KETAHANAN NASIONAL
Istilah Ketahanan Nasional
Ketahanan
Nasional merupakan istilah khas Indonesia dan baru dikenal sejak sekitar awal
tahun 1960-an dan kemudian semakin populer sejak setelah tahun 1965, terutama
pasca tragedi G-30S-PKI dan setelah berdirinya Lembaga Pertahanan Nasional
(LEMHANNAS).
Selanjutnya
Lemhannas pulalah yang semakin mempopulerkan istilah Ketahanan Nasional serta
menyempurnakan baik rumusan begitu juga substansinya.
Dalam
terminologi asing (barat), untuk terminologi yang kurang lebih semakna dengan
Ketahanan Nasional dikenal istilah : National Power (Kekuatan Nasional).
Hal ini
sebagaimana dipopulerkan oleh Hans Morgenthau dalam bukunya “Politics Among
Nation”.
Dalam
bukunya itu Morgenthau menjelaskan tentang apa yang disebutnya dengan istilah
“The elements of National Powers” yang bermakna beberapa unsur yang harus
dipenuhi suatu negara agar memiliki kekuatan nasional.
Kekuatan
nasional tersebut antara lain: wilayah yang luas, sumber daya alam yang besar,
kapasitas industri, penguasaan teknologi, kesiapsiagaan militer, kepemimpinan
yang efektif, dan kualitas/kuantitas angkatan perang.
Kenapa bangsa Indonesia menggunakan istilah Ketahanan
Nasional?
-
Kenapa tidak mengadopsi istilah Kekuatan
Nasional saja yang telah lebih duluan populer?
Jawabannya
adalah : karena istilah Ketahanan Nasional dipandang lebih sesuai dengan dinamika
sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang selama berabad-abad lamanya berhasil
mempertahankan kelangsungan hidup (survival)nya sebagai sebuah bangsa.
-
Dimaksudkan dengan “dinamika perjuangan bangsa
Indonesia” adalah dinamika (pasang surut) perjuangan bangsa Indonesia sejak
masa pra kolonial, dalam era kolonial, era Orde Lama, Orde Baru dan seterusnya
hingga saat ini.
Pertanyaannya adalah, kenapa bangsa Indonesia sampai saat
ini tetap eksis dan survive?
Jawabannya,
jelas bukan dikarenakan bangsa Indonesia kuat, tapi karena memiliki ketahanan
sebagai sebuah bangsa.
Ketahanan berasal dari akar kata “tahan” yang berarti: tahan
penderitaan, tabah, kuat dapat menguasai diri, dan tidak mengenal menyerah.
Dengan
demikian dapat ditegaskan bahwa istilah Ketahanan Nasional memiliki kandungan
makna yang lebih luas dibandingkan istilah kekuatan nasional yang perbedaannya
dapat dijelskan sbb :
1.
Pengertian Ketahanan Nasional
Pengertian secara konstitusional (dalam
GBHN) :
-
“Ketahanan Nasional adalah kondisi
dinamis yang merupakan integrasi dan kondisi tiap-tiap aspek kehidupan bangsa
dan negara.
-
Pada
hakekatnya Ketahanan Nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa
untuk menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara”.
2.
Pengertian secara politik hukum (Penjelasan UU
No. 20 Tahun 1982,tentang: Hankamneg RI):
“Konsepsi
Ketahanan Nasional Indonesia pada hakekatnya adalah konsepsi pengaturan dan
penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan dalam kehidupan nasional berdasarkan
Pancasila dan UUD-1945”.
3.
Pengertian secara operasional (rumusan Lemhannas) :
“Ketahanan
Nasional Indonesia merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan
ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan
mengatasi segala ancaman,tantangan,hambatan dan gangguan baik yang datang dari
dalam maupun dari luar yang langsung atau tidak langsung dapat membahayakan integritas,
identitas, kelangsungan hidup serta perjuangan mengejar tujuan nasional”.
-
Berdasarkan
pengertian-pengertian di atas daoat disimpulkan bahwa Ketahanan Nasional pada dasarnyanya
merupakan resultante (hasil/akibat) dari interaksi dua himpunan faktor, yakni
himpunan faktor ATHG (ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan) dan himpunan
faktor K4 (keuletan, ketangguhan, kemampuan dankekuatan).
-
Hubungan
antara kedua himpunan faktor tersebut berbanding terbalik, artinya jika
perkembangan ATHG lebih cepat dari perkembangan K4, berarti ketahanan nasional
saat itu lemah. Sebaliknya jika perkembangan K4 yang lebih cepat dari ATHG,
berarti Ketahanan Nasional kuat.
Strategi dasarnya
Sehubungan
dengan kesimpulan di atas, maka strategi dasar yang harus dianut bangsa
Indonesia agar ketahanan nasionalnya selalu kokoh dan kuat adalah dengan cara
selalu mengupayakan agar perkembangan K4 selalu mengungguli perkembangan ATHG
setiap saat dan hal itu itu harus dilakukan secara terencana dan terpadu.
Dan jalan
ke arah tersebut hanya satu, yakni dengan pelaksanaan pembangunan nasional di
semua bidang, karena untuk membangun ketahanan nasional yang kuat dibutuhkan
kesuksesan pelaksaaan pembangunan nasional dan sebaliknya suksesnya pelaksanaan
pembangunan nasional juga sangat dipengaruhi oleh tingkat ketahanan nasional
yang kokoh dan kuat.
PERKEMBANGAN TEORI KETAHANAN NASIONAL
Jika
rumusan ketahanan nasional sejak awal diperkenalkan sampai saat ini kita telaah
secara kritis, maka akan terlihat bahwa konsep atau teori ketahanan nasional
telah mengalami berbagai perkembangan sebagai berikut :
1.
Ketahanan nasional sebagai kondisi dinamis
Sebagai
kondisi dinamis, maka ketahanan nasional mengacu kepada pengalaman empirik,
artinya pada keadaan nyata yang berkembang dalam masyarakat dan dapat diamati dengan panca indera manusia. Dalam
hubungan ini, maka yang menjadi fokus perhatian adalah adanya ancaman,
tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) di satu pihak, serta adanya keuletan
dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan dan kemampuan (K4) di pihak lain.
Untuk
dapat memahami perkembangan kedua hal tersebut, maka bentuk kegiatan yang dapat
dilakukan adalah mengadakan telaahan strategi nasional (TELSTRANAS) sehingga
dapat diketahui ATHG yang di hadapi bangsa Indonesia di semua bidang untuk
setiap 10 tahun ke depan serta kekuatan apa yang kita miliki buat mengatasinya.
2.
Ketahanan nasional sebagai konsepsi pengaturan
negara
Dalam
kaitan ini, maka fokus perhatian diarahkan pada upaya menata hubungan antara
aspek kesejahteraan dan keamanan dalam arti luas.
Artinya
suatu bangsa dan negara akan memiliki ketahanan nasional yang kuat dan kokoh
jika bangsa tersebut mampu menata (mengharmonikan) kesejahteraan dan keamanan
rakyatnya secara baik.
3.
Ketahanan nasional sebagai metoda berfikir
Sebagai
metoda berfikir, maka berarti suatu pendekatan khas ketahanan nasional yang
membedakannya dengan metoda-metoda berfikir lainnya.
Dalam
dunia akademis dikenal dua metoda berfikir yakni metoda berfikir induktif dan
deduktif. Metoda yang sama juga digunakan dalam ketahanan nasional, tetapi
dengan suatu tambahan bahwa dalam metoda berfikir ketahanan nasional seluruh
bidang (gatra) di lihat secara utuh dan menyeluruh (komprehensif integral)
karena itu metoda berfikir ketahanan nasional disebut juga dengan metoda
berfikir secara sistemik.
PEMBINAAN KETAHANAN NASIONAL
Ketahanan
nasional suatu bangsa dan negara akan kuat dan kokoh, jika dilakukan upaya
pembinaan/pengembangan terhadap setiap bidang (gatra) secara terencana,
terpadu, dan berkesinambungan.
Sehubungan
dengan hal ini, pembinaan ketahanan nasional menggunakan pendekatan asta gatra
(8 aspek) yang merupakan keseluruhan dari aspek-aspek kehidupan bangsa dan
negara.
1.
Pembinaan terhadap asta gatra tersebut dapat
dijelaskan sebagai berikut :
A.
Pembinaan Gatra Ideologi
Secara
sederhana ideologi dapat diartikan dengan impian seseorang (sekelompok orang)
tentang masa depan. Karena itu, suatu ideologi ada yang baik ada juga yang
kurang/tidak baik. Menurut Dr. Alfian (mantan ketua LIPI), suatu ideologi yang
baik setidaknya harus memenuhi 3 aspek nilai, yakni :
a.
aspek idealisme : artinya ideologi tersebut
harus bertujuan baik
b.
aspek realita : artinya tujuan ideologi tersebut
harus bersifat realistis (mungkin diwujudkan)
c.
aspek fleksibilitas : artinya nilai yang dimiliki
ideologi tersebut harus fleksibel (terbuka), sehingga dapat menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi pada masyarakat penganutnya.
Jika
suatu ideologi memenuhi ketiga aspek
nilai di atas berarti ideologi tersebut dikatan sbg ideologi yang baik,
maju dan modern.
Komunisme
misalnya jelas bukan ideologi yang baik, karena tidak memenuhi ketiga aspek
nilai di atas. Sebaliknya pancasila diyakini memiliki ketiga aspek nilai di
atas.
Pancasila sbg ideologi modern
-
Tujuan
: Terwujudnya masyarakat Pancasilais, yakni suatu bentuk masyarakat yang maju
sec. iptek, tetapi tetap bersandar pada nilai-nilai luhur agama dan budayanya.
-
Nilai
yang terkandung dlm Pancasila diyakini sangat fleksibel, artinya terbuka
menerima perbahan, terbukti nilai-nilai Pancasila dapat menyesuaikan diri dgn
dinamika masy. Indonesia yg mengalami berbagai perubahan yg cepat dan dinamis.
Kandungan nilai Pancasila
Sebagai suatu
ideologi, Pancasila memiliki baik nilai dasar (fundamental), nilai instrumental
dan nilai fraksis. Nilai dasar
Pancasila, yakni :
a. nilai
religiusitas
b. nilai humanitas
c. nilai
nasionalitas
d.
demokrasi/musyawarah mupakat
e. nilai keadilan
sosial (sosialisme).
-
Nilai
instrumental adalah nilai-nilai/sarana dan lembaga atau peraturan
perUUngan yang memungkinkan
terlaksananya nilai dasar mulai dari UUD-1945 sp peraturan yg paling rendah.
-
Sedangkan
nilai fraksis, dimaksudkan adalah metode/pola penerapan nilai-nilai Pancasila
dlm kehidupan berbangsa dan bernegara.
-
Dikaitkan
dgn Pancasila sbg sebuah ideologi terbuka, maka fleksibiltas Pancasila terletak
pd nilai instrumental dan ilai fraksis, tidak pd nilai dasar (fundamental) yg
sudah bersifat final.
Ancaman yang dihadapi :
Ancaman
terhadap ketahanan bidang ideologi dapat dihadapkan baik pada nilai dasar
(fundamental), pada nilai instrumental dan pada nilai fraksis (pengamalan).
Ancaman
terhadap nilai dasar ancaman terhadap dalil-dalil pokok pancasila (sila ke
1-5). Kemudian ancaman terhadap nilai instrumental, berarti jika sarana dan
lembaga-lembaga yang memungkinkan terlaksananya nilai dasar tidak sesuai atau
bertentangan dengan nilai dasar pancasila tersebut.
Misalnya
masih digunakannya sebagian aturan hukum produk kolonial (Belanda) saat ini
yang sebagian besar bertentangan dengan nilai dasar pancasila.
Sedangkan
ancaman terhadap nilai fraksis adalah kendati pun nilai instrumentalnya telah
disesuaikan dengan nilai dasar, akan tetapi tidak dilaksanakan dalam kenyataan.
Misalnya antara lain dalam hal penanggulangan korupsi di Indonesia yg semakin
hari semakin krusial dan ribet.
Pembinaan yang harus dilakukan :
Terhadap
ancaman pada nilai dasar, maka pembinaan yang harus dilakukan adalah semua
nilai dasar pancasila harus di rumuskan kembali maknanya secara jernih dan
sistematis, sehingga dapat menangkal setiap ancaman dari nilai-nilai ideologi
lain yang saat ini sangat mudah masuk ke dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Kemudian
terhadap ancaman pada nilai instrumental, maka pembinaan yang harus di lakukan
adalah bahwa semua konsensus nasional sejak tahun 1945 sampai jatuhnya rezim
orde baru tahun 1989 harus ditinjau kembali dan disesuaikan kembali dengan
nilai dasar ideologi Pancasila.
Sedangkan
ancaman terhadap nilai fraksis, maka semua nilai dasar yang telah disesuaikan
dengan pancasila tersebut harus dilaksanakan dalam kenyataan kehidupan
sehari-hari terutama oleh pemimpin bangsa baik formal maupun informal di semua
tingkatan masyarakat.
B.
Pembinaan Gatra Politik
Politik
adalah segala hal yang berhubungan dengan negara/kekuasaan (polis=kota, taia =
urusan).
Namun
dalam arti luas, politik di artikan dengan cara atau usaha untuk mewujudkan
cita-cita atau tujuan ideologi.
Dalam
pembahasan ini karena politik dikaitkan dengan ketahanan nasional, maka yang
dimaksudkan adalah ketahanan sistem politik yang diartikan dengan : kondisi
dinamik kehidupan politik suatu bangsa yang berisi keuletan dalam menghadapi
ATHG yang dapat membahayakan kelangsungan hidup politik bangsa dan negara
tersebut.
Ancaman gatra politik :
Ancamannya
terjadi jika sistem politik yang berlaku tidak dapat melaksanakan fungsi-fungsi
pokoknya yakni fungsi integrasi dan fungsi adaptasi.
Fungsi
integrasi diartikan mempersatukan di antara komponen-komponen politik yang ada,
terutama antara pemerintah dengan masyarakat. Sedangkan fungsi adaptasi adalah
menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan yang terjadi di dalam masyarakat.
Indikasi
adanya ancaman terhadap sistem politik, antara lain jika berbagai bentuk
ketidakpercayaan/ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah semakin meluas.
Pembinaan yang harus dilakukan :
Kelemahan
utama perkembangan sistem politik di negara-negara berkembang termasuk di
Indonesia adalah terlalu dominan dan luasnya kekuasaan pemerintah (presiden)
sehingga melahirkan berbagai bentuk penyelewengan kekuasaan dan keuangan negara
(KKN).
Hal ini
sesuai dengan aksioma politik dari Lord Acton yang menyatakan : power tends to
corupt and absolute power tends to corupt absolutely.
Karena
itu upaya pembinaan yang utama terhadap gatra politik adalah bagaimanan
memberikan pengaturan dan pembatasan yang tegas dan jelas terhadap wewenang dan
kekuasaan presiden serta memberdayakan pengawasan masyarakat (pers, LSM,
parpol, dsb).
C.
Pembinaan Gatra Ekonomi
Gatra
ekonomi merupakan mata rantai paling lemah dari mata rantai ketahanan nasional
Indonesia secara keseluruhan saat ini. Hal ini karena terjadinya miss managemen
dalam kebijaksanaan pembangunan ekonomi nasional selama orde baru, yakni
terlalu berorientasi pada pembangunan ekonomi makro dengan mengejar pertumbuhan
dan mengenyampingkan pemerataan.
Akibatnya
muncullah kesenjangan sosial yang makin lama makin meluas di kalangan
masyarakat.
Pembinaan yang harus dilakukan :
Pembinaannya
adalah dengan melakukan perubahan mendasar terhadap paradigma pembangunan
ekonomi nasional dari pembangunan ekonomi makro dan mengejar pertumbuhan ke
pembangunan ekonomi kerakyatan dengan lebih berorietasi pada sektor pertanian
dan agro industri serta dengan lebih memacu aspek pemerataan hasil pembangunan
dalam arti yang luas
D.
Pembinaan Gatra Sosial dan Budaya
Sosial
diartikan dengan suatu kesatuan masyarakat yang hidup bersama dan saling
berinteraksi dalam waktu yang cukup lama, memiliki tujuan bersama serta di ikat
oleh aturan-aturan khusus.
Sedangkan
kebudayaan secara umum diartikan dengan hasil cipta, karya dan karsa manusia.
Namun dalam pembahasan ini kebudayaan diartikan dalam pengertian sempit yakni
kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat secara
berulang-ulang dalam waktu yang cukup lama dan kebiasaan tersebut di anggap
bernilai baik serta ingin dipertahankan.
Ancaman yang dihadapi :
Seiring
dengan era globalisasi, maka ancaman terhadap gatra sosial dan budaya Indonesia
saat ini juga semakin besar. Apalagi sikap mental bangsa Indonesia yang umumnya
cenderung menilai segala yang datang dari barat itu selalu lebih unggul dan
patut ditiru (sikap mental replika). Lebih parah lagi adalah proses peniruan
umumnya ditujukan bukan pada inti budaya barat (seperti profesional, menghargai
waktu, dsb), tetapi lebih pada ekses dari budaya barat yang sekuler, liberal,
dan materilealistik.
Pembinaan yang harus dilakukan :
Pembinaannya
adalah terutama dengan meningkatkan pemahaman, kesadaran dan penghargaan
terhadap nilai-nilai budaya bangsa sendiri. Yakni nilai luhur budaya pancasila
yang selalu menjaga keseimbangan yang hrmonis antara hubungan manuisa dengan
dirinya, dengan masyarakat, dengan Tuhan serta keseimbangan antara kemajuan
fisik material dengan kesejahteraan mental spiritul dan keseimbangan antara
kepentingan dunia dengan akhirat.
E.
Pembinaan Gatra Hankam
Pertahanan
adalah upaya untuk menggagalkan dan meniadakan setiap ancaman terhadap bangsa
dan negara terutama yang datang dari luar negeri. Strategi Indonesia dalam
bidang pertahanan ini bersifat defensif aktif, artinya Indonesia tidak menunggu
untuk diserang negara lain.
Tetapi
secara aktif melakukan operasi (inteligen dan militer) untuk menghancurkan
musuh ditempat mereka mempersiapkan diri sebelum serangan terjadi. Sedangkan
keamanan adalah upaya untuk mencegah terjadinya gangguan terhadap keamanan
bangsa dan negara terutama yang berasal dari dalam negeri. Dalam kaitan ini
Indonesia menganut strategi prefentif aktif, artinya polri dalam pelaksanaan
tugasnya harus giat bertindak untuk mencegah sebelum gangguan keamanan terjadi.
Ancaman yang dihadapi :
Ancaman
utama gatra Hankam Indonesia saat ini adalah terutama datang dari dalam negeri,
antara lain : KKN, ancaman disintegrasi, narkoba, dsb). Sedangkan ancaman dari
luar negeri, terutama dalam bentuk rivalitas negara-negara besar dalam
memperebutkan penguasaan ekonomi nasional Indonesia.
Pembinaan yang harus dilakukan :
Terhadap
ancaman bahaya korupsi pembinaan yang harus ditingkatkan adalah mengoptimalkan
peran fungsi pengawasan terhadap penggunaan kekuasaan negara dan dari aspek
teknis yuridis perlu diterapkan sistem pembuktian terbalik dalam penyelidikan
dan penyidikan kasus korupsi di Indonesia. Terhadap ancaman disintegrasi perlu
dipercepat upaya pemerataan hasil pembangunan di semua bidang dan terhadap
ancaman narkoba perlu ditingkatkan ancaman hukuman maksimal (hukuman mati) bagi
setiap pengedar narkotika dan sejenisnya.
Dosen : Wahyu Nugroho, SH., MH.