PEMIKIRAN TENTANG HAK
ASASI MANUSIA (HAM) & KONSEP NEGARA HUKUM
Pada
tanggal 10 Desember 1948, Majelis Umum (MU) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
memproklamasikan Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia, untuk selanjutnya disingkat DUHAM).
Generasi HAM:
1.
Generasi pertama, hak sipil dan politik
2.
Generasi kedua, hak ekonomi, sosial dan budaya
3.
Generasi ketiga, hak-hak kolektif, yaitu hak
rakyat untuk menentukan kehidupan politik dan ekonomi, hak individu dan
komunitas untuk menentukan kehidupan politik dan ekonomi, hak individu dan
komunitas untuk berkembang, hak atas lingkungan yang layak, hak mempertahankan
kebudayaan asli, hak menikmati secara bersama warisan alam, hak keamanan dan
hidup damai, hak berkomunikasi dan mendapatkan informasi.
-
International Covenant on Economic, Social,
And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial,
Dan Budaya) melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005;
-
International Covenant on Civil And Political
Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik) melalui
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
-
Pertimbangan Indonesia
untuk menjadi Pihak pada International Covenant on Economic, Social
and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya) Indonesia adalah negara hukum dan sejak kelahirannya pada
tahun 1945 menjunjung tinggi HAM.
-
Komitmen pemerintah
Indonesia dalam menegakkan HAM ditunjukkan dengan program RAN HAM berdasarkan
Peraturan Presiden No. 23 tahun 2011
tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM) Program Utama RAN HAM
tahun 2011-2014 antara lain:
1.
Pembentukan dan penguatan institusi RAN HAM;
2.
Persiapan pengesahan instrumen HAM
internasional;
3.
Harmonisasi rancangan dan evaluasi peraturan
perundang-undangan;
4.
Pendidikan HAM;
5.
Penerapan norma dan standar HAM;
6.
Pelayanan komunikasi masyarakat; dan
7.
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
HAM dalam Konstitusi
-
Hak semua bangsa atas kemerdekaan (alinea
pertama Pembukaan);
-
Hak atas kewarganegaraan (Pasal 26);
-
Persamaan kedudukan semua warga negara Indonesia
di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1));
-
Hak warga negara Indonesia atas pekerjaan (Pasal
27 ayat (2);
-
Hak setiap warga negara Indonesia atas kehidupan
yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat (2);
-
Hak berserikat dan berkumpul bagi setiap warga
negara (Pasal 28);
-
Hak kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu
(Pasal 29 ayat (2);
-
Hak setiap warga negara Indonesia atas
pendidikan (Pasal 31 ayat (1).
PENGERTIAN NEGARA HUKUM
-
Negara hukum artinya negara yang berdasarkan
hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka.
-
Negara hukum didirikan berdasarkan ide
kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi
-
Ide Negara Hukum, selain terkait dengan konsep
‘rechtsstaat’ dan ‘the rule of law’, juga berkaitan dengan konsep ‘nomocracy’
yang berasal dari perkataan ‘nomos’ dan ‘cratos’.
-
Perkataan
nomokrasi itu dapat dibandingkan dengan ‘demos’ dan ‘cratos’ atau
‘kratein’
dalam demokrasi. ‘Nomos’
berarti norma, sedangkan ‘cratos’ adalah kekuasaan.
-
Yang
dibayangkan sebagai faktor
penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan adalah norma atau hukum.
-
Karena
itu, istilah nomokrasi berkaitan erat dengan ide kedaulatan hukum atau prinsip
hukum sebagai kekuasaan tertinggi.
Menurut Philipus M. Hadjon, ide rechtsstaat cenderung ke
arah positivisme hukum yang membawa konsekuensi hukum harus dibentuk secara
sadar oleh badan pembentuk undang-undang.
Negara hukum menentukan bahwa pemerintah harus tunduk pada
hukum, bukan sebaliknya.
Menurut
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH memerinci karakteristik legal state dengan
menyebut dua belas ciri, yaitu :
1.
Supremasi hukum (supremacy of law);
2.
Persamaan dalam hukum (equality before the law);
3.
Asas legalitas (due process of law);
4.
Pembatasan kekuasaan;
5.
Organ eksekutif yang independent,
6.
Peradilan
bebas dan tidak memihak;
7.
Peradilan
tata usaha negara;
8.
Peradilan
tata negara (constitutional of court);
9.
Perlindungan
hak asasi manusia;
10.
Bersifat
demokratis;
11.
Sarana
untuk mewujudkan tujuan negara (welfare rechtstaat); dan
12.
Transparansi
dan kontrol sosial. (Jimly
Ashiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia: 2006, 151-161)
Roscoe
Pound, mengidentifikasikan negara hukum sebagai Rechtsstaat dan the Rule of
Law.
Rechtsstaat :
A.
memiliki karakter administratif;
B.
Bersumber dari tradisi hukum negara-negara Eropa
Kontinental (civil law);
C.
Menekankan kepastian hukum (hukum tertulis) dan
berpaham legisme.
The Rule of Law :
1.
Berkarakter judicial;
2.
Berkembang tradisi hukum negara-negara Anglo
Saxon (common law/hukum tak tertulis);
3.
Kebenaran hukum dan keadilan bukan semata-mata
hukum tertulis;
4.
Hakim dituntut membuat hukum-hukum sendiri
(yurisprudensi). (Mahfud MD., Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi,
2006: 24-25).
Prinsip-prinsip yang
dianggap ciri penting
Negara Hukum menurut “The
International Commission of Jurists” itu adalah :
1.
Negara
harus tunduk pada
hukum
2.
Pemerintah
menghormati hak-hak individu
3.
Peradilan
yang bebas dan
tidak memihak
Di zaman modern, konsep Negara Hukum di Eropa Kontinental
dikembangkan antara lain oleh Immanuel Kant, Paul Laband, Julius Stahl, Fichte,
dan lain-lain dengan menggunakan istilah Jerman, yaitu “rechtsstaat’.
Sedangkan dalam tradisi Anglo Amerika, konsep Negara hukum
dikembangkan atas kepeloporan A.V. Dicey dengan sebutan “The Rule of Law”.
Menurut Julius Stahl,
konsep Negara Hukum
yang disebutnya dengan istilah ‘rechtsstaat’ itu mencakup empat elemen
penting, yaitu:
1.
Perlindungan hak asasi manusia
2.
Pembagian kekuasaan
3.
Pemerintahan berdasarkan undang-undang
4.
Peradilan tata usaha Negara.
Sedangkan A.V. Dicey menguraikan adanya tiga ciri
penting dalam setiap
Negara Hukum yang Disebutnya
dengan istilah “The
Rule of Law”, yaitu:
1.
Supremacy of Law
2.
Equality before the law
3.
Due Process of Law
Pergeseran dan Perkembangan Peran Negara
-
Faham negara mengalami perkembangan dari
Politicall State menjadi Legal State dan akhirnya Welfare State
-
Konsep Welfare State muncul sebagai reaksi atas
kegagalan legal state /negara penjaga malam pasca PD II
-
Legal state terdapat prinsip “staatsonthounding”
(pembatasan peran negara) dan pemerintah di bidang politik (the least
government is the best government), sedang bidang ekonomi bertumpu pada dalil
“laissez faire, laissez aller”.
-
Welfare State merupakan suatu bentuk
pemerintahan demokratis yang menegaskan bahwa negara bertanggung jawab terhadap
kesejahteraan rakyat.
-
Jadi, welfare state mengandung unsur sosialisme,
yakni mementingkan kesejahteraan di bidang politik dan ekonomi.
-
Asas-asas welfare state: kebebasan (liberty),
kesetaraan hak (equality), asas persahabatan (fraternity), atau kebersamaan
(mutuality).
Faham negara :
1.
Political state (monarch
absolute)
2.
legal state (night watchman state)
3.
(staatsonthouding)
& (laissez faire)
Dosen : Wahyu Nugroho, SHI. MH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar