KEWARGANEGARAAN
A.
BANGSA DAN NEGARA
B.
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
C.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
1.
Bangsa ditinjau dari aspek antropologi berarti
pengelompokan manusia dengan identitas budaya tertentu yang terjadi karena ada
kesamaan fisik, bahasa, gaya hidup serta tekad untuk mempertahankan dan mengembangkan
identitasnya
2.
Jika ditinjau dari aspek politik bangsa adalah
suatu pengelompokan manusia yang menunjuk pada identitas bersama dalam suatu
negara dan kesamaan warganegara.
3.
Bangsa menurut isi sumpah pemuda 28 Oktober 1928
mengandung adanya unsur masyarakat yang membentuk bangsa, yaitu berbagai suku,
adat-istiadat, kebudayaan, agama serta berdiam di suatu wilayah yang terdiri
atas beribu-ribu pulau.
4.
Negara
adalah suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang bersama-sama
mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui suatu pemerintahan yang mengurus
tata tertib serta keselamatan kelompok manusia tersebut.
Teori Terbentuknya Negara
A.
Teori Hukum Alam
Kodrat manusia membenarkan adanya negara.
Karena kodrat, maka manusia ditakdirkan untuk hidup bernegara.
B.
Teori Ketuhanan
Negara adalah atas kehendak Tuhan. Negara
dianggap penjelmaan kekuasaan dari Tuhan
C.
Teori Perjanjian
Negara timbul karena perjanjian yang diadakan
antara manusia yang hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lainnya tanpa
ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar ada penguasa yang bertugas
menjamin kepentingan bersama (du contract social menurut ajaran J.J. Rousseau)
Unsur Negara
1.
Wilayah
2.
Penduduk
3.
Pemerintahan
4.
Kedaulatan
Bentuk Negara
-
Negara kesatuan, negara yang diatur oleh
pemerintah pusat yang memegang seluruh kewenangan.
-
Negara serikat (Federasi), negara yang terdiri
atas beberapa negara bagian.
-
Negara persemakmuran (commonwealth)
Warga Negara dan Kewarganegaraan
-
Warga negara diartikan sebagai anggota dari
suatu negara.
-
Ketentuan mengenai warga negara diatur dalam
Pasal 26 UUD 1945:
o
1) Yang menjadi warga negara Indonesia adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara;
o
2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
-
Kewarganegaraan
(citizenship) arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan
antara negara dengan warga negara.
-
Kewarganegaraan
dibedakan menjadi dua, yaitu: kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
-
Kewarganegaraan
dalam arti yuridis ialah adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara
yang menimbulkan akibat hukum tertentu. Contoh: akte kelahiran, bukti
kewarganegaraan.
-
Sedang
kewarganegaraan dalam arti sosiologis ditandai dengan ikatan emosional. Contoh
ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah dan ikatan
tanah air.
-
Kewarganegaraan
dalam arti formal menunjuk pada tempat kewarganegaraan yang berada pada hukum
publik
-
Kewarganegaraan
dalam arti materiil menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan,
yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
Asas Penentuan Kewarganegaraan di Indonesia
Ditentukan berdasarkan UU No. 20 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan RI:
1.
Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan;
2.
Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang
menentukan kewarganegaraan berdasarkan negara tempat kelahiran yang
diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan;
3.
Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang
menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang;
4.
Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas
yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam UU.
Pewarganegaraan
Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk
memperoleh kewarganegaraan RI melalui permohonan dengan persyaratan:
1.
Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
2.
Bertempat tinggal di Indonesia minimal 5 tahun
berturut-turut atau minimal 10 tidak berturut-turut;
3.
Sehat jasmani dan rohani;
4.
Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar
negara Pancasila dan UUD 1945; dan
5.
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara 1 tahun
atau lebih.
Hak dan
Kewajiban Warga Negara
1. Kesamaan kedudukan dalam hukum
dan pemerintahan
a. Segala warga negara bersamaan
kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya [Ps.27A (1)];
b. Hak atas pekerjaan dan kehidupan
yang layak [Ps.27A (2)]
2. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Pasal 28 UUD 1945
Pasal 28A s/d 28J UUD 1945
3. Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal 29A (1, 2) UUD 1945
4. Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Ps. 27A (3), Ps. 30A (1, 2) UUD
1945
-
Bela negara dapat diartikan sebagai sikap dan tingkah laku warga negara
yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara [Ps.1A (2) UU No. 56/1999
tentang Rakyat Terlatih].
-
Upaya bela negara adalah kegiatan yang dilakukan setiap warga negara
sesuai dengan penunaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan
pertahanan keamanan negara [Ps.9A (1) UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara].
5. Hak mendapatkan Pendidikan
Ps. 31 A (1, 2, 3, 4 ) UUD 1945
6. Kebudayaan Nasional Indonesia
Ps. 32A (1) UUD 1945
7. Kesejahteraan Sosial
Ps. 33A (1, 2, 3, 4 ) UUD 1945
HAM: hak-hak yang sifatnya mendasar dan melekat pada diri
manusia, sedang hak warga negara merupakan hak yang ditentukan dalam konstitusi
suatu negara.
HAM tidak diberikan oleh negara, tetapi harus dijamin
keberadaannya oleh negara.
Dosen : Wahyu Nugroho
Tidak ada komentar:
Posting Komentar