OTONOMI DAERAH
A.
Pengertian Otonomi Daerah
adalah pemberian wewenang
pemerintahan kepada pemerintah daerah untuk secara mendiri dan berdaya untuk
membuat keputusan mengenai kepentingan daerahnya.
B.
Latar Belakang OTDA
a.
Jakarta
Sentris;
b.
Perimbangan
Keuangan Tidak Adil; dan
c.
Kesenjangan
Ssosial antara daerah.
C.
Tujuan dan Prinsip OTDA
Tujuan :
- mencegah pemusatan kekuasaan;
- terciptanya pemerintah yang
efisien; dan
- partisipasi masyarakat.
Prinsip :
a.
Terciptanya efisiensi dan efektivitas;
b.
Serana pendidikan politik;
c.
Persiapan karier politik;
d.
Menciptakan stabilitas politik;
e.
Menciptakan kesetaraan politik; dan
f.
Akuntabalitas publik bertanggung jawab.
D.
Perkembangan OTDA di Indonesia
-
UU
No. 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah;
-
UU
No. 25 Tahun 1999 Tentang Keungan Pusat dan Daerah;
-
UU
No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah; dan
-
UU
No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.
E.
Model Desentralisasi
adalah
pola penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintahan kepada daerah otonomi
untuk mengatur dan menangani urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
Desentralisasi Model Rondinelli :
a.
Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang kepada
Gubenur dan instansi vertikal di wilayah tertentu;
b.
Delegasi yaitu pelimpahan pengambilan keputusan
dan wewenang kepada suatu organisasi yang tidak secara langsung dibawah
pengawasan pemerintahan pusat;
c.
Devolusi
adalah transfer kewenangan untuk pengambilan keputusan, keuangan dan
manajemen kepada unit otonomi pemerintah daerah; dan
d.
Privatisasi adalah tindakan pemberian kewenangan
dari pemerintah kepada badan-badan sukarela, swasta dan swadaya masysrakat.
F.
Pembagian Urusan Pemerintahan
Menurut
UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah. Urusan pemerintahan dibagi menjadi
urusan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Profinsi dan pemerintah daerah
Kabupaten/Kota.
-
Urusan
Pemerintah Pusat : politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama,
moniter dan fiskal nasional.
G.
Tujuan utama OTDA dalam Demokrasi.
-
Political
equality;
-
Local
accountability; dan
-
Local
responsive
Prasyarat untuk mencapai tujuan OTDA:
-
Memiliki
teritorial kekuasaan yang jelas;
-
Memiliki
pendapatan daerah sendiri;
-
Memiliki
badan perwakilan; dan
-
Memiliki
kepala daerah yang dipilih melalui Pemilu.
H.
Implementasi OTDA
1.
Otonomi
Daerah dalam Pembinaan Wilayah;
2.
Otonomi
Daerah dalam Pembinaan SDM;
3.
Otonomi
Daerah dalam Penanggulangan Kemiskinan;
4.
Otonomi
Daerah dalam Hubungan; Fungsional Eksekutif dan Legislatif; dan
5.
Otonomi
Daerah dalam Membangun Kerja Sama Tim.
Inti pelaksanaan otonomi daerah ialah keleluasaan pemda
untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri atas dasar prakarsa, kreativitas
dan peran serta aktif masyarakat.
Kewenangan Daerah
Kewenangan Daerah menurut ketentuan Undang – Undang Nomor 22
Tahun 1999 secara tegas dinyatakan bahwa :
Kewenangan Daerah adalah Mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesisa. Kewenangan ini mencakup
kewenangan dalam seluruh bidang Pemerintahan kecuali kewenangan yang masih
harus berada ditangan Pusat. Lebih rinci
Kewenangan Daerah yang terdapat didalam Undang-Undang adalah :
a.
Mengelola sumberdaya Nasional yang tersedia
diwilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
b.
Mengelola wilayah laut sejauh 12 mil dari garis
pantai kearah laut lepas dan berwenang melakukan : Ekplorasi, ekploitasi,
konservasi dan pengelolaan kekayaan laut sebatas wilayah laut tersebut.
-
Pengaturan kepentingan administratif.
-
Pengaturan tata ruang.
-
Penegakan Hukum, dan
-
Perbantuan penegakan keamanan dan kedaulatan
Negara.
-
Melakukan pengangkatan, pemindahan,
pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, dan kesejahteraan pegawai,
serta pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah
yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-Undangan.
c.
Membiayai pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah
dan DPRD.
d.
Melakukan peminjaman dari sumber dalam Negeri
dan atau Luar Negeri dengan persetujuan DPRD dan Pusat untuk pinjaman Luar
Negeri.
e.
Menentukan tarif dan tata cara pemungutan
retribusi dan pajak Daerah.
f.
Membentuk dan memiliki Badan Usaha Milik Daerah.
g.
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah ( APBD ).
h.
Melakukan kerjasama antar Daerah atau badan
lain, dan dapat membentuk Badan Kerjasama baik dengan mitra di dalam maupun di
Luar Negeri.
i.
Menetapkan pengelolaan Kawasan Perkotaan.
j.
Pemerintahan Kota / Kabupaten yang wilayahnya
berbatasan langsung dapat membentuk lembaga bersama untuk mengelola kawasan
Perkotaan.
k.
Membentuk, menghapus, dan menggabungkan Desa
yang ada di wilayahnya atas usul dan prakarsa masyarakat dan persetujuan DPRD.
l.
Mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
m.
Membentuk Satuan Polisi Pamong Praja.
Lebih jauh Pasal 9 Undang-undang No.22 Tahun 1999 mengatur
kewenangan
Provinsi sebagai Daerah Otonom dan sebagai wilayah
Administrasi.
Kewenangan tersebut meliputi :
1. Kewenangan dalam
bidang Pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, serta kewenangan
dalam bidang Pemerintahan tertentu lainnya.
Kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh
Daerah Kabupaten/Kota.
Sebagai wilayah Administrasi mencakup kewenangan dalam
bidang Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah
Pusat.
Selain kewenangan-kewenangan umum yang telah disebutkan
diatas, bagi Daerah
Kabupaten dan Daerah Kota diwajibkan menyelenggarakan
kewenangan sbb :
1.
Pekerjaan Umum
2.
Kesehatan
3.
Pendidikan dan Kebudayaan
4.
Pertanian
5.
Perhubungan
6.
Industri dan Perdagangan
7.
Penanaman modal
8.
Lingkungan Hidup
9.
Pertanahan
10.
Koprasi dan
11.
Tenaga Kerja.
Untuk Daerah Kota diwajibkan menyediakan kebutuhan Kota
sesuai kondisi dan kebutuhan Kota yang bersangkutan seperti :
a.
Pemadam kebakaran
b.
Kebersihan
c.
Pertamanan dan
d.
Tata Kota
Otonomi Daerah sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang
No. 22
Tahun 1999 secara eksplisit merupakan kewenangan yang
memiliki Pemerin-
tah Daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai urusan
penyelenggaraan
Pemerintahan di Daerah bagi kepentingan dan kesejahteraan
masyarakat di
Daerah. Karenanya Pemerintah Daerah harus menjadikan Otonomi
Daerah dan
desentralisasi sebagai modal awal bagi upaya peningkatan
pelayanan masyarakat
dan pembangunan Daerah yang berorientasi untuk kepentingan
Daerah. Sehingga
paradigma “ Pembangunan di Daerah “ akan berubah menjadi “
Pembangunan
Daerah “, di Daerah, oleh Daerah, untuk kepentingan Daerah.
Hubungan Antara Pusat Dan Daerah dan Hubungan Antar Daerah
Pasal 4 ayat 1 dan 2, UU No.22 Tahun 1999 menyatakan bahwa
Daerah Pro-
vinsi dan Daerah Kabupaten/Kota tidak lagi mempunyai
hubungan hierarki.
Karenanya masing-masing Daerah secara Otonom mempunyai
wewenang untuk :
a.
Merencanakan
b.
Melaksanakan
c.
Mengawasi Pembangunan di Daerahnya
Dengan demikian Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tidak lagi
diatur dan tergan-
tung kepada Pemerintah Daerah Provinsi. Demikian pula halnya
dengan Pemerintah
Provinsi tidak diatur dan tergantung pada Pemerintah Pusat,
kecuali untuk tugas –
tugas tertentu yang dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi
dan pembantuan.
Hubungan
hierarki secara implisit sudah tidak ada lagi namun demikian hu-
bungan fungsional dan koordinatif masih tetap diperlukan
dalam konteks per-
satuan dan kesatuan bangsa. Dalam alam desentralisasi yang
demokratis yang
diwujudkan dengan Otonomi yang luas tersebut “ Pengarahan “
akan diganti
oleh “ Konsultasi dan Koordinasi yang mendalam dan meluas “
sehingga menghasil-
kan konsensus yang positif dan produktif, yang perlu
dihindari adalah bahwa
Otonomi yang akan terjadi justru akan menghilangkan keduanya
“ Pengarahan dan
Konsultasi “ sehingga menjadi anarkis bahkan menjauhkan kita
dari tujuan Otonomi
Dalam kerangka Negara Kesatuan yang kita cita – citakan
melalui Undang – Undang
No. 22 Tahun 1999 tersebut. Mencegah hal ini, menjadi tugas
dan tanggung jawab
pembuat kebijakan dalam proses perencanaan untuk
mengembangkannya.
Urusan
– urusan dan wewenang yang sudah diserahkan kepada Daerah Ka-
bupaten/Kota kegiatannya tidak akan diusulkan ke Pusat
melalui Provinsi.
Kegiatan – kegiatan yang sudah menjadi kewenangan Daerah
Kabupaten/
Kota cukup dikoordinasikan di tingkat Kabupaten/Kota bagi
Kelurahan/Desa dan
Kecamatan yang ada di wilayahnya. Sedangkan usulan kegiatan
yang mencakup
lintas Kabupaten atau Kota dan atau bersifat strategis
Provinsi cukup dibahas di
tingkat Provinsi. Usulan kegiatan yang mencakup lintas
Provinsi dan atau bersifat
kepentingan Nasional dapat diusulkan dan dibahas ditingkat
Nasional. Didalam masa
transisi dan dimasa depan diharapkan akan lebih sederhana,
bersifat konsultasi dan
koordinasi sebagai upaya pemadu – serasian antara
perencanaan makro dan perenca-
naan regional serta Daerah. Usulan yang dibahaspun akan
semakin sedikit jumlahnya.
Pendanaan Pembangunan dan Penyelenggaraan Pemerintahan di
Daerah, mekanisme
dan dasar pengalokasiannyapun akan berubah sesuai dengan
jiwa UU No.25/1999.
Dana transfer dari Pusat yang
berupa alokasi umum akan bersifat “ Blok
Grant “ yang besarnya untuk setiap Daerah sudah tetap dan
baku sesuai
Dengan formula yang saat ini sedang dirumuskan. Dengan
demikian pada setiap
akhir Tahun Anggaran yang berjalan Daerah dapat
memperkirakan berapa dana
yang akan diterimanya dari Pusat sebagai Dana Alokasi Umum.
Desentralisasi dan perluasan Otonomi Daerah adalah suatu
kesempata yang baik
bagi penyelenggara Pemerintahan di Daerah dalam menunjukkan
kinerjanya me-
layani masyarakat dan sekaligus juga merupakan tantangan
bagi Daerah untuk me-
ningkatkan diri didalam menghadapi pelaksanaannya. Sehingga
melalui desentrali-
sasi dan perluasan Otonomi Daerah akan dihasilkan suatu
penyelenggaraan Pemerin-
tahan di Daerah yang bersifat melayani masyarakat, efisien,
demokratis, aspiratif,
Responsif, terbuka dan bertanggung jawab.
Dosen : Wahyu Nugroho, SH., MH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar