KONSEPSI TENTANG
GEOPOLITIK DAN GEOSTRATEGI
Geopolitik
-
Geopolitik adalah kebijakan dalam rangka
mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan keuntungan letak geografis negara
berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang kondisi geografis.
-
Paham geopolitik bangsa Indonesia terumuskan
dalam konsepsi wawasan nusantara.
-
Berdasarkan fakta geografis dan sejarah inilah,
wilayah Indonesia beserta apa yang ada di dalamnya dipandang sebagai satu
kesatuan. Pandangan atau wawasan nasional Indonesia ini dinamakan Wawasan
Nusantara sebagai konsepsi geopolitik bangsa Indonesia.
Perwujudan Wawasan Nusantara
-
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu
kesatuan politik;
-
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu
kesatuan ekonomi;
-
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu
kesatuan sosial budaya;
-
Perwujudan kepulauan nusantara sebagaisatu
kesatuan pertahanan keamanan;
Batas wilayah NKRI
-
Wilayah daratan;
-
Wilayah perairan;
-
Wilayah udara;
Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara
-
wadah (contour);
-
Isi (content);
-
Tata laku (conduct).
Tujuan Wawasan Nusantara
-
Tujuan ke dalam, yaitu menjamin perwujudan
persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, yaitu politik, ekonomi,
sosial budaya, dan pertahanan keamanan;
-
Tujuan ke luar, yaitu terjaminnya kepentingan
nasional dalam dunia yang serba berubah, dan ikut serta melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta
mengembangkan suatu kerja sama dan saling menghormati.
-
Manfaat Wawasan Nusantara
-
diterima dan diakuinya konsepsi wawasan
nusantara di forum internasional;
-
pertambahan luas wilayah territorial Indonesia;
-
pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup
memberikan sumber daya yang besar bagi peningkatan kesejahteraan rakyat;
-
penerapan wawasan nusantara menghasilkan cara
pandang tentang keutuhan wilayah nusantara yang perlu dipertahankan oleh bangsa
Indonesia;
-
wawasan nusantara menjadi salah satu sarana
integrasi nasional.
Implikasi persoalan dari penerapan wawasan nusantara
o
persoalan
garis batas/wilayah Indonesia dengan negara lain yaitu batas darat, laut dan
udara;
o
masuknya
pihak luar ke dalam wailayah yurisdiksi Indonesiayang tidak terkendali dan
terawasi;
o
adanya
kerawanan-kerawanan di pulau-pulau terluar Indonesia;
o
sentimen
kedaerahanyang suatu saat berkembang dan dapat melemahkan pembangunan berwawasan
nusantara.
Geostrategi
-
Geostrategi
adalah suatu cara atau pendekatan dalam memanfaatkan kondisi lingkungan untuk
mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional.
-
Ketahanan
nasional sebagai geostrategi bangsa Indonesia memiliki pengertian bahwa konsep
ketahanan nasional merupakan pendekatan yang digunakan bangsa Indonesia dalam
melaksanakan pembangunan dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan
nasionalnya.
-
Wujud/wajah
Ketahanan Nasional
o
Ketahanan
Nasional sebagai kondisi;
o
Ketahanan
national sebagai metode;
o
Ketahanan
Nasional sebagai doktrin.
-
Unsur-unsur
(Gatra) dalam ketahanan nasional
o
gatra
penduduk;
o
gatra
wilayah;
o
gatra
sumber daya alam;
o
gatra
bidang ideologi;
o
gatra
bidang politik;
o
gatra
bidang ekonomi;
o
gatra
di bidang sosial budaya;
o
gatra
di bidang pertahanan keamanan;
Pembelaan Negara
Membela
negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara.
-
Pasal
27 (3) UUD 45 menyebutkan : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara.
-
Pasal
30 (1) UUD 45 menyebutkan : Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
-
Pasal
9 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara disebutkan : Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang
diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
HAK & KEWAJIBAN
-
Bela Negara
Ps. 27 (3) UUD 1945
-
Ikut usaha hankamneg
Ps. 30 (1) UUD 1945
BELA NEGARA
-
UUD 1945 Pasal 30
-
UU 29/1954 Pokok-pokok Perlawanan Rakyat
-
Tap MPR No. IV/MPR/1973 GBHN à Wasnus & Tahnas
-
UU 20/1982 Ketentuan-ketentuan Pokok Hanneg RI à PPBN
-
UU 2/1989 Sisdiknas Ps.39 Kurdik à Kewarganegaraan
-
UUD 1945 Pasal 27 dan 30 (Amandemen)
-
UU 3/2002 Sishaneg
-
UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan Kurikulum
Pendidikan Tinggi wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan
Bahasa Indonesia.
-
UU 34/2004 TNI
right or
wrong is my country
Meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih dan
membangun kondisi juang, penyelenggaraan kegiatan PPBN (Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara) dengan tujuan menumbuhkembangkan kesadaran bela negara yang
disertai terpeliharanya sifat gotong royong dan kebersamaan yang semakin lama
semakin meningkat untuk membela negara dan bangsa serta pengutamakan
kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan.
UU RI No. 3 Thn 2002 visi
& persepsi ttg bela negara
wajib dipahami seluruh warga negara Indonesia.
Permasalahannya : UU RI No. 3 Thn 2002 blm tersosialisasi dng
baik, dampak globalisasi & reformasi serta krisis moneter berkepanjangan
menjadikan masyarakat tidak peduli dengan lingkungan karena semakin sulit
memenuhi kehidupannya, terdapat kecenderungan pokok tertentu tidak menghendaki
adanya belanegara (dianggap sebagai militerisasi).
Komponen cadangan sebagai unsur pembantu komponen utama, yg
terdiri dari WNI, SDA, SDB & sarpras lainnya tlh diatur dlm UU No. 27 tahun
1997 tentang mobilisasi & demobilisasi. UU ini masih berdasarkan UU No. 20
Thn 1982 ttg Hankamneg, & UU ini hanya mengatur secara garis besar
tugas-tugas pengerahan komponen cadangan tanpa dilengkapi aturan pelaksanannya.
Kebijakan
1) Pembinaan dilaksanakan scr terus menerus guna menjaga
& memelihara kesiapan dr komponen cadangan yg telah ada.
2) Mengembangkan budaya bela negara di semua lapisan WNI shgga
akan tercipta kesadaran & kepatuhan dr dlm utk kewajiban bela negara.
3) Menggunakan komp cadangan yg tlh ada sesuai dng situasi
yg mengancam kedaulatan NKRI.
Menegakkan hukum & memberikan sanksi scr konsisten bg
warga neg yg tdk mau memenuhi panggilan bela negara tanpa pandang bulu.
5) Mewujudkan satu departemen yg bertanggung jawab atas
perencanaan, penganggaran & pengendalian sehingga tdk terjadi kegiatan
tumpang tindih maupun saling melempar tanggung jawab.
6) Menata ulang kembali sarpras utk meningkatkan kualitas
pelaksanaan komponen cadangan Hanneg.
7) Meningkatkan pemahaman akan bela negara serta
menyelesaikan semua kegiatan yg blm ditangani scr tuntas.
KESATUAN EKONOMI
-
KEKAYAAN WILAYAH NUSANTARA : MODAL & MILIK BANGSA.
-
PERKEMBANGAN EKONOMI
HARUS SERASI DAN SEIMBANG.
KESATUAN SOSBUD
-
MASYARAKAT
INDONESIA :
SATU, PERIKEHIDUPAN BANGSA HARUS SERASI, SAMA, MERATA, SEIMBANG, DAN SELARAS.
-
BUDAYA INDONESIA SATU, CORAK MERUPAKAN MODAL & HASILNYA MILIK BANGSA.
KESATUAN HANKAM
-
ANCAMAN TERHADAP SATU PULAU/DAERAH MERUPAKAN ANCAMAN TERHADAP BANGSA .
-
TIAP WARGA NEGARA PUNYA HAK & WAJIB SAMA DALAM BELA NEGARA.
Dosen : Wahyu Nugroho, SHI. MH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar