Rabu, 06 November 2013

02. Kewarganegaraan (Kewarganegaraan)

KEWARGANEGARAAN

A.      BANGSA DAN NEGARA
B.      WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
C.      HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

1.       Bangsa ditinjau dari aspek antropologi berarti pengelompokan manusia dengan identitas budaya tertentu yang terjadi karena ada kesamaan fisik, bahasa, gaya hidup serta tekad untuk mempertahankan dan mengembangkan identitasnya
2.       Jika ditinjau dari aspek politik bangsa adalah suatu pengelompokan manusia yang menunjuk pada identitas bersama dalam suatu negara dan kesamaan warganegara.
3.       Bangsa menurut isi sumpah pemuda 28 Oktober 1928 mengandung adanya unsur masyarakat yang membentuk bangsa, yaitu berbagai suku, adat-istiadat, kebudayaan, agama serta berdiam di suatu wilayah yang terdiri atas beribu-ribu pulau.
4.       Negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan kelompok manusia tersebut.

Teori Terbentuknya Negara
A.      Teori Hukum Alam
Kodrat manusia membenarkan adanya negara. Karena kodrat, maka manusia ditakdirkan untuk hidup bernegara. 
B.      Teori Ketuhanan
Negara adalah atas kehendak Tuhan. Negara dianggap penjelmaan kekuasaan dari Tuhan
C.      Teori Perjanjian
Negara timbul karena perjanjian yang diadakan antara manusia yang hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lainnya tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar ada penguasa yang bertugas menjamin kepentingan bersama (du contract social menurut ajaran J.J. Rousseau)

Unsur Negara
1.       Wilayah
2.       Penduduk
3.       Pemerintahan
4.       Kedaulatan

Bentuk Negara
-          Negara kesatuan, negara yang diatur oleh pemerintah pusat yang memegang seluruh kewenangan.
-          Negara serikat (Federasi), negara yang terdiri atas beberapa negara bagian.
-          Negara persemakmuran (commonwealth)

Warga Negara dan Kewarganegaraan
-          Warga negara diartikan sebagai anggota dari suatu negara.
-          Ketentuan mengenai warga negara diatur dalam Pasal 26 UUD 1945:
o   1) Yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara;
o   2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
-          Kewarganegaraan (citizenship) arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
-          Kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu: kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
-          Kewarganegaraan dalam arti yuridis ialah adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara yang menimbulkan akibat hukum tertentu. Contoh: akte kelahiran, bukti kewarganegaraan.
-          Sedang kewarganegaraan dalam arti sosiologis ditandai dengan ikatan emosional. Contoh ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah dan ikatan tanah air.
-          Kewarganegaraan dalam arti formal menunjuk pada tempat kewarganegaraan yang berada pada hukum publik
-          Kewarganegaraan dalam arti materiil menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.

Asas Penentuan Kewarganegaraan di Indonesia
Ditentukan berdasarkan UU No. 20 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI:
1.       Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan;
2.       Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarkan negara tempat kelahiran yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan;
3.       Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang;
4.       Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU.

Pewarganegaraan
Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan RI melalui permohonan dengan persyaratan:
1.       Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
2.       Bertempat tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau minimal 10 tidak berturut-turut;
3.       Sehat jasmani dan rohani;
4.       Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945; dan
5.       Tidak pernah dijatuhi pidana penjara 1 tahun atau lebih.

Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.       Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
a.       Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya [Ps.27A (1)];
b.      Hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak [Ps.27A (2)]
2.       Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul  
Pasal 28 UUD 1945
Pasal 28A s/d 28J UUD 1945
3.       Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal 29A (1, 2) UUD 1945
4.       Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Ps. 27A (3), Ps. 30A (1, 2) UUD 1945
-          Bela negara dapat diartikan sebagai sikap dan tingkah laku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara [Ps.1A (2) UU No. 56/1999 tentang Rakyat Terlatih].
-          Upaya bela negara adalah kegiatan yang dilakukan setiap warga negara sesuai dengan penunaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara [Ps.9A (1) UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara].
5.       Hak mendapatkan Pendidikan
Ps. 31 A (1, 2, 3, 4 ) UUD 1945
6.       Kebudayaan Nasional Indonesia
Ps. 32A (1) UUD 1945
7.       Kesejahteraan Sosial
Ps. 33A (1, 2, 3, 4 ) UUD 1945

HAM: hak-hak yang sifatnya mendasar dan melekat pada diri manusia, sedang hak warga negara merupakan hak yang ditentukan dalam konstitusi suatu negara.
HAM tidak diberikan oleh negara, tetapi harus dijamin keberadaannya oleh negara. 


Dosen : Wahyu Nugroho

Tidak ada komentar:

Posting Komentar