berkaitan dengan Jenis investasi, maka melakukan investasi Investasi  dapat pula dibedakan menjadi:
a.       Investasi langsung (direct investment)
Investasi langsung merupakan investasi secara langsung kepada salah satu  obyek investasi
b.      Investasitidaklangsung(indirectinvestment) Sedangkan investasi tidak langsung berarti seorang investor tidak secara  langsung menginvestasikan dana nya ke salah satu obyek investasi.

2.    Tabungan
kelebihan dana yang dimiliki setelah menggunakan pendapatannya untuk kebutuhan konsumsi dalam jangka  waktu tertentu. Kelemahan tabungan adalah pertumbuhan nilai yang lambat bahkan bisa tidak bertumbuh sama sekali, namun Investasi memberi peluang untung pertumbuhan nilai yang cepat dengan resiko yang setara.

3.    Pengertian Pasar Modal
Pada dasarnya, pasarmodal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik surat utang, ekuiti(saham), instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi  lain(misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.

4.    Pengertian Saham
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan diperusahaan tersebut. Karakteristik yuridis bagi pemegang saham?
A.      Limited Risk, artinya pemegang saham hanya bertanggung jawab  sampai jumlah yang disetorkan ke dalam perusahaan.
B.      Ultimate Control, artinya pemegang saham (secara kolektif) akan  menentukanarahdantujuanperusahaan menentukan arah dan tujuan perusahaan.
C.      Residual Claim, artinya pemegang saham merupakan pihak terakhir  yang mendapat pembagian hasil usaha perusahaan (dalam bentuk dividen) dan sisa aset dalam proses likuidasi perusahaan. Pemegang  saham memiliki posisi yunior dibanding pemegang obligasi atau kreditur.
Karakteristik Saham
-          Memperolehdividen Memperoleh dividen.
-          Memiliki hak suara dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
-          Dimungkinkan untuk memiliki Hak Memesan Efek  Terlebih Dahulu (HMETD) atau right issue.
-          Terdapat potensial capital gain atau capital loss.

 Keuntungan Membeli Saham
1.       Dividen
keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham atas keuntungan  yang dihasilkan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari  pemegang saham dalam RUPS.
2.       Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham.

Pada dasarnya terdapat 3 jalan untuk mendapatkan saham :
1.       Pasar Perdana Membeli Saham di Pasar Perdana atau ketika sebuah perusahaan  melakukan Penawaran Umum (gopublic).
2.       Pasar Sekunder Membeli Saham di Pasar Sekunder atau membeli saham yang telah  tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek.
3.       Reksa Dana Membeli saham melalui pembelian unit penyertaan Reksa Dana (lewat  Reksa Dana).

Risiko Investasi pada Saham :
1.       Tidak mendapat dividen.
2.       Capital Loss.
3.        Perusahaan bangkrut atau dilikuiditasi.
4.       Saham di delist dari Bursa (Delisted).
5.       Saham di suspend.

5.    Manfaat Pasar Modal
1.       Sumber Pembiayan
Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha  sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal
2.       Wahana Investasi Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya  diversifikasi.
3.       PenyebaranKepemilikan Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah
4.       Keterbukaan dan Profesionalisme Keterbukaan dan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang sehat
5.       Lapangan Kerja
Menciptakan lapangan kerja/profesi yang menarik



6.    Cara Berinvestasi saham di Pasar Modal
Ada beberapa langkah untuk dapat mulai membeli saham di bursa efek:
1.       Melakukan registrasi ke perusahaan securitas
2.       Melakukan pembukaan Rekening Securitas
3.       Mulai membidik atau menentukan target saham yang akan kita beli sesuai keinginan berinvestasi jangka pendek, menengah atau jangka panjang.



Prinsip‐Prinsip Dasar Berinvestasi di Pasar Modal:
-          Pergunakandanalebih(excessfund) Pergunakan dana lebih (excess fund).
-          Dapatkan informasi mengenai produk investasi sebanyak mungkin sebelum mengambil keputusan berinvestasi (product knowledge).
-          Jangan menempatkan seluruh dana investasi pada satu jenis instrumen yang sama (diversifikasi) / “Don’t put  your eggs in one basket”.
-          Disiplin melakukan target investasi baik profit maupun  cut loss.
-          Kenali perusahaan sekuritas dimana anda berinvestasi  (know your broker principle).

Beberapa Hal dalam Melakukan Transaksi Saham
1.       Investor tidak bisa membeli langsungke Bursa Efek  Indonesia.
2.       Membeli saham harus melalui Perusahaan Efek yang  sudah menjadi Anggota Bursa Efek.
3.       Membuka Rekening di Anggota Bursa dan membuat  perjanjian tertulis dengan Anggota Bursa.

7.    Resiko investasi di Pasar Modal
a. Suatu kemungkinan dimana hasil/tingkat pengembalian yang sebenarnya berbeda dengan yang diharapkan (Actual  return berbeda dengan expected return).

b. Terdapat hubungan positif antara risiko (risk) dan tingkat  keuntungan (return), semakin tinggi potensi keuntungan akan semakin tinggi tingkat risiko.

Sabtu, 09 November 2013

05. ETIKA BISNIS (Pengantar Bisnis)

ETIKA BISNIS
Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan  individu,  perusahaan, industri dan juga masyarakat.
Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan  bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.
Pengaruh Etika Bisnis :
ETIKA BISNIS
DAN
TANGGUNG JAWAB
 
KEPUTUSAN BISNIS
 
LABA PERUSAHAAN
 
NILAI PERUSAHAAN
 
 




Etika bisnis dan tanggung jawab perusahaan mempengaruhi keputusan bisnis dan strategi yang akan dijalankan hal itu berpengaruh langsung pada laba perusahaan, karena perusahaan akan memperhitungkan segala dampak proses produksi terhadap lingkungan sekitar produksi seperti limbah, asap pembuangan, dan lain lain.

Tanggung Jawab :
1.       Tanggung jawab kepada pelanggan
a.       Tanggung Jawab Produksi
b.      Penjualan
                                                               i.      Ciptakan Kode etik.
                                                             ii.      Pantau semua keluhan.
                                                            iii.      Umpan balik / feed back.
2.       Tanggung jawab kepada karyawan
a.       Tanggung jawab profesi
b.      Perlakuan yang layak
c.       Perlindungan terhadap pelecehan seksual
d.      Perlakuan yang sama tidak ada diskriminasi
e.      Kesempatan yang sama
3.       Tanggung Jawab Kepada Pemegang saham
a.       Memberikan Laporan Keuangan
b.      Dana digunakan dengan baik
4.       Tanggung Jawab Kepada Kreditor
a.       Kewajiban Keuangan
b.      Informasi Kreditor jika mengalami masalah keuangan
5.       Tanggung Jawab Kepada Komunitas
a.       Sponsori acara masyarakat lokal
b.      Sumbang kepada masyarakat tidak mampu
c.       Sumbang untuk tujuan bidang pendidikan

Metode Memiliki bisnis yang sudah ada:
1.       Mengambil kepemilikan dari bisnis keluarga
2.       Mengambil bisnis yang sudah ada (Akusisi)
3.       Frenchise (Waralaba)



Dosen : Marius P Angipora

04. Perencanaan Bisnis (Pengantar Bisnis)

PERENCANAAN BISNIS
1.       Perencanaan Bisnis
a.       Menetapkan tujuan dan sasaran
b.      Peramalan penjualan
c.       Perencanaan keuangan
Perencanaan diawali dengan analisisa lingkungan bisnis di bidang bisnis yang akan kita jalani.
Inovasi dari produk: membuat produk baru yang sedang banyak di cari orang atau konsumen.
Pihak pihak yang terlibat (pemegang saham) atau Stake Holder.
1.       Pemegang saham
2.       Konsumen  adalah sekelompok orang yang membutuhkan barang dan jasa yang belum terpenuhi.
3.       Karyawan :
a.       Karyawan manajerial:
1.       Top manajemen
2.       Midle manajemen
3.       Low manajemen
b.      Karyawan non manajerial
1.       Karyawan senior
2.       Karyawan junior
3.       Training
4.       Kreditor :
a.       lembaga keuangan
b.      bank
c.       menjual saham dari pasar modal
5.       pen-suply : perusahaan atau kelompok penyedia kebutuhan perusahaan.
a.       Penyedia bahan baku
b.      Bahan setengah jadi

BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS

Faktor yang perlu dipertimbangkan :
1.       Jumlah modal yang dimiliki. Hal ini diperlukan untuk menentukan badan usaha apa yang akan kita bentuk sesuai dengan modal kita.
Contoh badan usaha:
a.       Perusahaan Perseorangan
b.      Firma (Fr)
c.       CV
d.      Perseroan Terbatas (PT)/ NV / Ltd
e.      Koperasi
2.       Kemungkinan penambahan modal.
3.       Metode dan luasnya pengawasan.
4.       Rencana pembagian laba.
5.       Rencana pembagian tanggungjawab. Tanggung jawab terbagi 2, yaitu:
a.       Tanggungjawab terbatas
b.      Tanggungjawab tidak terbatas
6.       Besar kecilnya resiko yang dihadapi.


BENTUK HUKUM BADAN USAHA

PERUSAHAAN PERSEORANGAN

Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan dimana tempat kegiatan usaha, modal, manajemennya ditangani oleh satu orang, dan orang tersebut adalah pemilik modal dan pemimpin perusahaan. Tanggung  jawab perusahaan perorangan adalah tidak terbatas. Artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab terhadap kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasalahkannya kedalam perusahaan tersebut dan dengan seluruh hartanya kekayaan milik pribadinya.

Ciri-ciri perusahaan perseorangan :
1.       Dimiliki oleh perorangan
2.       Pengelolaan terbatas atau sederhana
3.       Modal tidak terlalu besar
4.       Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.
Kebaikan perusahaan perseorangan :

1.       Dapat dengan mudah dimulai;
2.       Merupakan oganisasi sederhana, sehingga biaya organisasinya  pun rendah;
3.       Pemilik mempunyai kebebasan dalam  mengelolah perusahhan;
4.       Perangsang laba kuat, yang mempunyai arti bahwa pemilik berhak atas seluruh  laba perusahaan, sehingga menumbuhkan gairah untuk memajukan perusahaan
Keburukan atau kekurangan perusahaan perseorangan :
1.       Besar perusahaan terbatas, karena daya kemampuan pemilik perusahaan terbatas;
2.       Keterbatasan tenaga kerja;
3.       Kemampuan manajemen terbatas
4.       Kelangsungan hidup perusahaan atau kontinuitas perusahaan tidak terjamin,karena hanya tergantung pada pemilik.
5.       Kebutuhan modal yang dapat di penuhi pemilik perusahaan relatif kecil
6.       Di dalam pengelolaan perusahaanperseorangan, hampir keseluruhan langsung ditangani sendiri oleh pemiliknya atau kelurga sendiri. Jika perusahaan perseorangan berkembang menjadi besar, maka kegiatan manajemen baru akan terlihat lebih teratur, pemiliktidak lagi mengelola secara langsung. Melainkan akan duduk sebagai seseoarang komisaris (pengawasa), sedangkan untuk menjalankan usaha diserahkan kepada orang lain, atau manajer yang bisa berkerja lebih profesional.

FIRMA

Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang juga langsung memimpin perusahaan. Menurut KUHD, firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memekai suatu nama untuk kepentingan bersama. Dalam persekutuan firma, semua pemilik ikut men jalankan kegiatan usaha.
Modal firma terutama berasal dari setoran dari setiap orang yang terkait dalam kesepakatan firma. Besar kecilnya bagian modal setiap anggota di tetepkan berdasarkan kesepakatan bersama. Seseorang yang mempunyai keahlian tertentu yang sangat menunjang keberhasilan firma, dapat diterima sebagai anggota pemilik tanpa menyetor sejumlahmodal. Keahlian tersebut dihargai setara dengan bagian modal yang semestianya disetorkan.
Setiap pemilik firma bertanggung jawab sepenuhnya atas utang-utang perusahaan. Sementara itu, pembagian laba biasanya didasarkan pada jumlah modal yang disetorkan. Kriteria lain, seperti keahlian dan pengalaman maasing-masing anggota dapat juga dipakai sebagai dasar pertimbangan lainnya. Pada prinsipnya, setiap anggota berhak memipin perusahaan . Namun demikian, kepentingan perusahaan, biasanya dipilih salah satu di antara anggota memjadi pemimpin utama.

Dalam menjalankan usaha, ada dua macam anggota firma, yaitu sebagai berikut:

1)      Anggota yang mendapat usaha bertindak atas nama perusahaan.
2)     Anggota yang tidak menerima kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan.

Maksud atas pembagian anggota seperti di atas adalah untuk menghindarkan terjadian tindakan yang merugikan bagi perusahaan.

Kebaikan dan kelemahan persekutuan firma sebagai berikut:

1)      Kebaikan firma
1.       Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin karena tidak tergantung pada suatu orang pemilik
2.       Untuk memeperoleh kredit lebih mudah karena dalam perusahaan lebih banyak orang yang bertanggung jawab.
3.       Modal dapat terpenuhi dab bisa menjadi lebih besar daripada perusahhan perseorangan.
4.       Adanya kerja sama dari pihak pemilik.
5.       Langkah atau tindakkan lebih rasional karena perusahaan dikelolah lebih dari satu orang.

2)      Kelemahan firma
1.       Tangguing jawab pemilik tidak terbatas.
2.       Dapat terjadi perselisihaan antarsuku sehingga tidak jarang sampai berakibat perusahaan bubar
3.       Modal susah diambil walau sekutu mengundurkan diri
4.       Risiko perusahaan untuk bubar sangat besar.

PERSEROAN KOMANDITER

Peseroan komanditer adalah bentuk badan yang dirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV  bersedia mempimpin, mengelola perusahaan serta bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan. Pihak lainnya dalam CV hanya bersedia menaruh modal dalam usaha, tetapi tidak bersedia mempimpin perusahaan , hanya bertanggung jawab atas uatang-utang perusahaan sebesar modal yang disertakan. Berdasarkan pengertian di atas, pada dasarnya ada dua kelompok pemilik suatu perusahaan komanditer

Kelompok pertama , yaitu mereka yang menanamkan sejumlah modal dan bertindak selaku pengelola perusahaan. Mereka ini disebut sebagai sekutu komanditer.
Kelompok kedua yaitu mereka hanya mengikutsertakan sejumlah modal tetapi tidak ikut mengelola perusahhan mereka ini dinamakan sekutu komanditer (sekutu pasif)
Segala sesuatu mengenai perusahaan seperti tata cara pembagian keuntungan peneriamaan sekutu baru, pengunduran diri selaku sekutu, tahun buku, dan lain sebagainya disepakati dan diatur bersama secara tertulis antara sekutu-sekutu. Perseroan komanditer memiliki keuntungan dan kelemahan sebagaimana bentuk perusahaan lain.

Keuntungan-keuntungan perseoran komanditer, yaitu sebagai berikut:
1.       Relatif mudah mendirikannya
2.       Terdapat kemungkinan mengumpulkan modal lebih besar
3.       Memungkinkan diadakan spesialisasi dalam pengolaan
4.       Pemilik termotovasi untuk bekerja keras
Kelemahaan-kelemahan perseoran  komanditer, yaitu sebagi berikut:
1.       Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas atas utang-utang perusahaan
2.       Sering terjadi perbedaan pendapat antara sekutu-sekutu
3.       Relatif sulit untuk mengumpulkan modal. Contoh peseroan komanditer adalah perusahhan yang bergerak di bidamg percetakkan, seperti CV Grahadi, CV Haka MJ, dan CV Putra Nugraha.

Perseroan Terbatas ( PT )

Perseroan terbatas merupakan  organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 serta peraturan pelaksanaannya.

1.    PT Merupakan Badan Hukum.
Dalam hukum Indonesia dikenal bentuk-bentuk usaha yang dinyatakan sebagai Badan Hukum dan bentuk-bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum. Bentuk usaha yang merupakan Badan Hukum adalah: PT, Yayasan, PT (Persero), Koperasi. Sedangkan bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum adalah: usaha perseorangan, Firma, Commanditaire Vennotschap (CV), Persekutuan Perdata (Maatschap). Perbedaan yang mendasar antara bentuk usaha Badan Hukum dan bentuk usaha Bukan Badan Hukum adalah, dalam bentuk usaha Badan Hukum terdapat pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara pemilik bentuk usaha Badan Hukum dengan Badan Hukum tersebut sendiri.Sedangkan dalam bentuk usaha Bukan Badan Hukum secara prinsip tidak ada pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara pemilik dan bentuk usaha itu sendiri.

2.    PT Didirikan Berdasarkan Perjanjian.
Perjanjian dibuat oleh paling sedikit 2 pihak. Oleh karena PT harus didirikan berdasarkan perjanjian maka PT minimal harus didirikan oleh paling sedikit 2 pihak. Pasal 7 UU No.1/1995 mengatur hal tersebut:“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”.

3.    PT Melakukan Kegiatan Usaha.
Sebagai suatu bentuk usaha, fungsi didirikannya suatu PT adalah untuk melakukan kegiatan usaha. Dalam mendirikan PT harus dibuat Anggaran Dasar PT yang didalamnya tertulis maksud dan tujuan PT dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT.

4.    PT Memiliki Modal Dasar yang Seluruhnya Terbagi dalam Saham.
Salah satu karakteristik dari PT adalah modal yang terdapat dalam PT terbagi atas saham. Suatu Pihak yang akan mendirikan PT harus menyisihkan sebagian kekayaannya menjadi kekayaan/aset dari PT. Kekayaan yang disisihkan oleh pemilik tersebut menjadi modal dari PT yang dinyatakan dalam bentuk saham yang dikeluarkan oleh PT tersebut.

5.    PT Harus Memenuhi Persyaratan yang Ditetapkan dalam UU No. 1/1995 serta Peraturan Pelaksananya.
UU No. 1/1995 sampai saat ini adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perseroan terbatas di Indonesia. Namun sehubungan dengan PT harus diperhatikan pula peraturan pelaksana yang terkait dengan UU No. 1/1995 antara lain misalnya: Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1999 tentang “Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham” yang merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 28 UU No.1/1995

Ciri-ciri dan sifat Perseroan Terbatas :

1.       kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
2.       modal dan ukuran perusahaan besar.
3.       kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham.
4.       dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
5.       kepemilikan mudah berpindah tangan.
6.       mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai.
7.       keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen.
8.       kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham sulit untuk membubarkan pt.
9.       pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden.

Jenis/Macam Perseroan Terbatas (PT) yang Ada Di Indonesia

1.    Perseroan Terbatas / PT Tertutup
PT tertutup adalah perseroan terbatas yang saham perusahaannya hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar secara sembarangan. Umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau saham yang di kertasnya sudah tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah untuk dipindahtangankan ke orang atau pihak lain.

2.    Perseroan Terbatas / PT Terbuka
PT terbuka adalah jenis PT di mana saham-saham perusahaan tersebut boleh dibeli dan dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali sehingga sangat mudah untuk diperjual belikan ke masyarakat. Pada umumnya saham PT terbuka kepemilikannya atas unjuk, bukan atas nama sehingga tak sulit menjual maupun membeli saham PT terbuka tersebut.

3.    Perseroan Terbatas / PT Domestik
PT domestik adalah PT yang berdiri dan menjalankan kegiatan operasional di dalam negeri sesuai aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

4.    Perseroan Terbatas / PT Asing
PT asing adalah PT yang didirikan di negara lain dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara tempat PT itu didirikan. Namun pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan atau pemodal asing yang ingin berbisnis dan beroperasi di dalam negri berbentuk PT yang taat dan tunduk terhadap aturan dan hukum yang ada di Indonesia.

5.    Perseroan Terbatas / PT Perseorangan
PT perseorangan adalah PT yang saham yang telah dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang menguasai saham tersebut juga bertindak atau menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Dengan begitu otomatis orang itu akan akan memilik kekuasaan tunggal, yaitu mengusai wewenang diektur dan juga RUPS / rapat umum pemegang saham.

6.    Perseroan Terbatas / PT Umum / PT Publik
PT Publik adalah PT yang kepemilikan saham bebas oleh siapa saja dan juga terdaftar di bursa efek.



Dosen : Marius P Angipora