PERENCANAAN BISNIS
1.
Perencanaan Bisnis
a.
Menetapkan tujuan dan sasaran
b.
Peramalan penjualan
c.
Perencanaan keuangan
Perencanaan diawali dengan analisisa lingkungan bisnis di
bidang bisnis yang akan kita jalani.
Inovasi dari produk: membuat produk baru yang sedang banyak
di cari orang atau konsumen.
Pihak pihak yang terlibat (pemegang saham) atau Stake
Holder.
1.
Pemegang saham
2.
Konsumen
adalah sekelompok orang yang membutuhkan barang dan jasa yang belum
terpenuhi.
3.
Karyawan :
a.
Karyawan manajerial:
1.
Top manajemen
2.
Midle manajemen
3.
Low manajemen
b.
Karyawan non manajerial
1.
Karyawan senior
2.
Karyawan junior
3.
Training
4.
Kreditor :
a.
lembaga keuangan
b.
bank
c.
menjual saham dari pasar modal
5.
pen-suply : perusahaan atau kelompok penyedia
kebutuhan perusahaan.
a.
Penyedia bahan baku
b.
Bahan setengah jadi
BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
Faktor yang perlu dipertimbangkan :
1.
Jumlah modal yang dimiliki. Hal ini diperlukan
untuk menentukan badan usaha apa yang akan kita bentuk sesuai dengan modal
kita.
Contoh badan usaha:
a.
Perusahaan Perseorangan
b.
Firma (Fr)
c.
CV
d.
Perseroan Terbatas (PT)/ NV / Ltd
e.
Koperasi
2.
Kemungkinan penambahan modal.
3.
Metode dan luasnya pengawasan.
4.
Rencana pembagian laba.
5.
Rencana pembagian tanggungjawab. Tanggung jawab
terbagi 2, yaitu:
a.
Tanggungjawab terbatas
b.
Tanggungjawab tidak terbatas
6.
Besar kecilnya resiko yang dihadapi.
BENTUK HUKUM BADAN
USAHA
PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Perusahaan perseorangan merupakan
perusahaan dimana tempat kegiatan usaha, modal, manajemennya ditangani oleh
satu orang, dan orang tersebut adalah pemilik modal dan pemimpin perusahaan.
Tanggung jawab perusahaan perorangan
adalah tidak terbatas. Artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab
terhadap kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang
dimasalahkannya kedalam perusahaan tersebut dan dengan seluruh hartanya
kekayaan milik pribadinya.
Ciri-ciri perusahaan perseorangan :
1.
Dimiliki oleh perorangan
2.
Pengelolaan terbatas atau sederhana
3.
Modal tidak terlalu besar
4.
Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik
perusahaan.
Kebaikan perusahaan perseorangan :
1.
Dapat dengan mudah dimulai;
2.
Merupakan oganisasi sederhana, sehingga biaya
organisasinya pun rendah;
3.
Pemilik mempunyai kebebasan dalam mengelolah perusahhan;
4.
Perangsang laba kuat, yang mempunyai arti bahwa
pemilik berhak atas seluruh laba
perusahaan, sehingga menumbuhkan gairah untuk memajukan perusahaan
Keburukan atau kekurangan perusahaan perseorangan :
1.
Besar perusahaan terbatas, karena daya kemampuan
pemilik perusahaan terbatas;
2.
Keterbatasan tenaga kerja;
3.
Kemampuan manajemen terbatas
4.
Kelangsungan hidup perusahaan atau kontinuitas
perusahaan tidak terjamin,karena hanya tergantung pada pemilik.
5.
Kebutuhan modal yang dapat di penuhi pemilik
perusahaan relatif kecil
6.
Di dalam pengelolaan perusahaanperseorangan,
hampir keseluruhan langsung ditangani sendiri oleh pemiliknya atau kelurga
sendiri. Jika perusahaan perseorangan berkembang menjadi besar, maka kegiatan
manajemen baru akan terlihat lebih teratur, pemiliktidak lagi mengelola secara
langsung. Melainkan akan duduk sebagai seseoarang komisaris (pengawasa),
sedangkan untuk menjalankan usaha diserahkan kepada orang lain, atau manajer
yang bisa berkerja lebih profesional.
FIRMA
Firma adalah perusahaan yang
didirikan oleh beberapa orang yang juga langsung memimpin perusahaan. Menurut
KUHD, firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan
memekai suatu nama untuk kepentingan bersama. Dalam persekutuan firma, semua
pemilik ikut men jalankan kegiatan usaha.
Modal firma terutama berasal dari
setoran dari setiap orang yang terkait dalam kesepakatan firma. Besar kecilnya
bagian modal setiap anggota di tetepkan berdasarkan kesepakatan bersama.
Seseorang yang mempunyai keahlian tertentu yang sangat menunjang keberhasilan
firma, dapat diterima sebagai anggota pemilik tanpa menyetor sejumlahmodal.
Keahlian tersebut dihargai setara dengan bagian modal yang semestianya disetorkan.
Setiap pemilik firma bertanggung
jawab sepenuhnya atas utang-utang perusahaan. Sementara itu, pembagian laba
biasanya didasarkan pada jumlah modal yang disetorkan. Kriteria lain, seperti
keahlian dan pengalaman maasing-masing anggota dapat juga dipakai sebagai dasar
pertimbangan lainnya. Pada prinsipnya, setiap anggota berhak memipin perusahaan
. Namun demikian, kepentingan perusahaan, biasanya dipilih salah satu di antara
anggota memjadi pemimpin utama.
Dalam menjalankan usaha, ada dua macam anggota firma, yaitu
sebagai berikut:
1) Anggota yang mendapat usaha bertindak
atas nama perusahaan.
2) Anggota yang tidak menerima kuasa untuk
bertindak atas nama perusahaan.
Maksud atas pembagian anggota seperti di atas adalah untuk
menghindarkan terjadian tindakan yang merugikan bagi perusahaan.
Kebaikan dan kelemahan persekutuan firma sebagai berikut:
1)
Kebaikan firma
1.
Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
karena tidak tergantung pada suatu orang pemilik
2.
Untuk memeperoleh kredit lebih mudah karena
dalam perusahaan lebih banyak orang yang bertanggung jawab.
3.
Modal dapat terpenuhi dab bisa menjadi lebih
besar daripada perusahhan perseorangan.
4.
Adanya kerja sama dari pihak pemilik.
5.
Langkah atau tindakkan lebih rasional karena
perusahaan dikelolah lebih dari satu orang.
2)
Kelemahan firma
1.
Tangguing jawab pemilik tidak terbatas.
2.
Dapat terjadi perselisihaan antarsuku sehingga
tidak jarang sampai berakibat perusahaan bubar
3.
Modal susah diambil walau sekutu mengundurkan
diri
4.
Risiko perusahaan untuk bubar sangat besar.
PERSEROAN KOMANDITER
Peseroan komanditer adalah bentuk
badan yang dirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan
bersama, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
Satu pihak dalam CV bersedia mempimpin,
mengelola perusahaan serta bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan. Pihak
lainnya dalam CV hanya bersedia menaruh modal dalam usaha, tetapi tidak
bersedia mempimpin perusahaan , hanya bertanggung jawab atas uatang-utang
perusahaan sebesar modal yang disertakan. Berdasarkan pengertian di atas, pada
dasarnya ada dua kelompok pemilik suatu perusahaan komanditer
Kelompok pertama , yaitu mereka yang menanamkan sejumlah
modal dan bertindak selaku pengelola perusahaan. Mereka ini disebut sebagai
sekutu komanditer.
Kelompok kedua yaitu mereka hanya mengikutsertakan sejumlah
modal tetapi tidak ikut mengelola perusahhan mereka ini dinamakan sekutu
komanditer (sekutu pasif)
Segala sesuatu mengenai perusahaan seperti tata cara
pembagian keuntungan peneriamaan sekutu baru, pengunduran diri selaku sekutu,
tahun buku, dan lain sebagainya disepakati dan diatur bersama secara tertulis
antara sekutu-sekutu. Perseroan komanditer memiliki keuntungan dan kelemahan
sebagaimana bentuk perusahaan lain.
Keuntungan-keuntungan perseoran komanditer, yaitu sebagai
berikut:
1.
Relatif mudah mendirikannya
2.
Terdapat kemungkinan mengumpulkan modal lebih
besar
3.
Memungkinkan diadakan spesialisasi dalam
pengolaan
4.
Pemilik termotovasi untuk bekerja keras
Kelemahaan-kelemahan perseoran komanditer, yaitu sebagi berikut:
1.
Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak
terbatas atas utang-utang perusahaan
2.
Sering terjadi perbedaan pendapat antara
sekutu-sekutu
3.
Relatif sulit untuk mengumpulkan modal. Contoh
peseroan komanditer adalah perusahhan yang bergerak di bidamg percetakkan,
seperti CV Grahadi, CV Haka MJ, dan CV Putra Nugraha.
Perseroan Terbatas ( PT )
Perseroan terbatas merupakan organisasi bisnis yang memiliki badan hukum
resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya
berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang
ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan,
karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal
dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1)
Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas,
PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 serta
peraturan pelaksanaannya.
1. PT Merupakan
Badan Hukum.
Dalam hukum Indonesia dikenal bentuk-bentuk usaha yang
dinyatakan sebagai Badan Hukum dan bentuk-bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum.
Bentuk usaha yang merupakan Badan Hukum adalah: PT, Yayasan, PT (Persero),
Koperasi. Sedangkan bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum adalah: usaha
perseorangan, Firma, Commanditaire Vennotschap (CV), Persekutuan Perdata
(Maatschap). Perbedaan yang mendasar antara bentuk usaha Badan Hukum dan bentuk
usaha Bukan Badan Hukum adalah, dalam bentuk usaha Badan Hukum terdapat
pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara
pemilik bentuk usaha Badan Hukum dengan Badan Hukum tersebut sendiri.Sedangkan
dalam bentuk usaha Bukan Badan Hukum secara prinsip tidak ada pemisahan harta
kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara pemilik dan bentuk
usaha itu sendiri.
2. PT Didirikan
Berdasarkan Perjanjian.
Perjanjian dibuat oleh paling sedikit 2 pihak. Oleh karena
PT harus didirikan berdasarkan perjanjian maka PT minimal harus didirikan oleh
paling sedikit 2 pihak. Pasal 7 UU No.1/1995 mengatur hal tersebut:“Perseroan
didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam
bahasa Indonesia”.
3. PT Melakukan
Kegiatan Usaha.
Sebagai suatu bentuk usaha, fungsi didirikannya suatu PT
adalah untuk melakukan kegiatan usaha. Dalam mendirikan PT harus dibuat
Anggaran Dasar PT yang didalamnya tertulis maksud dan tujuan PT dan kegiatan
usaha yang dilakukan oleh PT.
4. PT Memiliki
Modal Dasar yang Seluruhnya Terbagi dalam Saham.
Salah satu karakteristik dari PT adalah modal yang terdapat
dalam PT terbagi atas saham. Suatu Pihak yang akan mendirikan PT harus
menyisihkan sebagian kekayaannya menjadi kekayaan/aset dari PT. Kekayaan yang
disisihkan oleh pemilik tersebut menjadi modal dari PT yang dinyatakan dalam
bentuk saham yang dikeluarkan oleh PT tersebut.
5. PT Harus
Memenuhi Persyaratan yang Ditetapkan dalam UU No. 1/1995 serta Peraturan
Pelaksananya.
UU No. 1/1995 sampai saat ini adalah dasar hukum yang
mengatur mengenai perseroan terbatas di Indonesia. Namun sehubungan dengan PT
harus diperhatikan pula peraturan pelaksana yang terkait dengan UU No. 1/1995
antara lain misalnya: Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1999 tentang
“Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran
Saham” yang merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 28 UU No.1/1995
Ciri-ciri dan sifat Perseroan Terbatas :
1.
kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan
harta pribadi.
2.
modal dan ukuran perusahaan besar.
3.
kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan
pemilik saham.
4.
dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki
bagian saham.
5.
kepemilikan mudah berpindah tangan.
6.
mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan /
pegawai.
7.
keuntungan dibagikan kepada pemilik modal /
saham dalam bentuk dividen.
8.
kekuatan dewan direksi lebih besar daripada
kekuatan pemegang saham sulit untuk membubarkan pt.
9.
pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan
pajak deviden.
Jenis/Macam Perseroan Terbatas (PT) yang Ada Di Indonesia
1. Perseroan
Terbatas / PT Tertutup
PT tertutup adalah perseroan terbatas yang saham
perusahaannya hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah
ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar secara sembarangan. Umumnya
jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau saham yang di kertasnya sudah
tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah untuk dipindahtangankan ke orang
atau pihak lain.
2. Perseroan
Terbatas / PT Terbuka
PT terbuka adalah jenis PT di mana saham-saham perusahaan
tersebut boleh dibeli dan dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali sehingga
sangat mudah untuk diperjual belikan ke masyarakat. Pada umumnya saham PT
terbuka kepemilikannya atas unjuk, bukan atas nama sehingga tak sulit menjual
maupun membeli saham PT terbuka tersebut.
3. Perseroan
Terbatas / PT Domestik
PT domestik adalah PT yang berdiri dan menjalankan kegiatan
operasional di dalam negeri sesuai aturan yang berlaku di wilayah Republik
Indonesia.
4. Perseroan
Terbatas / PT Asing
PT asing adalah PT yang didirikan di negara lain dengan
aturan dan hukum yang berlaku di negara tempat PT itu didirikan. Namun
pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan atau pemodal asing yang
ingin berbisnis dan beroperasi di dalam negri berbentuk PT yang taat dan tunduk
terhadap aturan dan hukum yang ada di Indonesia.
5. Perseroan
Terbatas / PT Perseorangan
PT perseorangan adalah PT yang saham yang telah dikeluarkan
hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang menguasai saham tersebut juga
bertindak atau menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Dengan begitu
otomatis orang itu akan akan memilik kekuasaan tunggal, yaitu mengusai wewenang
diektur dan juga RUPS / rapat umum pemegang saham.
6. Perseroan
Terbatas / PT Umum / PT Publik
PT Publik adalah PT yang kepemilikan saham bebas oleh siapa
saja dan juga terdaftar di bursa efek.
Dosen : Marius P Angipora
Tidak ada komentar:
Posting Komentar