PRINSIP DAN MODEL
DEMOKRASI DALAM PEMERINTAHAN
-
Istilah demokrasi berasal dari Bahasa Yunani
demos, yang berarti rakyat dan kratein berarti pemerintahan. Dengan demikian
demokrasi berarti sistem kekuasaan yang berada di tangan rakyat.
-
Menurut Abraham Lincoln demokrasi adalah
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (1863).
-
Menurut
Miriam Budiajo (1977), demokrasi berasal dari kata Yunani yakni demos (rakyat)
dan kratos/kratien (kekuasaan). Jadi demokrasi adalah rakyat berkuasa atau government
or rule by the people.
-
Gagasan
demokrasi berawal di negara kota (city-state) di Yunani Kuno, pada abad 6-3
sebelum masehi, berupa demokrasi langsung (direct democracy), dimana keputusan
politik dijalankan langsung oleh seluruh warga negara berdasarkan suara
mayoritas. Luas wilayah city-state terbatas dan jumlah penduduk 300.000 jiwa.
Ketentuan demokrasi berlaku untuk warga negara asli, tidak berlaku untuk budak
dan pendatang.
-
Gagasan
demokrasi dilanjutkan bangsa Romawi (abad 3 SM—6 M). Namun mulai mengalami
kemunduran sejak abad 6-14 masehi, tatkala bangsa Romawi dikalahkan oleh bangsa
eropa yang lain dan demokrasi diganti dengan sistem feodal (hubungan tuan tanah
dan budak), pemusatan kekuasaan spiritual ditangan Paus, dan perebutan
kekuasaan di kalangan bangsawan (kelas menengah).
-
Kebangkitan
demokrasi, ditandai dengan adanya Piagam Magna Charta (1215) di Inggris antara
Raja John dengan kaum bangsawan. Raja John memberikan, mengakui, dan menjamin
hak atau privilages kaum bangsawan atas tanah dengan imbalan tertentu
(penyerahan dana untuk mendukung perang).Biarpun perjanjian berbau feodal
(hanya mengatur hubungan raja dan bangsawan, bukan raja dengan rakyat), namun
piagam tsb dianggap tonggak penting berkembangnya kembali gagasan demokrasi
-
Gerakan
Renaissance (1350-1600) dan Gerakan Reformasi (1500-1650) di Eropa, membawa
iklim segar bagi kebangkitan gagasan demokrasi di negara-negara eropa. Gerakan
renaissance adalah aliran yang menghidupkan kembali minat pada kesusasteraan
dan kebudayaan Yunani Kuno. Gerakan reformasi, menuntut melepaskan diri dari
penguasaan gereja, baik dibidang spirituil, dogma, maupun di bidang sosial
politik. Gerakan reformasi menuntut pemisahan gereja dan negara.
-
Gerakan
Rasionalisme (1650-1800) di Eropa, mendorong pentingnya penggunaan rasio atau
akal dalam mengatur kehidupan bemasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta
mendesak agar adanya pembatasan kekuasaan raja dan agama dalam pengaturan
kehidupan sosial politik masyarakat. Gerakan Rasionalisme menekankan pentingnya
hak-hak asasi manusia.
-
Ide
bahwa manusia memiliki hak politik atau asasi-- seperti dicetuskan filsuf John
Locke, Inggris, tentang teori social-contract dan Montesquieu, Prancis, tentang
trias politica – mengilhami dan memicu terjadinya Revolusi Perancis (akhir abad
18) dan Revolusi Amerika melawan Inggris
(abad 18).
-
Pada
akhir abad 19, gagasan demokrasi (kemerdekaan individu, kesamaan hak, dan hak
pilih masyarakat) menyebar ke negara di berbagai penjuru dunia dan sistem
pemerintahan demokratis konstitusional menjadi pilihan. Hasil penelitian PBB
(UNESCO) pada tahun 1949, bahwa sistem pemerintahan demokrasi menjadi dasar
dari kebanyakan negara di dunia.
MACAM–MACAM DEMOKRASI
1. Atas
Dasar Penyaluran Kehendak Rakyat
Menurut
cara penyaluran kehendak rakyat demokrasi dibedakan atas:
a) Demokrasi Langsung
Demokrasi
langsung adalah paham demokrasi yang mengikutsertakan
setiap warga negara dalam permusyawaratan
untuk menentukan kebijaksanaan umum negara.
b) Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi
tidak langsung adalah demokrasi yang dilaksanakan
melalui sistem perwakilan. Penerapan demokrasi
ini berkaitan dengan kenyataan suatu negara
yang jumlah penduduknya banyak, wilayahnya
luas, dan permasalahan
yang dihadapinya semakin rumit dan
kompleks.
3. Atas
dasar yang menjadi titik perhatiannya
Dilihat
dari titik berat “Yang Menjadi Perhatiannya”, demokrasi dapat dibedakan:
a) Demokrasi Formal (negara-negara
liberal)
adalah
demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam
bidang politik
tanpa disertai upaya untuk mengurangi/menghilangkan
kesenjangan dalam bidang ekonomi.
b) Demokrasi Material (negara-negara
komunis)
adalah
demokrasi yang menitik beratkan pada upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan bidang politik
kurang diperhatikan dan bahkan kadang-kadang dihilangkan.
c) Demokrasi Gabungan (negara-negara
nonblok)
adalah
demokrasi yang mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari demokrasi formal dan demokrasi material.
DEMOKRASI INDONESIA
PERJUANGAN
GERAKAN REFORMASI OLEH PARA TOKOH REFORMASI DAN MAHASISWA SEJAK ORDE BARU 1998
LENGSER.
Sejarah demokrasi di Indonesia dapat dibagi ke dalam empat
periode:
Periode 1945-1959 (Demokrasi Parlementer)
Periode 1959-1965 (Demokrasi Terpimpin)
Periode 1965-1998 (Demokrasi Pancasila)
Periode Pasca Orde Baru (Era Reformasi)
Unsur Pendukung Tegaknya Demokrasi
-
NEGARA HUKUM (RECHTSTAAT)
-
MASYARAKAT MADANI (CIVIL SOCIETY)
-
ALIANSI KELOMPOK STRATEGIS
Berdasarkan prinsip ideologi, terdapat dua bentuk demokrasi, yakni:
1) Demokrasi Konstitusional
Demokrasi
konstitusional adalah demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme. Ciri khas demokrasi konstitusional adalah kekuasaan
pemerintahnya terbatas dan tidak
diperkenankan banyak campur tangan dan bertindak sewenang- wenang terhadap warganya. Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh
konstitusi.
2) Demokrasi Rakyat
Demokrasi
rakyat disebut juga demokrasi proletar yang berhaluan
Marxisme-Komunisme. Demokrasi rakyat mencita- citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia
dibebaskan dari keterikatannya kepada
pemilikan pribadi tanpa ada
penindasan atau paksaan. Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan cara paksa
atau kekerasan.
Paradigma masyarakat madani
dilatarbelakangi oleh konsep kata ilahi, kota peradaban atau masyarakat kota.
Disisi lain, pemaknaan Masyarakat
Madani dilandasi oleh konsep Al-Mujtama’ Al-Madani yang diperkenalkan oleh
Prof. Naquib al-Attas, seorang ahli Sejarah Peradaban Islam dari Malaysia dan
pendiri dari Institutefor Islamic Though and Civilization (ISTAC), yang secara
defenitif memandang Masyarakat Madani merupakan konsep masyarakat ideal yang
mengandung dua komponen besar yakni masyarakat kota dan masyarakat yang
beradab.
Masyarakat Madani adalah sebuah
tatanan komunitas masyarakat yang mengedepankan toleransi, demokrasi dan
berkeadaban serta menghargai adanya pluralisme (kemajemukkan).
KARAKTERISTIK MASYARAKAT MADANI
a. Free Public Sphere
adalah
adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat.. Menurut
Arendt dan Habermas yang dimaksud dengan ruang publik adalah wilayah dimana
masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan
publik. Warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam
menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi
kepada publik.
b. Demokratis
Demokratis
merupakan satu identitas yang menjadi penegak wacana masyarakat madani, dimana
dalam menjalani kehidupan, warga negara memiliki kebebasan penuh untuk
menjalankan aktivitas kesehariannya, termasuk berinteraksi dengan
lingkungannya. Demokratis berarti masyarakat dapat berlaku santun dalam pola
hubungan interaksi dengan masyarakat sekitarnya dengan tidak mempertimbangkan
suku, ras dan agama.
c. Toleran
Toleran
adalah suatu sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukkan
sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas yang dilakukan oleh orang
lain. Toleransi memungkinkan adanya kesadaran masing-masing individu untuk
menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh
kelompok masyarakat lain yang berbeda.
d. Pluralisme
Sebagai
sebuah prasyarat penegakan masyarakat madani, maka pluralisme harus dipahami
secara mengakar dengan menciptakan sebuah tatanan kehidupan yang menghargai dan
menerima kemajemukan dalam konteks kehidupan sehari-hari. Pluralisme tidak bisa
dipahami hanya dengan sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang
majemuk, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan
pluralisme sebagai bernilai positif, merupakan rahmat Tuhan.
e. Keadilan
Sosial (Social Justice)
Keadilan
dimaksudkan untuk menyebutkan keseimbangan dan pembagian yang proposional
terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek
kehidupan. Hal ini memungkinkan tidak adanya monopoli dan pemusatan salah satu
aspek kehidupan pada suatu kelompok masyarakat.
PRINSIP DEMOKRASI
-
Pengakuan hak asasi manusia.
-
Pemisahaan atau pembagian kekuasaan (trias
politika).
-
Pemerintahan menurut hukum.
-
Jaminan hak individu secara konstitusional,
termasuk prosedurnya.
-
Badan kehakiman yang bebas dan tidak memilih.
-
Pemilihan umum yang bebas dan kebersamaan
politik.
-
Kebebasan mengemukakan pendapat
-
Kebebasan berserikat dan berposisi.
-
Pendidikan politik/kewarganegaraan (civil
education).
DEMOKRASI PANCASILA
-
Notonegoro Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang
ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab,
yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
-
Dardji Darmidihardjo Demokrasi Pancasila adalah
paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup Bangsa
Indonesia, yang perwujudannya dalam Pembukaan UUD 1945.
PRINSIP DEMOKRASI PANCASILA
-
Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
-
Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
-
Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab
secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri dan orang lain.
-
Mewujudkan rasa keadilan sosial.
-
Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
-
Mengutamakan persatuan dan nasional dan kekeluargaan.
-
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
ASPEK DEMOKRASI PANCASILA
-
Aspek formal
mempersoalkan
proses dan caranya rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan
dan pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat
secara bebas, terbuka, dan jujur untuk mencapai konsensus bersama.
-
Aspek material
mengemukakan
gambaran manusia, dan mengakui harkat dan martabat manusia dan menjamin
terwujudnya masyarakat manusia Indonesia sesuai dengan gambaran, harkat dan
martabat tersebut
-
Aspek normatif (kaidah)
mengungkapkan
seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi kriteria pencapaian
tujuan.
-
Aspek optatif
mengetengahkan
tujuan dan keinginan yang hendak dicapai.
-
Aspek organisasi
mempersoalkan
organisasi sebagai wadah pelaksanaan Demokrasi Pancasila dimana wadah tersebut
harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.
-
Aspek kejiwaan
menjadi
semangat para penyelenggara negara dan semangat para pemimpin pemerintahan.
PEMILIHAN UMUM
-
Pemilihan umum adalah suatu cara memilih
wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat serta salah satu
pelayanan hak asasi warga negara bidang politik.
-
Pada dasarnya pemilihan umum dapat dilakukan dengan
dua cara yaitu:
1. Cara Langsung berarti rakyat secara
langsung memilih wakil-wakilnya yang akan duduk dibadan perwakilan rakyat, contonya:
pemilu di Indonesia, untuk memilih anggota
DPRD II, DPRD I, DPD dan DPR.
2. Cara Bertingkat berarti rakyat
memilih dulu wakilnya (senat), kemudian wakilnya itulah yang akan memilih wakil rakyat yang akan duduk dibadan
perwakilan rakyat.
SISTEM PEMILIHAN UMUM
1.
SISTEM DISTRIK
-
Sistem Distrik merupakan sistem pemilu yang
paling tua dan didasarkan kepada kesatuan goegrafis, dimana satu kesatuan
geografis mempunyai satu wakil di parlemen.
-
Sistem distrk sering dipakai dalam negara yang
mempunyai sistem dwi partai, seperti Inggris serta bekas jajahannya (India dan
Malaysia) dan Amerika. Namun, sistem distrik juga dapat dilaksanakan pada satu
negara yang menganut sistem multi partai
KELEBIHAN SISTEM DISTRIK
-
Karena kecilnya distrik, maka wakil yang
terpilih dapat dikenal oleh penduduk distrik itu, hubungannya dengan penduduk
distrik lebih erat. wakil tersebut lebih condong untuk memperjuangkan
kepentingan distrik.
-
Sistem ini lebih cenderung kearah koalisi
partai-partai, karena kursi yang diperebutkan dalam satu daerah (distrik) hanya
satu sehingga mendorong partai menonjolkan kerjasama dari pada perbedaan,
setidak-tidaknya menjelang pemilu, melalui stembus record.
-
Fragmentasi partai atau kecendrungan untuk
membentuk partai baru dapat terbendung, malah dapat melakukan penyederhanaan
partai secara alamiah tanpa paksa. Di Inggris dan Amerika Serikat sistem ini
menunjang bertahannya sistem dwi partai.
-
Lebih mudah bagi suatu partai untuk mencapai
kedudukan mayoritas dalam parlemen, tidak perlu diadakan koalisi partai lain,
sehingga mendukung stabilitas nasional.
-
Sistem ini sederhana serta mudah untuk
dillaksanakannya.
KEKURANGAN SISTEM DISTRIK
-
Kurang memperhatikan adanya partai kecil dan
golongan minoritas, apabila golongan tersebut terpencar dalam beberapa distrik.
-
Kurang representatif, dimana partai yang kalah
dalam suatu distrik kehilangan suara yang telah mendukungnya. Dengan demikian,
suara tersebut tidak diperhitungkan lagi. Kalau sejumlah partai ikut dalam
setiap distrik akan banyak jumlah suara yang hilang, sehingga dianggap kurang
adil oleh partai atau golongan yang dirugikan.
-
Ada kecendrungan si wakil lebih mementingkan kepentingan
daerah pemilihannya dari pada kepentingan nasional.
-
Umumnya kurang efektif bagi suatu masyarakat
heterogen.
SISTEM PROPORSIONAL
-
Sistem Proporsional adalah prosentasi kursi di
DPR dibagi kepada tiap-tiap partai politik, sesuai dengan jumlah suara yang
diperolehnya dalam pemilihan umum.
-
Untuk keperluan itu ditentukan satu
pertimbangan, misalnya 1 (satu) orang wakil: 400.000 penduduk.
-
Sistem proporsional pada prakteknya sering
dikombinasikan dengan beberapa prosedur lain, seperti sistem daftar (list
system), dimana partai mengajukan daftar calon dan sipemilih memilih satu
partai dengan semua calon yang diajukan oleh partai untuk bermacam-macam kursi
yang sedang diperebutkan.
KELEBIHAN SISTEM PROPORSIONAL
-
Sistem
Proporsional dianggap lebih demokratis, dalam arti lebih egalitarian, karena
asas one man one vote dilaksanakan secara penuh tanpa ada suara yang
hilang.
-
Sistem
ini dianggap representatif, karena jumlah kursi partai dalam parlemen sesuai
dengan jumlah suara yang diperolehnya dari masyarakat dalam pemilu.
KEKURANGAN SISTEM PROPORSIONAL
-
Mempermudah
fragmentasi (pembentukan partai baru). Jika terjadi konflik intern partai,
anggota yang kecewa cendrung membentuk partai baru, sehingga peluang untuk
bersatu kurang.
-
Sistem
ini lebih memperbesar perbedaan yang ada dibandingkan dengan kerjasama sehingga
ada kecendrungan untuk memperbanyak jumlah partai, seperti di Indonesia setelah
reformasi 1998.
-
Sistem
ini memberikan peranan atau kekkuasaan yang sangat kuat kepada pemimpin partai,
karena kepemimpinan menentukan orang yang akan dicalonkan menjadi wakil rakyat.
Bahkan ada kecendrungan wakil rakyat lebih menjaga kepentingan dewan pimpinan
partainya dari padakepentingan rakyat.
-
Wakil
yang dipilih renggang ikatannya dengan warga yang telah memilihnya, karena saat
pemilihan umum yang lebih menonjol adalah partainya. Peranan partai lebih
menonjol dari pada kepribadian sang wakil. Di Indonesia sistem ini dianalogikan
dengan sebutan memilih “kucing dalam karung”,
-
Karena
banyaknya partai bersaing, sulit bagi suatu partai untuk meraih mayoritas (50%
+1) di parlemen.
SISTEM GABUNGAN
-
Sistem
gabungan merupakan sistem yang menggabungkan sistem distrik dengan proporsional.
-
Sistem
ini membagi wilayah negara dalam beberapa daerah pemilihan.
-
Sisa
suara pemilih tidak hilang, melainkan diperhitungkan dengan jumlah kursi yang
belum dibagi.
-
Sistem
gabungan diterapkan di Indonesia sejak pemilu tahun 1977 dalam memilih anggota
DPR, DPRD I, dan DPRD II. Sistem ini disebut juga Sistem Proporsional
berdasarkan stelsel daftar.
PERILAKU BUDAYA DEMOKRASI
WARGA NEGARA
WARGA NEGARA
-
Melaksanakan hak pilih aktif dalam proses
pemilu.
-
Berpartisipasi aktif dalam proses pemilihan
Kepala Desa, Ketua RW, RT dan sebagainya.
-
Tidak melakukan tindakan anarki apabila calon
yang dipilih tidak memperoleh kemenangan.
-
Musyawarah mufakat dalam menyelesaiukan setiap
permasalahan yang terjadi di masyarakat.
-
Penyampaian aspirasi melalui saluran politik
resmi, seperti melalui partai politik, ormas atau pemerintah.
-
Dalam menyalurkan aspirasi melalui demonstrasi
dilakukan dengan santun, tidak mengganggu ketertiban umum.
-
Melakukan kontrol dan pengawasan terhadap
kebijakan yang dibuat pemerintah atau DPR.
-
Melakukan komunikasi politik dengan para
pemimpin politik atau politikus
-
Tidak melakukan konfrontasi, mogok dalam
menyalurkan aspirasi politiknya.
Dosen : Wahyu Nugroho, SH., MH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar